Pusat Bantuan

Umum

  • Apakah manfaat dari Asuransi Demam Berdarah Syariah ?

    Tolong menolong dalam menghadapi risiko terkena penyakit Demam Berdarah. Memberikan manfaat santunan biaya rawat inap sebesar Rp 500.000,00 per hari, maksimal 10 (sepuluh) hari kalender dan setinggi - tingginya Rp 5.000.000,00 kepada Peserta atau Pemegang Polis atau Ahli Warisnya yang sah.

  • Dalam kondisi apa peserta akan menerima manfaat dari Asuransi Demam Berdarah Syariah ?

    Apabila selama periode Asuransi Peserta terdiagnosis penyakit Demam Dengue dan/atau Demam Berdarah. Penyakit Demam Dengue dan/atau Demam Berdarah tersebut harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan penurunan trombosit kurang dari 100.000 (seratus ribu) dan/atau hasil positif NS1 serta hasil diagnosa dokter yang menyatakan bahwa Peserta menderita penyakit tersebut dan terdapat indikasi medis sehingga Peserta harus menjalani rawat inap.

    Dengan ketentuan sebagai beirkut :

    1. Masa tunggu (waiting period) adalah 10 (sepuluh) hari kalender sejak awal periode polis (inception). Selama masa tunggu, manfaat asuransi yang tercantum dalam polis ini tidak berlaku
    2. Rawat inap dilakukan di Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas yang memiliki izin dari instansi yang berwenang
    3. Asuransi ini berlaku di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia
  • Apakah syarat menjadi peserta Asuransi Demam Berdarah Syariah ?

    Usia peserta 1 tahun sampai dengan usia 65 tahun dengan membayar kontribusi yang terjangkau

    Rp 17,500 untuk periode 3 bulan

    Rp 30,000 untuk periode 6 bulan

    Rp 50,000 untuk periode 1 tahun

Masih punya pertanyaan? Silahkan kontak kami

Kontak Kami
Kontak WA Wakalahmu