Berikut Perbedaan Sedekah dan Infak

Widodo
Apa Perbedaan Infak dan Sedekah
Dijawab oleh:
Tim Wakalahmu
Tim Wakalahmu

 

Perbedaan Infak dan Sedekah: Hukumnya

Perbedaan infak dan sedekah dengan zakat yang pertama adalah hukum ketiganya dalam Islam.

Meski sama-sama amal ibadah yang dianjurkan, hukum zakat adalah wajib untuk ditunaikan. Yakni termasuk melanggar perintah Allah apabila tidak dikerjakan. Baik itu zakat fitrah maupun zakat mal.

Sementara itu, hukum infak dan sedekah adalah sunnah. Dengan demikian, dapat diartikan bila tidak melakukan sedekah dan infak tidak akan melanggar perintah Allah.

Meski begitu, balasan berupa pahala dan keberkahan yang banyak akan diberikan kepada orang yang melakukan infak dan sedekah.

Hal ini sesuai dengan uraian dalam QS. Al-Baqarah ayat 267, yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, berinfaklah [di jalan Allah] sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.

Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji,” (Al-Baqarah:267).

Dengan demikian. Wajar saja kedua jenis ibadah ini sangat dianjurkan untuk dilakukan dalam Islam.

 

Perbedaan Infak dan Sedekah: Wujud yang Dikeluarkan

Perbedaan infak dan sedekah yang kedua adalah bentuk atau wujud hal yang dikeluarkan.

Pada infak, wujud hal yang dapat dikeluarkan hanyalah berupa harta benda. Beda halnya dengan sedekah yang tidak terbatas pada harta benda, tetapi juga hal lain seperti senyuman, doa-doa baik, serta pertolongan misalnya.

Adapun pada zakat, wujud yang dapat ditunaikan menjadi zakat berupa harta benda, seperti emas, perak, hasil kebun, hasil ternak, makanan pokok, maupun uang.  

Itulah informasi tentang pengertian zakat, infak, dan sedekah serta perbedaan infak dan sedekah. Semoga infonya bermanfaat ya.

Konsultasi keuangan Syariah bersama Sakinah Finance

Konsultasi Sekarang
Kontak WA Wakalahmu