Inilah Cara Menghitung Zakat Penghasilan

2021-10-13 11:50:59

Zakat Penghasilan - Istilah zakat penghasilan pasti tidak asing di telinga sahabat. Bahkan mungkin ada di antara sahabat yang sudah familiar dengan istilah ini sejak kecil. Namun, apa sebenarnya pengertian zakat penghasilan dan apakah semua orang yang berpenghasilan wajib membayarkan zakat penghasilan? Lalu bagaimana cara menghitung zakat penghasilan yang harus dikeluarkan?

Jika sahabat memiliki pertanyaan serupa, silakan ikuti artikelnya hingga akhir ya.

Pengertian zakat penghasilan

Zakat penghasilan yang juga disebut sebagai zakat profesi adalah kelebihan harta yang dikeluarkan oleh orang yang memiliki pekerjaan atau keahlian tertentu, baik berbentuk lembaga atau perorangan, dan menghasilkan sejumlah uang halal yang telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Islam.

Oleh sebab itu, tidak semua muslim yang memiliki pekerjaan atau keahlian wajib membayarkan zakat penghasilan. Jumlah nominal yang dihasilkan harus terlebih dahulu sesuai dengan kriteria yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat penghasilan. Lalu, apa dasar-dasar yang mewajibkan kita untuk membayar zakat penghasilan?

Dasar Hukum Zakat Penghasilan

Dasar hukum berzakat sendiri dalam syariat Islam ada pada surat Al-Baqoroh:267, yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

Sedangkan untuk dasar hukum zakat penghasilan sendiri, ayat di atas menjadi salah satu pedomannya. Meski ayat ini menggambarkan secara umum tentang sedekah, zakat dan infak, akan tetapi menurut sebagian ulama tafsir, ayat ini lebih menekankan tentang zakat dan infak.

Dasar hukum lainnya bersandar pada sumber hukum Islam keempat, yakni qiyas ulama. Para ulama mengqiyaskan zakat penghasilan dengan zakat pertanian dikarenakan beberapa aspek yang cukup sesuai, di antaranya adalah modal dan waktu menerima penghasilan tersebut.

Para ulama fiqih yang sepakat dengan zakat penghasilan, menggunakan referensi dari beberapa hadits nabi di bawah ini:

Riwayat dari Ibn Abbas

عن ابن عباس في الرجل يستفيد المال قال يزكيه حين يستفيد

“Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas tentang seseorang yang memperoleh harta, (lalu) Ibn ‘Abbas berkata: (Hendaknya) ia menzakatinya pada saat memperolehnya.” (HR. Ahmad ibn Hanbal)

Riwayat dari Ibn Mas’ud

عن هبيرة بن يريم قال: كان عبد الله ابن مسعود يعطينا العطاء في زبل صغارثم يأخذ منها زكاة

“Dari Habirah ibn Yarim, ia berkata: ‘Abdullah ibn Mas’ud memberi kami suatu pemberian di dalam keranjang kecil, kemudian beliau mengambil zakat dari pemberian-pemberian tersebut.” (HR. Abu Ishaq dan Sufyan ats-Tsauri)

Riwayat dari Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz

ذكر أبو عبيد أنه كان إذا أعطى الرجل عُمَالته أخذ منها الزكاة، وإذا رد المظالم أخذ منها الزكاة، وكان يأخذ الزكاة من الأعطية إذا خرجت لأصحابها

“Abu ‘Ubaid menyebutkan bahwa sesungguhnya Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz memberi upah seorang pekerja, maka beliau mengambil zakat darinya, ketika mengembalikan madhalim (harta yang diambil secara zalim), maka beliau mengambil zakat darinya, dan beliau mengambil zakat dari ‘athiyah (pemberian-pemberian) saat dibagikan pada pemiliknya.” (Yusuf al-Qardawi, Fiqhuz Zakah, Beirut, Dar al-Fikr, jilid I, halaman: 431)

Setelah mengetahui dasar hukumnya, lalu bagaimana cara bayar zakat penghasilan? Berapa penghasilan minimum yang sudah harus dikeluarkan zakat penghasilannya?

Cara Bayar Zakat Penghasilan

Berdasarkan fiqih zakat, ada tiga analogi yang dijadikan dasar cara menghitung zakat penghasilan. Pertama yakni analogi dengan zakat emas dan perak, kedua dengan zakat pertanian dan ketiga menganalogikannya dengan kedua hal.

Sementara itu, jumlah penghasilan yang sudah wajib dikeluarkan zakat penghasilannya menurut Peraturan Menteri Agama No.31 tahun 2019 adalah lebih dari nilai harga terbaru 522kg beras dan dibayarkan sebesar 2.5%.

Jika harga beras pada Oktober 2021 sebesar Rp 15.000 per kg, maka sahabat harus mengeluarkan zakat penghasilan sebesar 2.5% jika total pendapatan sahabat dalam satu bulan mencapai Rp 7.830.000.

Lalu bagaimana cara hitung jumlah uang yang harus dibayarkan sebagai zakat penghasilan? Yakni dengan mengalikan total penghasilan dalam 1 bulan sebesar 2.5%.

Semisal, total penghasilan sahabat dalam satu bulan sebesar Rp 8.000.000, maka nominal yang harus dibayarkan adalah Rp 200.000 per bulan atau Rp 2.400.000 per tahun sebagai zakat penghasilan yang dibayarkan saat menerima uang tersebut.

Ribet? Bisa jadi, kalau sahabat tidak menggunakan fitur kalkulator zakat di Wakalahmu. Tinggal cek menu produk dan klik kalkulator zakat di wakalahmu.com/zakat, sahabat sudah bisa mengetahui nominal zakat penghasilan yang harus dibayar dalam hitungan detik.

Tidak terasa, usai sudah bahasan tentang cara menghitung zakat penghasilan dan sedikit simulasinya. Jangan lupa ditunaikan zakatnya ya sahabat, saat sudah mencapai nisab. Jika ingin mengetahui nominal zakat yang ingin dibayarkan dengan simpel, Wakalahmu menyediakan opsi kalkulator zakat yang sangat mudah dan cepat saat digunakan.

Mari tunaikan zakat penghasilan.

 

Referensi foto: Freepik.com

Artikel Lainnya

Kenali Bedanya Akad Tabarru dan Tijarah 

Sahabat pasti pernah mendengar akad tabarru dan akad tijarah dalam ekonomi Islam. Namun, apa kira-kira perbedaannya? Lihat selengkapnya di artikel ini ya!
Baca sekarang

Hukum Utang Piutang dalam Islam

Seperti ini lho hukum utang piutang dalam Islam. Yuk cari tahu di artikel ini!
Baca sekarang

Cara dan Niat Puasa Qadha Ramadhan yang Mudah Diingat

Ini Dia Niat Puasa Qadha Ramadhan yang Sekali Liat Langsung Hafal!
Baca sekarang
Kontak WA Wakalahmu