Jenis Lembaga Keuangan dan Contohnya

2021-12-08 21:45:27

Keberadaan bank cukup memudahkan kegiatan transaksi keuangan bagi sebagian besar orang. Mulai dari tarik tunai hingga kirim uang dalam jumlah besar dan kecil. Akan tetapi, apakah hanya bank lembaga keuangan yang membantu transaksi keuangan masyarakat? Apa saja jenis lembaga keuangan lainnya?

Baca selengkapnya di artikel ini ya Sahabat!

Pengertian Lembaga Keuangan

Mari ketahui lebih dulu apa itu lembaga keuangan. Sederhananya, lembaga keuangan dapat diartikan sebagai lembaga yang mengelola uang yang beredar di masyarakat.

Pengelolaan tersebut berupa kegiatan terkait menarik dana dari masyarakat ataupun mengalirkan dana ke masyarakat dengan beragam tujuan, merupakan lembaga keuangan.

 Jenis Lembaga Keuangan

Setelah memahami pengertian lembaga keuangan, mari ketahui apa saja jenis lembaga keuangan yang ada di Indonesia. Jenis lembaga keuangan yang ada di Indonesia terdiri dari 2 kategori, yakni sebagai berikut:

  1. Lembaga Keuangan Bank

Lembaga keuangan bank merupakan sebuah lembaga keuangan yang menyediakan jenis produk dan layanan keuangan yang lengkap.

Lembaga keuangan bank dapat dikelompokkan menjadi 3 jenis, sebagai berikut:

  1. Bank Sentral

Bank sentral didirikan sejak tahun 1828 di bawah Pemerintah Belanda. De Javasche Bank, didirikan dengan tujuan untuk mencetak dan mengedarkan uang ke masyarakat.

Di tahun 1953, pemerintah melalui UU Pokok Bank Indonesia mengamanatkan berdirinya Bank Indonesia untuk menggantikan De Javasche Bank. Bank Indonesia memiliki 3 tugas utama, yakni dalam bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran.

Barulah di tahun 1968, Bank Indonesia sepenuhnya menjadi bank sentral dan tidak melakukan aktifitas komersial lain. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Bank Sentral yang diterbitkan pemerintah Indonesia.

Meski begitu, tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral yang terus dijalankan hingga saat ini baru diputuskan oleh UU No 23 Tahun 1999, yang telah diamandemen lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2008. Tugas Bank Indonesia ialah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Pada peraturan pemerintah tersebut, Bank Indonesia juga ikut serta jadi bagian upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.

Bank Indonesia mendapatkan status independennya sejak tahun 1999, sebagai hasil dari ketentuan UU Nomor 23 Tahun 1999. Sejak saat itu, Bank Indonesia memiliki otonomi penuh dalam menentukan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya. Tidak ada pihak manapun selain Bank Indonesia sendiri yang dapat memengaruhi aktivitas BI.

Secara garis besar, Bank Indonesia memiliki 3 tugas utama, sebagai berikut

  1. Mengatur dan Mengawasi Bank
  2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran
  3. Menetapkan Dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

 

  1. Bank Umum

Bank umum adalah jenis bank yang menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank jenis inilah yang dapat melakukan pelayanan transaksi keuangan paling lengkap. Tidak hanya itu, keberadaan bank ini juga tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Bank umum dikategorikan lagi menjadi bank devisa dan nondevisa. Perbedaan keduanya ialah bank umum devisa dapat melayani transaksi keuangan secara lengkap, termasuk kegiatan transaksi yang berhubungan dengan negara di luar Indonesia. Akan tetapi, bank umum nondevisa hanya dapat melayani transaksi keuangan yang diselenggarakan di Indonesia.

Bank umum, baik bank umum devisa serta nondevisa, melaksanakan kegiatan operasional sehari-harinya. Kegiatan tersebut pada dasarnya hanya berupa mengumpulkan dana dan menyalurkan dana.

Contoh kegiatan mengumpulkan dana yaitu simpanan tabungan, simpanan giro, dan simpanan deposito.

Sementara untuk menyalurkan dana, kegiatan bank umum terdiri dari kredit investasi, modal kerja, perdagangan, produktif, konsumtif, dan profesi.

Pertama, kredit investasi. Kredit ini banyak dilakukan oleh pengusaha untuk membeli peralatan mesin, atau membangun pabrik. Jangka waktu kredit ini panjang, di atas 1 tahun.

Kedua, kredit modal kerja. Selain berbeda tujuan dengan kredit investasi, kredit modal kerja juga memiliki masa pinjam di bawah 1 tahun.

Ketiga, kredit perdagangan. Pemanfaatan kredit ini biasanya untuk memperbesar usaha. Keempat adalah kredit produktif. Kredit ini banyak digunakan untuk tujuan mendapatkan keuntungan langsung dari jumlah pokok yang dipinjam. Contoh pemanfaatannya ialah untuk dipinjamkan kembali.

Kelima, kredit konsumtif. Kredit ini dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup, seperti sandang, pangan, dan papan. Contoh pemanfaatannya ialah kredit rumah, mobil, motor, dan uang untuk biaya mendesak.

Keenam, kredit profesi. Kredit jenis ini diberikan kepada profesional seperti dokter, dosen, insinyur.

  1. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hanya memberikan pelayanan di bidang selain lalu lintas pembayaran, seperti giro, transfer, cek, kliring, dll. BPR juga tersedia dalam 2 jenis, yakni BPR konvensional dan BPR syariah.

Selain itu, BPR juga tidak diperbolehkan untuk menerima simpanan giro, menyediakan jasa perasuransian, dan menyediakan jasa valuta asing.

Untuk kegiatan mendistribusikan dana, BPR melakukan aktifitasnya dalam bentuk: kredit investasi; kredit modal kerja; kredit perdagangan.

Sementara untuk kegiatan mengumpulkan dana, BPR melakukan beberapa kegiatan berikut: mengadakan simpanan tabungan; mengadakan simpanan deposito.

Contoh BPR yang beroperasi di Indonesia di antaranya ialah BPR Bank Daerah Karanganyar, BPR Jateng, BPR Artha Aceh Sejahtera, dan BPR Nusantara Bona Pasogit 25.

  1. Lembaga keuangan non-bank

a. Lembaga Pembiayaan

Jenis usaha lembaga pembiayaan terdiri dari:

  1. Pembiayaan Konsumen

Jenis pembiayaan ini banyak menyasar target pihak yang langsung memanfaatkan pembiayaan tersebut. oleh sebab itu, badan usaha ini melakukan pembiayaan untuk pengadaan barang sesuai permintaan dengan sistem pembayaran berkala.

2. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi dalam melaksanakan aktifitas kelembagaannya menjunjung tinggi asas kekeluargaan, yang membuat keuntungan yang diperoleh disalurkan kepada anggota koperasi itu sendiri.

Koperasi simpan pinjam merupakan salah satu jenis usaha yang umum dilakukan oleh koperasi. Koperasi menghimpun dana anggotanya yang ingin melakukan simpanan, dan juga menyalurkan uang tersebut saat ada anggotanya yang sedang membutuhkan tambahan dana.

Beberapa contoh koperasi simpan pinjam yang ada di Indonesia ialah Koperasi Setia Bakti Wanita Surabaya, Koperasi Pusat Susu Bandung Utara, dan Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia.

3. Sewa Guna Usaha (Leasing)

Lembaga keuangan nonbank selanjutnya adalah leasing. Leasing termasuk ke dalam lembaga pembiayaan untuk pengadaan barang modal dengan prinsip sewa. Pengguna jasa leasing dapat memilih 2 opsi, yakni opsi finance lease dan opsi operating lease.

Opsi finance lease ialah pilihan yang memungkinkan pengguna sewa guna usaha memiliki hak untuk membeli objek sewa di akhir masa kontrak.

Sementara opsi operating lease adalah pilihan yang tidak memungkinkan pengguna sewa usaha untuk memiliki hak membeli objek sewa di akhir masa kontrak.

4. Anjak Piutang

Badan usaha yang mendapatkan keuntungan dari kegiatan mengambil alih utang yang dimiliki suatu perusahaan, dinamakan anjak piutang atau factoring.

Dijelaskan lebih lanjut dalam keputusan menteri keuangan yang berbeda, bahwa aktifitas badan usaha anjak piutang ini berupa pembelian atau penagihan dan pengurusan tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan yang ada di dalam atau luar negeri.

  1. Perasuransian

Lembaga keuangan nonbank berikutnya adalah perasuransian. Badan usaha yang mendapatkan keuntungan dengan menerima premi atau kontribusi dalam jangka waktu tertentu, serta memberikan ganti rugi finansial saat nasabahnya mengalami kejadian tidak menyenangkan, adalah lembaga asuransi.

  1. Perusahaan Modal Ventura

Badan usaha yang memberikan bantuan pendanaan kepada perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu. Perusahaan yang pada umumnya menerima bantuan permodalan adalah perusahaan startup.

Bentuk bantuan permodalan yang diberikan perusahaan modal ventura: memberikan langsung dana; bekerja sama dalam mendirikan perusahaan; mengambil portofolio saham Perusahaan Pasangan Usaha (PPU); semi equity financing; pembiayaan bagi hasil. 

  1. Dana Pensiun

Lembaga keuangan nonbank yang mengelola serta menyediakan program manfaat pensiun adalah lembaga dana pensiun. Lembaga ini berbentuk

Jenis program dana pensiun ada 2, yakni Program Pensiun Manfaat Pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti. Program pensiun manfaat pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditentukan dalam undang-undang dan iuran program ini dibebankan kepada karyawan. Sedangkan program pensiun iuran pasti ialah program pensiun yang besaran iurannya dibebankan kepada karyawan dan perusahaan.

Ada 2 jenis lembaga dana pensiun, yakni Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

  1. Pasar Modal

1. Pegadaian

Pegadaian adalah lembaga keuangan nonbank yang mendapatkan keuntungan dari melaksanakan kegiatan penyaluran dana melalui peminjaman sejumlah uang dengan menerima benda bergerak milik si peminjam.

Pegadaian merupakan badan usaha milik negara. Oleh sebab itu, pemanfaatan laba yang diperoleh pegadaian diatur dalam Peraturan Pemerintah No 10 tahun 1990, dengan persentase laba pegadaian 55% untuk dana pembangunan semesta, 20% untuk kepentingan dana sosial, 20% untuk cadangan umum, dan 5% untuk cadangan tujuan lain.

2. Perusahaan penjaminan

Perusahaan penjaminan adalah lembaga keuangan nonbank yang kegiatan usahanya fokus pada memberikan jasa penjaminan saat pihak terjamin mengalami kegagalan dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran utangnya.

Jenis pinjaman gagal yang dapat dijamin perusahaan penjaminan beragam, di antaranya semua bentuk kredit, anjak piutang, leasing, dan pembiayaan konsumen.

3. Bursa Efek

Bursa efek merupakan sebuah lembaga keuangan nonbank yang bertugas sebagai pihak penyelenggara dan penyedia sistem dan sarana jual beli efek

Keberadaan bursa efek tentu penting, mengingat fungsinya  sebagai penjaga kontinuitas pasar dan perumus harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.

Adapun tujuan berdirinya bursa efek adalah untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

4. Emiten

Lembaga keuangan nonbank ini memiliki keterkaitan dengan bursa efek. Pasalnya, emiten adalah perusahaan yang melakukan emisi atau menawarkan surat berharga.

Sebelum melakukan penawaran tersebut, badan usaha emiten harus lebih dulu mendaftarkan diri kepada Bapepam untuk menawarkan efek kepada masyarakat.

5. Reksadana

Wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat yang ingin menjadikan uangnya sebagai modal untuk diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Reksadana sangat cocok bagi Sahabat yang masih pemula dalam hal investasi. Karena pengelolaan dana dilakukan oleh pihak yang sudah ahli.

Itu dia sekilas bahasan tentang jenis lembaga keuangan dan contohnya. Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.

Foto: Freepik

Artikel Lainnya

Gak Hanya Istilah, Ini Dia 10 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Yuk cari tahu apa perbedaan bank syariah dan bank konvensional di artikel ini!
Baca sekarang

Cara Mengatur Keuangan Pribadi yang Benar dan Mudah

Ayo cari tahu cara mengatur keuangan pribadi yang simpel di artikel ini!
Baca sekarang

6 Cara Menabung agar Terkumpul Puluhan Juta dalam Setahun 

Cara menabung Sahabat sudah tepat belum? Cek artikel ini yuk untuk mastiin dan dapetin juga tips menabung yang menarik!
Baca sekarang
Kontak WA Wakalahmu