ASURANSI SYARIAH MU’AWANAH KEBAJIKAN adalah solusi untuk mengoptimalkan kebaikan Anda, berupa santunan asuransi kecelakaan diri syariah yang bisa diberikan kepada yang membutuhkan.
Peserta/penerima santunan akan mendapatkan manfaat asuransi Syariah seperti santunan pengobatan, santunan cacat akibat kecelakaan, PLUS WAKAF
Catatan Khusus :
Manfaat yang disebutkan di atas merupakan ringkasan dan limit maksimum. Syarat & Ketentuan detil atas manfaat terdapat pada Polis Asuransi (Sesuai Klausula dari masing-masing Mitra Asuransi)
Benefit Asuransi Mu'awanah Kebajikan
SYAR'I
Sesuai prinsip Syariah yang diajarkan Agama Islam
TA'AWUN
Saling menjaga, saling melindungi, dan tolong menolong diantara sesama, setiap peserta Asuransi insya Allah akan mendapatkan kebaikan dari setiap kontribusi/premi yang dibayarkan
AMANAH
Kontribusi dikelola secara professional dan terpercaya sesuai prinsip Syariah. Peserta akan mendapatkan bagi hasil di akhir periode polis yang diperhitungan dari surplus/kelebihan Dana Tabaru (dana tolong menolong) jika peserta tidak mengajukan klaim selama periode polis
SESUAI KEBUTUHAN
Peserta akan mendapatkan manfaat asuransi Syariah seperti santunan pengobatan, santunan cacat akibat kecelakaan, PLUS WAKAF.
Tentang Asuransi Kecelakaan Diri Syariah Plus Santunan Covid
-
Kapan periode polis Asuransi Mu'awanah Kebajikan berakhir ?
Asuransi akan berakhir apabila (mana yang terjadi lebih dahulu) :
- Tanggal periode Masa Asuransi berakhir; atau
- Pada tanggal Peserta meninggal dunia; atau
- Pada tanggal Peserta mengundurkan diri dari kepesertaan; atau
- Kontribusi tidak dibayarkan oleh Pemegang Polis
- Pada tanggal asuransi dibatalkan oleh Perusahaan
-
Apakah ada batas usia untuk memiliki polis Asuransi Mu'awanah Kebajikan ?
Minimal berusia 1 (satu) tahun dan maksimal 65 (enam puluh lima) tahun.
-
Berapa lama periode polis Asuransi Mu'awanah Kebajikan ?
Periode polis berlaku selama 1 (satu) tahun.
-
Apakah manfaat yang bisa didapatkan dari Asuransi Mu'awanah ini ?
Asuransi Syariah ini bisa digunakan oleh pemegang polis atau diinfaqkan kepada pihak lain yang lebih membutuhkan misalnya kaum Dhuafa, pengurus mesjid, dsb.
Manfaat kepada pesertanya berupa :
- Santunan meninggal dunia bukan karena kecelakaan sejumlah Rp. 2,500,000
- Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sejumlah Rp. 5,000,000
- Santunan Cacat Tetap Total/ Sebagian akibat Kecelakaan Maksimal per tahun Rp. 5,000,000
- Santunan Biaya Pemakaman (jika Pserta meniggal dunia) Rp. 1,000,000
- Wakaf Wasiat (jika Peserta meninggal dunia) Rp. 500,000
- Wakaf Tunai Rp. 5,000
- * Periode 1 tahun