Asuransi perjalanan syariah adalah solusi yang baik untuk menambah rasa aman dan nyaman perjalanan Anda di dalam negeri dan di luar negeri, baik perjalanan bisnis maupun wisata atau perjalanan ibadah bersama keluarga dan sahabat. Dengan prinsip tolong menolong manfaat yang diterima peserta asuransi insya Allah membantu dalam menghadapi risiko-risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan seperti biaya perawatan dan pengobatan jika sakit dan cedera termasuk evakuasi medis darurat, kunjungan sakit; mengantisipasi ketidaknyamanan dalam perjalanan seperti pembatalan dan penundaan perjalanan atau keterlambatan penerbangan; keterlambatan/kehilangan/kerusakan bagasi, kehilangan uang, atau dokumen perjalanan.
CATATAN PENTING :
Asuransi perjalanan tidak dapat dibatalkan dan tidak terdapat pengembalian premi asuransi (non refundable).
Manfaat Keterlambatan Perjalanan adalah berupa pembayaran santunan sampai dengan nilai asuransi untuk jaminan Keterlambatan Penerbangan yang tercantum pada Ikhtisar Polis, apabila setelah Anda melakukan Check-in, keberangkatan maskapai penerbangan yang Anda gunakan terlambat lebih dari 6 (enam) jam dari jadwal yang sebenarnya. Adapun penyebab keterlambatan harus sesuai yang diatur dalam Polis Asuransi dan selain yg termasuk Pengecualian Umum
Manfaat Penundaan Perjalanan adalah berupa pembayaran kerugian yang timbul akibat dari penjadwalan ulang tiket Alat Transportasi Umum dan akomodasi Anda sebelum Anda memulai Perjalanan, sampai dengan nilai asuransi untuk jaminan Penundaan Perjalanan yang tercantum pada Ikhtisar Polis jika perjalanan Anda harus ditunda sebagai akibat dari satu atau lebih Kejadian yang diatur dalam Polis Asuransi an selain yg termasuk Pengecualian Umum
Manfaat Pembatalan Perjalanan adalah berupa kerugian yang timbul atas pembatalan tiket Alat Transportasi Umum dan akomodasi yang telah Anda bayar di muka sampai dengan nilai asuransi untuk Jaminan Pembatalan Perjalanan yang tercantum pada Ikhtisar Polis jika Perjalanan Anda harus dibatalkan sebagai akibat dari satu atau lebih Kejadian yang diatur dalam Polis Asuransi an selain yg termasuk Pengecualian Umum
Asuransi Perjalanan saat ini hanya tersedia untuk maksimum 30 (tiga puluh) hari.
Anda yang berdomisili di Indonesia dan/atau memiliki izin untuk tinggal di Indonesia (khusus WNA), minimal harus berusia 1 (satu) tahun pada Tanggal Efektif Polis Asuransi dan telah memperoleh Rencana Perjalanan (itinerary) dengan keberangkatan dari Indonesia.