ASURANSI SYARIAH MU’AWANAH KEBAJIKAN adalah solusi untuk mengoptimalkan kebaikan Anda, berupa santunan asuransi kecelakaan diri syariah yang bisa diberikan kepada yang membutuhkan.
Peserta/penerima santunan akan mendapatkan manfaat asuransi Syariah seperti santunan pengobatan, santunan cacat akibat kecelakaan, PLUS WAKAF
Asuransi Syariah ini bisa digunakan oleh pemegang polis atau diinfaqkan kepada pihak lain yang lebih membutuhkan misalnya kaum Dhuafa, pengurus mesjid, dsb.
Manfaat kepada pesertanya berupa :
Minimal berusia 1 (satu) tahun dan maksimal 65 (enam puluh lima) tahun.
Periode polis berlaku selama 1 (satu) tahun.
Asuransi akan berakhir apabila (mana yang terjadi lebih dahulu) :