Takaful Healthcare Covid adalah solusi yang baik untuk memberikan rasa aman dalam beraktifitas di masa Pandemi. Dengan prinsip tolong menolong diantara peserta asuransi dalam menghadapi berbagai risiko yang mungkin akan dialami akibat kecelakaan dengan tambahan santunan dalam hal dinyatakan positif Covid 19
Peserta akan mendapatkan santunan biaya rawat inap karena kecelakaan dan jika terinfeksi Covid 19. Selain itu akan mendapatkan penggantian biaya test SWAB PCR, serta santunan kehilangan pendapatan apabila dinyatakan positif Covid 19 oleh instansi yang resmi
Catatan :
- Nilai premi kontribusi adalah untuk periode 90 hari
- Untuk santunan karena COVID 19 berlaku masa tunggu 14 hari sejak periode awal polis
- Usia minimal 1 tahun dan maksimal 65 tahun
- Manfaat berupa santunan hanya bisa diberikan satu kali selama periode polis
- Manfaat yang disebutkan di atas merupakan ringkasan dan limit maksimum. Syarat & Ketentuan detil atas manfaat terdapat pada Polis Asuransi (Sesuai Klausula dari Mitra Asuransi) yang akan dikirimkan pada saat pengiriman e polis
Benefit Asuransi Kecelakaan Diri Syariah Plus Santunan COVID 19
SYAR'I
Sesuai prinsip Syariah yang diajarkan Agama Islam
TA'AWUN
Saling menjaga, saling melindungi, dan tolong menolong diantara sesama, setiap peserta Asuransi insya Allah akan mendapatkan kebaikan dari setiap kontribusi/premi yang dibayarkan
AMANAH
Kontribusi dikelola secara professional dan terpercaya sesuai prinsip Syariah. Peserta akan mendapatkan bagi hasil di akhir periode polis yang diperhitungan dari surplus/kelebihan Dana Tabaru (dana tolong menolong) jika peserta tidak mengajukan klaim selama periode polis
SESUAI KEBUTUHAN
Peserta akan mendapatkan manfaat asuransi Syariah seperti santunan pengobatan, santunan cacat akibat kecelakaan, PLUS santunan jika dinyatakan terinfeksi COVID 19 seusai nilai manfaat yang dibutuhkan.
Tentang Asuransi Kecelakaan Diri Syariah Plus Santunan Covid
-
Rentang usia yang dapat memiliki Asuransi Kecelakaan Diri Plus Santunan COVID 19 ?
Usia masuk peserta 1 (satu) s.d. 60 (enam puluh) tahun
-
Apakah ada masa tunggu untuk manfaat santunan ketika dinyatakan terinfeksi COVID 19 ?
Masa tunggu adalah 14 (empat belas) hari sejak periode awal polis.
-
Apa saja manfaat yang didapat dari Asuransi Kecelakaan Diri Plus Santunan COVID 19 ?
Manfaat yang didapat dari Asuransi Kecelakaan Diri Plus Santunan COVID 19 secara umum adalah :
- Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan
- Santunan cacat tetap akibat kecelakaan
- Santunan meninggal dunia ketika dinyatakan akibat terinfeksi COVID 19
- Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan maksimal sampai dengan limit manfaat
- Penggantian biaya test SWAB PCR ketika dinyatakan terinfeksi COVID 19 maksimal sampai dengan limit manfaat
- Penggantian biaya rawat inap ketika dinyatakan terinfeksi COVID 19 maksimal sampai dengan limit manfaat
- Santunan kehilangan pendapatan selama isolasi ketika dinyatakan terinfeksi COVID 19
-
Apakah Asuransi Kecelakaan Diri Plus Santunan Covid 19 ?
Asuransi Kecelakaan Diri Syariah PLUS adalah solusi yang baik untuk memberikan rasa aman dalam beraktifitas di masa Pandemi. Dengan prinsip tolong menolong diantara peserta asuransi dalam menghadapi berbagai risiko yang mungkin akan dialami akibat kecelakaan dengan tambahan santunan dalam hal dinyatakan positif Covid 19