Asuransi Kendaraan

Asuransi Kendaraan Bermotor Syariah  adalah solusi yang baik untuk perlindungan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua sesuai prinsip syariah Islam, yang membantu peserta asuransi untuk saling tolong menolong  dalam menghadapi berbagai risiko yang mungkin akan dialami.

Risiko yang dimaksud diantaranya adalah kerusakan, baik kerusakan total maupun sebagian sebagai akibat dari kecelakaan, perbuatan jahat, kebakaran atau risiko kerugian lainnya sesuai dengan yang dimaksud di dalam polis. Cakupan perlindungan dapat dilengkapi dengan perlindungan risiko kerugian  lain yang diakibatkan  bencana alam (banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, topan, badai, tsunami), serta risiko kerugian akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase.

Selain mencakup risiko-risiko tersebut di atas, Asuransi Kendaraan Bermotor Syariah  juga menawarkan perlindungan yang lebih luas terkait dengan hal-hal seperti tanggung jawab hukum dan tuntutan dari pihak ketiga jika kecelakaan yang dialami  melibatkan pihak lain dan biaya perawatan serta pengobatan untuk pengemudi dan penumpang kendaraan yang mengalami kecelakaan.

Manfaat yang diterima peserta asuransi , insya Allah akan meringankan beban biaya yang harus ditanggung peserta karena musibah yang dialami.

Catatan Khusus :

Manfaat yang disebutkan di atas merupakan ringkasan dan limit maksimum. Syarat & Ketentuan detil atas manfaat terdapat pada Polis Asuransi mengacu kepada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Syariah

Benefit Asuransi Kendaraan Syariah

SYAR'I
Sesuai prinsip Syariah yang diajarkan Agama Islam
TA'AWUN
Saling menjaga, saling melindungi, dan tolong menolong diantara sesama, setiap peserta Asuransi insya Allah akan mendapatkan kebaikan dari setiap kontribusi/premi yang dibayarkan
AMANAH
Kontribusi dikelola secara professional dan terpercaya sesuai prinsip Syariah. Peserta akan mendapatkan bagi hasil di akhir periode polis yang diperhitungan dari surplus/kelebihan Dana Tabaru (dana tolong menolong) jika peserta tidak mengajukan klaim selama periode polis
SESUAI KEBUTUHAN
Peserta dapat memilih manfaat asuransi Syariah sesuai dengan kebutuhan, seperti kerusakan total (Total Loss Ony), kerusakan sebagian atau seluruh kendaraan (Comprehensive) dan manfaat tambahan (banjir, huru hara, gempa bumi, tuntutan pihak ketiga)

Cari Tahu Sekarang




Tentang Asuransi Kendaraan



Liat FAQ lebih lengkap
Kontak WA Wakalahmu