Asuransi Kendaraan Bermotor Syariah adalah solusi yang baik untuk perlindungan kendaraan bermotor roda empat dan roda dua sesuai prinsip syariah Islam, yang membantu peserta asuransi untuk saling tolong menolong dalam menghadapi berbagai risiko yang mungkin akan dialami.
Risiko yang dimaksud diantaranya adalah kerusakan, baik kerusakan total maupun sebagian sebagai akibat dari kecelakaan, perbuatan jahat, kebakaran atau risiko kerugian lainnya sesuai dengan yang dimaksud di dalam polis. Cakupan perlindungan dapat dilengkapi dengan perlindungan risiko kerugian lain yang diakibatkan bencana alam (banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, topan, badai, tsunami), serta risiko kerugian akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase.
Selain mencakup risiko-risiko tersebut di atas, Asuransi Kendaraan Bermotor Syariah juga menawarkan perlindungan yang lebih luas terkait dengan hal-hal seperti tanggung jawab hukum dan tuntutan dari pihak ketiga jika kecelakaan yang dialami melibatkan pihak lain dan biaya perawatan serta pengobatan untuk pengemudi dan penumpang kendaraan yang mengalami kecelakaan.
Manfaat yang diterima peserta asuransi , insya Allah akan meringankan beban biaya yang harus ditanggung peserta karena musibah yang dialami.
Catatan Khusus :
Manfaat yang disebutkan di atas merupakan ringkasan dan limit maksimum. Syarat & Ketentuan detil atas manfaat terdapat pada Polis Asuransi mengacu kepada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Syariah
Comprehensive merupakan jenis penutupan asuransi yang menjamin risiko sebagaimana tertera di dalam Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, seperti benturan, tabrakan, terbalik, tergelincir, pencurian, serta kebakaran, baik untuk kerugian sebagian maupun kerugian total.
TPL merupakan tanggung jawab hukum terhadap kerugian pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor milik nasabah yang dijamin dalam suatu polis asuransi.
RSCC menjamin kerugian pada kendaraan bermotor yang disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pencegahan yang berhubungan dengan risiko di atas, penjarahan (kerusuhan dan huru-hara).
REGISTRASI
Melakukan resgistrasi untuk memperoleh produk Asuransi Kendaraan Bermotor Syariah, dengan cara mengisi data diri dan mendaftarkan alamat email .
DATA AWAL
Mengisi data awal dari kendaraan yang akan diasuransikan, mencakup jenis kendaraan (mobil/motor), merk dan tipe kendaraan, tahun produksi, nilai kendaraan (termasuk nilai asesoris kendaraan, jika ada), jenis perlindungan (Comprehensive/TLO), dan cakupan perluasan perlindungan.
PEMILIHAN PRODUK ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR SYARIAH
Memilih produk Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor dari beberapa Perusahaan Asuransi Syariah, selaku pemilik produk. Pada tahap ini Anda dapat mengetahui manfaat dari masing-masing produk yang ditawarkan.
PENGISIAN DATA PERTANGGUNGAN
Melengkapi data yang diperlukan, yang mencakup identitas pemilik kendaraan (foto identitas diri), identitas kendaraan (nomer rangka, nomer mesin, serta melampirkan foto STNK), foto kendaraan dari 6 (enam) sisi.
KONFIRMASI TRANSAKSI
Mengkonfirmasi data yang telah diinput dan produk asuransi yang dipilih. Jika telah sesuai silakan beri tanda V pada kotak pernyataan persetujuan.
KONFIRMASI PEMBAYARAN
Mengkonfirmasi pembayaran jika pembayaran dilakukan secara transfer manual melalui bank yang ditunjuk. Konfirmasi dapat dilakukan dengan mengklik tombol konfirmasi pembayaran atau dari menu Data Transaksi yang ada di profil peserta. Wakalahmu akan mengirim notifikasi ke email peserta asuransi beserta Polis Asuransi (e-policy) apabila pembayaran sudah terkonfirmasi.