Pusat Bantuan

Umum

  • Apakah Asuransi Mu'awanah Kebajikan itu ?

    ASURANSI SYARIAH MU’AWANAH KEBAJIKAN adalah solusi untuk mengoptimalkan kebaikan Anda, berupa santunan asuransi kecelakaan diri syariah yang bisa diberikan kepada yang membutuhkan.

    Peserta/penerima santunan akan mendapatkan manfaat asuransi Syariah seperti santunan pengobatan, santunan cacat akibat kecelakaan, PLUS WAKAF

  • Apakah manfaat yang bisa didapatkan dari Asuransi Mu'awanah ini ?

    Asuransi Syariah  ini bisa digunakan oleh pemegang polis atau diinfaqkan kepada pihak lain yang lebih membutuhkan misalnya kaum Dhuafa, pengurus mesjid, dsb.

    Manfaat kepada pesertanya berupa :

    • Santunan meninggal dunia bukan karena kecelakaan sejumlah Rp. 2,500,000
    • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sejumlah Rp. 5,000,000
    • Santunan Cacat Tetap Total/ Sebagian akibat Kecelakaan Maksimal per tahun Rp. 5,000,000
    • Santunan Biaya Pemakaman (jika Pserta meniggal dunia) Rp. 1,000,000
    • Wakaf Wasiat (jika Peserta meninggal dunia) Rp. 500,000
    • Wakaf Tunai Rp. 5,000
    • * Periode 1 tahun
  • Apakah ada batas usia untuk memiliki polis Asuransi Mu'awanah Kebajikan ?

    Minimal berusia 1 (satu) tahun dan maksimal 65 (enam puluh lima) tahun.

  • Berapa lama periode polis Asuransi Mu'awanah Kebajikan ?

    Periode polis berlaku selama 1 (satu) tahun.

  • Kapan periode polis Asuransi Mu'awanah Kebajikan berakhir ?

    Asuransi akan berakhir apabila (mana yang terjadi lebih dahulu) :

    1. Tanggal periode Masa Asuransi berakhir; atau
    2. Pada tanggal Peserta meninggal dunia; atau
    3. Pada tanggal Peserta mengundurkan diri dari kepesertaan; atau
    4. Kontribusi tidak dibayarkan oleh Pemegang Polis
    5. Pada tanggal asuransi dibatalkan oleh Perusahaan
Masih punya pertanyaan? Silahkan kontak kami

Kontak Kami
Kontak WA Wakalahmu