

utang piutang dalam islam - Meminjam uang menjadi solusi cepat di saat bujet sedang tidak mencukupi. Ditambah membludaknya lembaga pembiayaan yang bisa diakses offline maupun lewat ponsel. Namun, kemudahan tersebut diikuti oleh ketentuan yang memberatkan. Terbukti dengan pengaksesan kontak pribadi oleh perusahaan pinjaman dan mengirimkan pesan mengancam ke seluruh kontak peminjam.
Lantas, bagaimana hukum utang piutang dalam Islam? Baca artikelnya yuk untuk cari tahu!
Utang adalah uang yang dipinjam dari orang lain serta meminjamkan kepada orang lain menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Sementara itu, dalam Islam dikenal dengan utang adalah suatu uang atau benda berharga yang dimiliki oleh pemberi utang, tetapi harta tersebut berada di tangan orang yang berutang.
Lebih lanjut, Islam mengenal 2 konsep perihal utang. Pertama yakni dayn, kedua ialah qardh. Pada dayn, utang yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu perihal pengembaliannya. Sementara pada qardh, tidak ada jangka waktu pengembalian utang tersebut.
Lalu, bagaimana hukum utang dalam Islam?
Apa boleh memiliki utang dalam Islam? Ya, boleh. Hukum utang piutang dalam Islam adalah boleh.
Karena pada dasarnya, akad melakukan transaksi utang piutang adalah akad tabarru atau akad yang dilakukan untuk tujuan tolong menolong. Lebih lanjut, manfaat utang piutang pun cukup banyak. Kesulitan yang sedang dialami dapat terselesaikan bagi peminjam, serta yang memberi pinjaman dapat memperkuat tali persaudaraan.
Meski begitu, sangat disarankan untuk memiliki pertimbangan yang matang sebelum berutang. Dalam menjalankan prosesnya pun harus ekstra hati-hati, mengingat konsekuensi dosa yang cukup berat. Sebagaimana tergambar dalam hadis Rasul berikut:
“Diampuni bagi syahid semua dosanya, kecuali hutang” (HR. Muslim dari Amr Ibn al-Ash).
Jika kebutuhan yang sangat mendesak muncul dan memang harus dipenuhi, seperti iuran sekolah ataupun biaya untuk berobat anggota keluarga yang sakit, sementara keuangan saat itu tidak memadai, maka berutang dapat dijadikan pilihan.
Sebelum melakukan utang, ketahui dulu yuk syarat utang piutang dalam Islam, di bawah ini:
Selain syarat melakukan utang piutang, ketahui juga yuk adab utang piutang di bawah ini:
Itu dia sedikit info mengenai apa itu utang piutang, hukum utang piutang dalam Islam, syarat, dan adab melakukan utang piutang.
Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.
Tidak hanya itu, tersedia juga kalkulator zakat untuk bantu Sahabat hitung jumlah zakat yang harus dibayar.
Yuk, cek Wakalahmu sekarang!
Foto: Freepik.com
Referensi:
Ramdansyah, Abdul Aziz. (2016). Esensi Utang Dalam Konsep Ekonomi Islam. Aceh: STAIN Gajah Putih Takengon