Asuransi perjalanan syariah adalah solusi yang baik untuk menambah rasa aman dan nyaman perjalanan Anda di dalam negeri dan di luar negeri, baik perjalanan bisnis maupun wisata atau perjalanan ibadah bersama keluarga dan sahabat. Dengan prinsip tolong menolong manfaat yang diterima peserta asuransi insya Allah membantu dalam menghadapi risiko-risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan seperti biaya perawatan dan pengobatan jika sakit dan cedera termasuk evakuasi medis darurat, kunjungan sakit; mengantisipasi ketidaknyamanan dalam perjalanan seperti pembatalan dan penundaan perjalanan atau keterlambatan penerbangan; keterlambatan/kehilangan/kerusakan bagasi, kehilangan uang, atau dokumen perjalanan.
CATATAN PENTING :
- Perjalanan yang dilindungi oleh Asuransi Perjalanan Syariah adalah perjalanan yang menggunakan transportasi umum (Bis, Kapal Laut, Pesawat Terbang, dsb) yang dibuktikan dengan Tiket Transportasi Umum sebagai dokumen pendukung
- Manfaat yang disebutkan di atas merupakan ringkasan dan limit maksimum. Syarat & Ketentuan detil atas manfaat terdapat pada Polis Asuransi (Sesuai Klausula dari masing-masing Mitra Asuransi)
Benefit Asuransi Perjalanan Syariah
SYAR'I
Sesuai prinsip Syariah yang diajarkan Agama Islam
TA'AWUN
Saling menjaga, saling melindungi, dan tolong menolong diantara sesama, setiap peserta Asuransi insya Allah akan mendapatkan kebaikan dari setiap kontribusi/premi yang dibayarkan
AMANAH
Kontribusi dikelola secara professional dan terpercaya sesuai prinsip Syariah. Peserta akan mendapatkan bagi hasil di akhir periode polis yang diperhitungan dari surplus/kelebihan Dana Tabaru (dana tolong menolong) jika peserta tidak mengajukan klaim selama periode polis
SESUAI KEBUTUHAN
Peserta akan mendapatkan manfaat asuransi Syariah seperti penundaan perjalanan, pengobatan, kehilangan dokumen dan barang bawaan sesuai dengan nilai manfaat yang dibutuhkan
Tentang Asuransi Perjalanan
-
Saya harus membatalkan perjalanan Saya. Apakah Saya akan mendapatkan pengembalian uang untuk asuransi Saya?
Asuransi perjalanan tidak dapat dibatalkan dan tidak terdapat pengembalian premi asuransi (non refundable).
-
Siapa yang dapat membeli Asuransi Perjalanan?
Anda yang berdomisili di Indonesia dan/atau memiliki izin untuk tinggal di Indonesia (khusus WNA), minimal harus berusia 1 (satu) tahun pada Tanggal Efektif Polis Asuransi dan telah memperoleh Rencana Perjalanan (itinerary) dengan keberangkatan dari Indonesia.
-
Berapa biaya Asuransi Perjalanan?
Biaya Asuransi Perjalanan (premi) tergantung pada penerbangan yang Anda beli. Harga persis dari premi asuransi dapat dilihat di Formulir Pemesanan (booking form).
-
Dapatkah Saya membeli Asuransi Perjalanan untuk Perjalanan Pulang Pergi lebih dari 30 (tiga puluh) hari?
Asuransi Perjalanan saat ini hanya tersedia untuk maksimum 30 (tiga puluh) hari.