Pusat Bantuan

Umum

  • Apakah Asuransi Kecelakaan Diri Plus Santunan Covid 19 ?

    Asuransi Kecelakaan Diri Syariah PLUS adalah solusi yang baik untuk memberikan rasa aman dalam beraktifitas di masa Pandemi. Dengan prinsip tolong menolong diantara peserta asuransi dalam menghadapi berbagai risiko yang mungkin akan dialami akibat kecelakaan dengan tambahan santunan dalam hal dinyatakan positif Covid 19

  • Rentang usia yang dapat memiliki Asuransi Kecelakaan Diri Plus Santunan COVID 19 ?

    Usia masuk peserta 1 (satu) s.d. 60 (enam puluh) tahun

  • Apa saja manfaat yang didapat dari Asuransi Kecelakaan Diri Plus Santunan COVID 19 ?

    Manfaat yang didapat dari Asuransi Kecelakaan Diri Plus Santunan COVID 19 secara umum adalah :

    • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan
    • Santunan cacat tetap akibat kecelakaan
    • Santunan meninggal dunia ketika dinyatakan akibat terinfeksi COVID 19
    • Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan maksimal sampai dengan limit manfaat
    • Penggantian biaya test SWAB PCR ketika dinyatakan terinfeksi COVID 19 maksimal sampai dengan limit manfaat
    • Penggantian biaya rawat inap ketika dinyatakan terinfeksi COVID 19 maksimal sampai dengan limit manfaat
    • Santunan kehilangan pendapatan selama isolasi ketika dinyatakan terinfeksi COVID 19
  • Apakah ada masa tunggu untuk manfaat santunan ketika dinyatakan terinfeksi COVID 19 ?

    Masa tunggu adalah 14 (empat belas) hari sejak periode awal polis.

Masih punya pertanyaan? Silahkan kontak kami

Kontak Kami
Kontak WA Wakalahmu