Pengertian Wakaf, Hukum, Rukun Wakaf, Syarat Wakaf, dan Objek Wakaf.

2021-11-28 13:24:14

Pengertian wakaf - Wakaf merupakan salah satu kegiatan amal yang memiliki pahala yang sangat besar jika dilakukan. Banyak juga yang menyamakan wakaf dengan sedekah karena kemiripan konsepnya. Meski wakaf pun termasuk ke dalam bagian sedekah, tetapi tetap ada perbedaannya ya Sahabat.

Di mana Sahabat biasa melihat kata wakaf dalam kehidupan sehari-hari? Kata wakaf memang banyak ditemukan pada plang-plang masjid atau plang yang ada di tanah kosong.

Namun sebenarnya, apa hanya masjid dan tanah kosong, harta benda yang dapat diwakafkan? Bagaimana jika tidak memiliki keduanya tetapi tetap ingin berwakaf? Apakah bisa? Lalu, bagaimana syarat dan rukun untuk menunaikan wakaf? Apa pula dalil yang mensyariatkan kegiatan wakaf?

Mari cari tahu bersama di artikel ini yuk Sahabat!

Pengertian Wakaf

Mari kita mulai pembahasan tentang wakaf dari definisi lebih dulu. Apa itu wakaf?

Secara sederhana, wakaf dapat diartikan sebagai kegiatan tidak mempergunakan atau mengambil manfaat. Kata wakaf berasal dari bahasa arab “Waqafa”. Kata “Wakafa-Yaqufu-Waqfan berarti “menahan, berhenti, atau diam di tempat, dalam bahasa Indonesia.

Sementara menurut Imam Mazhab Abu Hanifah, wakaf adalah menahan sesuatu yang dimiliki oleh pemberi wakaf dan menginfakkan manfaat sesuatu tersebut di jalan kebaikan.

Lain halnya dengan Imam Mazhab Syafi’I dan Hambali yang menyatakan bahwa wakaf adalah menahan harta seseorang untuk diambil manfaatnya. Kegiatan tersebut dilakukan dengan memutus akses pemberi wakaf terhadap harta tersebut.

Adapun Imam Mazhab Maliki mendefinisikan wakaf sebagai tindakan seseorang yang menahan hartanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan menyedekahkan manfaat harta tersebut untuk kebaikan. Akan tetapi, kepemilikikan harta tersebut masih ada di pihak pemberi wakaf dan pemanfaatan harta tersebut ada jangka waktunya.

Sementara menurut Undang-Undang No. 41 tahun 2004, wakaf merupakan kegiatan seorang wakif (pemberi wakaf) untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian hartanya untuk dimanfaatkan dalam keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah Islam.

Dasar Hukum Wakaf

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

UU Nomor 41 Tahun 2004 tersebut memuat tentang ketentuan yang terkait wakaf di antaranya rukun wakaf, harta benda yang dapat diwakafkan, peruntukkan wakaf hingga ruang wakaf.  

  1. Al Maidah ayat 2

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ…

Artinya: ... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya" (QS Al Maidah, ayat 2).

  1. Ali Imran ayat 92

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya:  Kamu tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menginfakkan sehagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.

Rukun Wakaf

Kegiatan wakaf tidak akan dapat terlaksana tanpa memenuhi rukun-rukunnya. Seperti yang telah kita ketahui, rukun wakaf ada 5, sebagai berikut:

  1. Adanya orang yang berwakaf (waqif)
  2. Tersedianya benda yang diwakafkan (mauquf).
  3. Adanya orang yang menerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaih).
  4. Terucapnya lafadz atau ikrar wakaf (sighah)

Syarat Wakaf

Setelah mengetahui pengertian wakaf, Sahabat sebaiknya harus tahu juga bagaimana cara dan ketentuan saat ingin melakukan wakaf. Setidaknya ada 4 syarat yang perlu dilakukan seseorang saat berniat melakukan wakaf.

  1. Mauquf

Syarat pertama adalah adanya mauquf. Mauquf sendiri adalah benda yang akan diwakafkan. Akan tetapi harus diingat ya Sahabat, bahwa tidak semua benda dapat menjadi mauquf.

Benda tersebut setidaknya harus memenuhi 4 syarat. Pertama, mauquf dimiliki oleh seseorang. Kedua, mauquf memiliki nilai manfaat. Ketiga, mauquf harus jelas keberadaannya saat kegiatan wakaf berlangsung. Keempat, mauquf memang benar bertujuan untuk diwakafkan.

  1. Wakif

Syarat selanjutnya adalah adanya wakif. Serupa dengan mauquf, tidak semua orang memenuhi syarat untuk menjadi wakif. Lalu apa saja syarat menjadi wakif?

Seseorang dapat menjadi wakif apabila orang tersebut dalam keadaan akal yang sehat, merdeka, dewasa, dan tidak di bawah pengampunan.

  1. Shighot

Shighot berhubungan dengan ucapan. Saat akan melakukan wakaf, perlu mengucapkan kata-kata yang menunjukkan kepastian, sangat mungkin direalisasikan, kekal, dan tidak mengucapkan syarat tambahan dan mengucapkan syarat yang bisa membatalkan kegiatan wakaf.

  1. Mauquf ‘alaih

Mauquf ‘alaih adalah pihak yang menerima barang yang diwakafkan. Ada dua jenis mauquf ‘alaih, yakni mu’ayyan dan ghairu mu’ayyan.

Mauquf ‘alaih mu’ayyan adalah penerima wakaf yang ditunjuk oleh wakif atau pemberi wakaf untuk menerima wakaf tersebut. Contohnya seperti kerabat atau famili.

Sementara mauquf ‘alaih ghairu mu’ayyan adalah penerima wakaf yang tidak ditentukan. Sebagai contohnya yaitu tempat ibadah, kelompok masyarakat tertentu, fakir, miskin, anak yatim piatu, dan sebagainya

 Objek Wakaf dan Pemanfaatannya

Jenis wakaf selanjutnya adalah berdasarkan harta yang diwakafkan. Ada 3 jenis wakaf dalam kategori ini, yakni harta benda tidak bergerak, harta benda bergerak kecuali uang, dan harta benda yang berupa uang.

  1. Benda Tidak Bergerak

Pilihan mauquf untuk jenis wakaf harta benda tidak bergerak, dapat berupa tanah, bangunan, kebun, atau benda yang berhubungan dengan pertanahan.

Contoh pemanfaatan: Gedung sekolah, gedung rumah sakit, perkebunan yang masih menghasilkan panen, dll.

  1. Benda Bergerak

Pilihan mauquf untuk jenis wakaf harta benda bergerak kecuali uang adalah yang sifat bendanya bisa berpindah dan utamanya bisa dihabiskan. Contohnya antara lain surat berharga, kekayaan intelektual, benda yang dapat bergerak, dll.

Contoh pemanfaatan: Quran, alat salat, ambulans, binatang ternak, dll.

  1. Uang

Sementara mauquf berupa uang, yakni dengan mewakafkan sejumlah uang yang dimiliki, atau disebut juga dengan wakaf tunai.

Contoh pemanfaatan: Pemberian beasiswa kepada masyarakat yang ekonomi lemah.

Usai sudah sekilas pembahasan mengenai serba serbi wakaf. Mulai dari pengertian wakaf, hukum, rukun, syarat, hingga contoh objek yang dapat diwakafkan. Semoga Sahabat menjadi semakin yakin untuk menunaikan wakaf ya.

Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.

Foto: Freepik.com

Artikel Lainnya

Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah yang Wajib Kamu Ketahui

Yuk cari tahu apa perbqedaan zakat, infak, dan sedekah di artikel ini!
Baca sekarang

Mengenal Pengertian Qirad

Apa yang dimaksud dengan qirad? Cari tahu di sini yuk!
Baca sekarang

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga (Latin+Arti)

Selama sahabat menunaikan zakat fitrah, niat zakat fitrah yang diucapin kira-kira udah tepat belum ya? Cek artikel ini yuk untuk mastiin!
Baca sekarang
Kontak WA Wakalahmu