Pengertian Dana Tabarru, Istilah yang Bikin Asuransi Syariah jadi Boleh

2022-07-19 06:23:41

Dana tabarru adalah - Dana tabarru adalah hal yang wajib diperhatikan dan diketahui ketika akan membeli produk asuransi syariah. Pasalnya, dengan mengetahui dana tabarru, Sahabat dapat mengetahui juga peruntukkan sejumlah nominal kontribusi atau premi yang sudah Sahabat keluarkan.

Jadi, cari tahu yuk apa itu dana tabarru di artikel ini!

Istilah dalam Asuransi Syariah

Asuransi syariah adalah bentuk asuransi yang diperbolehkan dalam Islam. Pasalnya, asuransi syariah adalah satu-satunya asuransi yang sudah mendapat fatwa dari DSN-MUI.

Jadi, kita boleh sedikit lega nih Sahabat, karena aturan dalam asuransi syariah sudah disesuaikan dengan ketentuan yang diperbolehkan dalam Islam.

Nah, dana tabarru adalah salah satu dari beberapa istilah yang ada di asuransi syariah. Tanpa berlama-lama, langsung masuk yuk ke pembahasan istilah asuransi syariah berikut!

  1. Dana tabarru

Dana tabarru adalah istilah yang boleh jadi paling utama untuk diketahui dalam asuransi syariah. Pasalnya, dana tabarru menjadi pembeda antara asuransi umum konvensional dan asuransi syariah.

Tetapi, apa sih sebenarnya dana tabarru itu?

Dana tabarru adalah dana yang dibayarkan oleh semua peserta asuransi syariah, yang diniatkan untuk disalurkan kepada peserta asuransi syariah lain yang tengah mendapat musibah dan membutuhkan.

Jadi, layaknya sedekah atau bentuk donasi lainnya, dana tabarru tidak dapat diambil kembali oleh peserta asuransi syariah.

Hal ini juga tertera dalam ketentuan DSN-MUI mengenai asuransi syariah.

Oleh sebab itulah, asuransi syariah hukumnya diperbolehkan dalam Islam. Adanya akad atau niat tabarru untuk membantu sesama (kepentingan sosial)-lah yang membuatnya diperbolehkan.

  1. Dana tijarah

Setelah dana tabarru, selanjutnya ada pula dana tijarah.

Berbeda dengan dana tabarru, dana tijarah adalah dana yang memang diperuntukkan untuk kepentingan komersial.

Perusahaan asuransi sebagai pengelola seluruh dana yang terkumpul mengelola sebagian persen dana yang tidak masuk dalam dana tabarru, untuk dikembangkan nilainya.

Tentu, ketentuan dalam mengelola dana tersebut juga wajib menyesuaikan dengan aturan yang diperbolehkan dalam syariat Islam.

  1. Akad tabarru

Selanjutnya ada akad tabarru. Akad tabarru adalah akad atau perjanjian antara calon peserta asuransi dengan peserta asuransi lain untuk saling tolong menolong.

Jadi, meski peserta asuransi syariah meniatkan kepesertaan asuransinya untuk menolong yang utama, di saat yang bersamaan juga sudah otomatis terlindungi dari kerugian, karena adanya akad tabarru ini.

Ada perbedaan sedikit antara akad tabarru dan dana tabarru. Akad tabarru adalah perjanjiannya, sedangkan dana tabarru adalah wujud nominal uangnya.

  1. Akad tijarah

Istilah asuransi syariah yang keempat adalah akad tijarah.

Akad tijarah adalah akad atau perjanjian antara calon peserta asuransi dengan perusahaan asuransi terkait pengelolaan dana dan pemberian balas jasa berupa ujrah (biaya jasa).

Serupa dengan akad tabarru, akad tijarah sedikit berbeda dengan dana tijarah. Dana tijarah adalah nominal uangnya sementara akad tijarah adalah kesepakatan melakukan pengelolaan dan pemberian ujrah tersebut.

  1. Ujrah

Istilah asuransi syariah selanjutnya adalah ujrah.

Seperti yang telah dibahas sekilas di atas, ujrah adalah biaya jasa. Biaya jasa tersebut dibayar oleh peserta asuransi syariah kepada perusahaan asuransi syariah.

Hal ini dilakukan atas dasar pembayaran jasa pengelolaan dana tijarah milik peserta asuransi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi.

Dalam melaksanakan pengelolaan dana tersebut, perusahaan asuransi juga menggunakan akad wakalah.

  1. Wakalah

Wakalah adalah istilah asuransi syariah yang keenam.

Pada dasarnya, wakalah termasuk ke dalam salah satu akad asuransi syariah, yakni akad wakalah bil ujrah.

Jadi, wakalah yang artinya perwakilan dalam bahasa Indonesia, merupakan peran dari perusahaan asuransi terhadap dana tijarah nasabah.

Perusahaan asuransi mempekerjakan ahli-ahli dalam upaya pengelolaan dana tijarah tersebut, dan mendapat ujrah dari para peserta asuransi.

  1. Kontribusi

Kontribusi adalah istilah lainnya dalam asuransi syariah. Peserta asuransi membayar kontribusi untuk terus mempertahankan kepesertaan dalam asuransi syariah.

Kontribusi inilah yang disebut dengan premi dalam asuransi konvensional atau umum.

Itulah informasi tentang doa dzikir pagi petang yang dapat Sahabat coba terapkan. Semoga infonya bermanfaat ya.

Lagi cari info tentang asuransi syariah? Jangan bingung cari sumber yang kredibel, karena Wakalahmu menyediakan artikel-artikel yang bisa membantu Sahabat mengerti asuransi syariah secara singkat.

Atau sedang lihat-lihat contoh produk asuransi syariah? Pas banget! Sahabat bisa klik di sini untuk lihat beragam produk asuransi syariah yang ada di marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia!

Sahabat juga bisa kunjungi fitur kalkulator zakat untuk hitung jumlah zakat yang harus dibayar tanpa ribet.

Jadi, yuk cek Wakalahmu sekarang!

Foto: Pexels.com

Artikel Lainnya

Peran Underwriting dalam Asuransi Kesehatan

Ada satu posisi penting namun tak banyak diketahui dalam sektor keuangan. Itulah underwriting asuransi. Cari tahu lebih di artikel ini ya!
Baca sekarang

3 Persamaan Asuransi Syariah dan Konvensional yang Jarang Dibahas

Sahabat bimbang memilih asuransi syariah atau konvensional karena terlalu berbeda? Tenang saja, keduanya memiliki persamaan juga lho. Yuk liat di artikel ini!
Baca sekarang

Sejarah Asuransi Syariah di Indonesia dan Dunia

Sahabat sudah punya asuransi syariah? Tapi, apa sahabat tahu bagaimana sejarah asuransi syariah hingga sampai di Indonesia? Ikuti artikel berikut ya!
Baca sekarang
Kontak WA Wakalahmu