Asuransi Kendaraan Bermotor Syariah adalah solusi yang baik untuk perlindungan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua sesuai prinsip syariah Islam, yang membantu peserta asuransi untuk saling tolong menolong dalam menghadapi berbagai risiko yang mungkin akan dialami.
Risiko yang dimaksud diantaranya adalah kerusakan, baik kerusakan total maupun sebagian sebagai akibat dari kecelakaan, perbuatan jahat, kebakaran atau risiko kerugian lainnya sesuai dengan yang dimaksud di dalam polis. Cakupan perlindungan dapat dilengkapi dengan perlindungan risiko kerugian lain yang diakibatkan bencana alam (banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, topan, badai, tsunami), serta risiko kerugian akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase.
Selain mencakup risiko-risiko tersebut di atas, Asuransi Kendaraan Bermotor Syariah juga menawarkan perlindungan yang lebih luas terkait dengan hal-hal seperti tanggung jawab hukum dan tuntutan dari pihak ketiga jika kecelakaan yang dialami melibatkan pihak lain dan biaya perawatan serta pengobatan untuk pengemudi dan penumpang kendaraan yang mengalami kecelakaan.
Manfaat yang diterima peserta asuransi , insya Allah akan meringankan beban biaya yang harus ditanggung peserta karena musibah yang dialami.
Catatan Khusus :
Manfaat yang disebutkan di atas merupakan ringkasan dan limit maksimum. Syarat & Ketentuan detil atas manfaat terdapat pada Polis Asuransi mengacu kepada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Syariah
Benefit Asuransi Kendaraan Syariah
SYAR'I
Sesuai prinsip Syariah yang diajarkan Agama Islam
TA'AWUN
Saling menjaga, saling melindungi, dan tolong menolong diantara sesama, setiap peserta Asuransi insya Allah akan mendapatkan kebaikan dari setiap kontribusi/premi yang dibayarkan
AMANAH
Kontribusi dikelola secara professional dan terpercaya sesuai prinsip Syariah. Peserta akan mendapatkan bagi hasil di akhir periode polis yang diperhitungan dari surplus/kelebihan Dana Tabaru (dana tolong menolong) jika peserta tidak mengajukan klaim selama periode polis
SESUAI KEBUTUHAN
Peserta dapat memilih manfaat asuransi Syariah sesuai dengan kebutuhan, seperti kerusakan total (Total Loss Ony), kerusakan sebagian atau seluruh kendaraan (Comprehensive) dan manfaat tambahan (banjir, huru hara, gempa bumi, tuntutan pihak ketiga)
Tentang Asuransi Kendaraan
-
Apa yang dimaksud dengan Comprehensive?
Comprehensive merupakan jenis penutupan asuransi yang menjamin risiko sebagaimana tertera di dalam Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, seperti benturan, tabrakan, terbalik, tergelincir, pencurian, serta kebakaran, baik untuk kerugian sebagian maupun kerugian total.
-
Apa yang dimaksud dengan Total Loss Only?
Total Loss Only (TLO) merupakan jenis penutupan asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya kendaraan tersebut. TLO juga menjamin kerugian yang terjadi apabila kendaraan hilang atau dicuri.
-
Apa saja Perluasan Perlindungan Asuransi Kendaraan Bermotor Syariah ?
- Erthquake, Volcano Eruption and Tsunami(EQVET) adalah perluasan cakupan perlindungan bagi kendaraan Anda dari resiko kerugian akibat bencana Gempa Bumi, Tsunami dan Letusan Gunung Berapi.
- Typhoon, Storm, Flood and Water Damage(TSFWD) adalah perluasan cakupan perlindungan bagi kendaraan Anda dari resiko kerugian akibatbencana Angin Topan, Badai, Banjir, Hujan Es dan Tanah Longsor.
- Strike, Riot and Civil Commotion(SRCC) adalah perluasan cakupan perlindungan bagi kendaraan Anda dari resiko kerugian akibatadanya Kerusuhan dan Huru-hara.
- Terorism and Sabotage(TS) adalah perluasan cakupan perlindungan bagi kendaraan Anda dari resiko kerugian akibatperbuatan Terorisme dan Sabotase.
- Authorized Workshop adalah perluasan cakupan perlindungan bagi Anda yang ingin memerbaiki kendaraan kesayangan Anda pada bengkel ATPM.
- Third Party Liability(TPL) adalah perluasan cakupan perlindungan bagi Anda apabila terdapat tuntutan ganti rugi dari Pihak Ketiga dalam kecelakaan/musibah yang dialami kendaraan yang diasuransikan.
- Personal Accident for Driver (Kecelakaan Diri Pengemudi) adalah perluasan cakupan perlindungan yang memberikan santunan Kecelakaan Diri bagi pengemudi dari kendaraan yang diasuransikan.
- Personal Accident for Passanger (Kecelakaan Diri Penumpang) adalah perluasan cakupan perlindungan yang memberikan santunan Kecelakaan Diri bagi penumang dari kendaraan yang diasuransikan. Maksimum jumlah penumpang yang dapat diasuransikan adalah 4 (empat) penumpang.
-
Apa yang dimaksud dengan RSCC (Riot, Strike, Civil Commotion)?
RSCC menjamin kerugian pada kendaraan bermotor yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pencegahan yang berhubungan dengan risiko di atas, penjarahan (kerusuhan dan huru-hara).