Pusat Bantuan

Umum

  • Bagaimana jika saya ingin melaporkan klaim ?

    Wakalahmu  insya Allah siap membantu proses pelaporan klaim kepada mitra asuransi kami

    Berikut beberapa hal yang harus Anda perhatikan dalam pengajuan pelaporan klaim

    • Melaporkan kejadian kerugian maksimal 5x24jam (untuk asuransi kendaraan bermotor syariah) dan 3x24jam untuk (asuransi perjalanan syariah)
    • Mencantumkan nomor Polis Asuransi
    • Menginformasikan kronologis kejadian
    • Melampirkan foto identitas diri dan bukti-bukti kerugian

    Customer Service kami akan segera menghubungi Anda untuk membantu proses pelaporan klaim.

    Silakan isi data dan laporkan KLAIM anda di sini

  • Bagaimana cara mengisi Laporan Klaim di Wakalahmu ?

    Jangan lupa untuk Log In sehingga memudahkan Anda melakukan pencarian polis

    Masuk ke menu KLAIM atau klik di SINI

    Silakan isi data-data sebagai berikut :

    • Kolom No Polis       : Silkan pilih No polis yang akan diajukkan klaimnya
    • Kolom Keterangan  : Silakan isi kronologis singkat kejadian/kerugian
    • Kolom Unduh          : Silakan unduh data KTP sesuai polis serta data lainnya yang mendukung laporan klaim anda

     

     

Masih punya pertanyaan? Silahkan kontak kami

Kontak Kami
Kontak WA Wakalahmu