Aset: Pengertian, Sifat, Jenis, dan Contohnya

2021-12-24 13:16:22

Apa itu aset - Istilah aset tentu cukup familiar bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Hal ini dirasa wajar karena tren berwirausaha menunjukkan peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. Hingga saat ini, Indonesia memiliki setidaknya 2000 perusahaan startup yang terdaftar. Tren berinvestasi yang juga berkembang di era pandemi turut mempopulerkan istilah aset ini. Akan tetapi, apa pengertian aset itu sendiri?

Kulik jawabannya di artikel ini ya Sahabat!

Pengertian Aset

Aset adalah istilah yang tidak terhindarkan dalam dunia akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pengertian aset adalah suatu barang milik pribadi atau perusahaan yang bernilai ekonomi dan dapat menghasilkan keuntungan di masa depan. Aset juga dikenal dengan istilah aktiva dalam bidang akuntansi.

KBBI pun memaknai aset adalah modal, kekayaan, atau sesuatu yang memiliki nilai tukar.

Adapun menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.16 Revisi Tahun 2011, aset adalah semua kekayaan yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan. Kekayaan tersebut dapat berupa benda berwujud seperti bangunan, ataupun tidak berwujud seperti surat berharga ataupun saham, serta mampu mendatangkan keuntungan.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa aset adalah benda apapun yang mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya. Bagaimanapaun cara pemilik tersebut memperoleh barang itu.

Sifat Aset

Setelah mengetahui apa itu aset, mari pahami lagi tentang aset melalui karakteristiknya yuk Sahabat.  

Berikut adalah 4 hal yang merupakan sifat dari sebuah aset:

  1. Bukan barang tak bertuan

Sifat aset yang pertama ialah dimiliki oleh suatu pihak. Jadi, jika terdapat suatu benda yang memiliki nilai jual, seperti halnya tanah lapang ataupun rumah megah yang sudah ditinggalkan pemiliknya tanpa diurus, kedua benda tersebut tidak dapat dikatakan sebagai sebuah aset.

Kepemilikan yang dimaksud, tidak harus dapat dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang sah. Namun, tentu lebih kuat secara hukum jika pemilik aset memiliki bukti yang diakui secara legal.

  1. Punya nilai ekonomi

Sifat aset selanjutnya ialah memiliki nilai ekonomi. Meski suatu benda secara jelas dimiliki oleh suatu pihak, baik personal maupun perusahaan, benda tersebut bukanlah sebuah aset apabila tidak memiliki nilai ekonomi.

Nilai ekonomi yang dimaksud adalah memiliki manfaat dan masih dibutuhkan oleh orang banyak.

  1. Mampu menghasilkan keuntungan

Selain dipunyai suatu pihak dan memiliki nilai ekonomi, benda tersebut baru dapat dikatakan sebagai aset bila ia dapat dijual dan menghasilkan keuntungan.

Sebagai contoh, jika suatu badan usaha memiliki sebuah mesin tua yang masih dapat difungsikan. Akan tetapi, mesin tua tersebut tidak lagi digunakan dan disingkirkan karena memakan biaya perawatan yang besar.  Oleh karena itu, mesin tua tersebut tidak dapat dikatakan aset, karena tidak lagi mampu menghasilkan keuntungan.

  1. Transaksi dilakukan di masa lalu

Sifat aset yang terakhir ialah berdasarkan transaksi masa lalu. Masa lalu yang dimaksud ialah transaksi yang telah terjadi. Jika transaksi benda tersebut baru dilakukan beberapa hari ke depan, atau bahkan baru masuk dalam tahap perencanaan, tentu benda tersebut, baik berbentuk ataupun tidak berbentuk, bukanlah sebuah aset.

Jenis Aset

Setelah mengetahui pengertian aset serta sifat yang menyertainya, mari kita ketahui juga apa saja kategori dari seluruh aset yang berputar dalam perekonomian Indonesia tiap harinya.

Pada dasarnya aset dapat dikategorikan ke dalam 3 jenis. Ketiganya yaitu konversi, eksistensi, dan penggunaan.

Jenis aset berdasarkan konversi

Jenis aset pertama yaitu konversi. Konversi yang dimaksud ialah kemampuan aset tersebut untuk diubah ke dalam bentuk uang tunai. Dalam kategori ini, ada 2 jenis aset yang termasuk di dalamnya.

  1. Aset lancar

Aset lancar dapat dikatakan sebagai jenis aset yang memiliki likuiditas atau pencairan ke dalam bentuk uang tunai yang sangat cepat. Oleh karena itu, jenis aset ini sangat cocok untuk dirubah menjadi kas.

Contoh aset lancar di antaranya ialah obligasi, deposito, saldo bank, saham, surat berharga, dan piutang.

  1. Aset tetap/aset tidak lancar

Aset tetap atau aset tidak lancar dikenal juga dengan aset keras. Jenis aset ini bertolak belakang dengan aset lancar. Karena aset tetap membutuhkan waktu yang lama untuk dapat ditukar ke dalam uang tunai, aset ini kurang cocok untuk diubah ke dalam bentuk kas.

Contoh aset tetap antara lain tanah, bangunan, mesin, merek dagang, chanel distribusi, dan data supplier.

Jenis aset berdasarkan wujud

Jenis aset kedua ialah berdasarkan pada bentuk wujudnya. Jenis aset dalam kategori ini pun ada 2, yakni:

  1. Aset berwujud (Tangible asset)

Aset berwujud adalah jenis aset yang memiliki wujud fisik yang nyata dan dapat dirasakan oleh panca indera.

Aset berwujud pada umumnya rentan mengalami depresiasi atau penyusutan nilai. Akan tetapi, aset jenis ini mudah diukur kualitas dan jumlahnya.

Contoh aset berwujud ialah uang tunai, properti, mesin, dan perlengkapan kantor.

  1. Aset tidak berwujud (Intangible asset)

Sementara itu, aset tidak berwujud adalah bentuk aset yang tidak dapat dirasakan oleh panca indera.

Beberapa contoh aset tidak berwujud ialah hak paten, franchise, merek dagang, dan hak sewa.

Jenis aset berdasarkan fungsi

Jenis aset terakhir ialah aset berdasarkan fungsinya. Dalam kategori ini, ada 2 jenis aset yang termasuk di dalamnya.

  1. Aset operasional

Aset operasional adalah aset yang digunakan untuk menunjang aktivitas perusahaan untuk menghasilkan keuntungan dan memenuhi tujuannya.

Contoh aset operasional di antaranya ialah mesin, uang tunai, merek dagang, prosedur kerja, hak cipta, dan kecerdasan tenaga kerja.

  1. Aset non-operasional

Sedangkan aset non-operasional adalah jenis aset yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas operasional perusahaan.

Akan tetapi, aset non-operasional ini sangat berguna untuk menunjang keberlangsungan perusahaan ke depannya.

Contoh aset non-operasional antara lain yaitu obligasi, saham, hasil investasi, valuasi perusahaan, dan pencairan jaminan dan asuransi.

Nah, itu dia pembahasan tentang pengertian aset, sifat, dan jenis aset. Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.

Foto: Unsplash.com

Artikel Lainnya

Tugas dan Wewenang OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Ini dia tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan!
Baca sekarang

Pengertian Deposito Syariah, Akad dan Bagi Hasilnya

Ayo cari tahu apa itu deposito syariah dan bagi hasilnya di artikel ini
Baca sekarang

5 Jenis Instrumen Investasi yang Aman, Mudah, dan Menguntungkan

Cari tahu jenis instrumen investasi yang cocok untukmu di sini!
Baca sekarang
Kontak WA Wakalahmu