Apa Itu Baitul Mal?

2022-03-30 00:25:07

baitul mal adalah - Baitul mal adalah istilah yang tidak asing bagi Umat Islam. Selain itu, Baitul mal juga dapat ditemukan dengan mudah. Akan tetapi, apa itu Baitul mal? Kapan ya kira-kira Baitul mal berdiri?

Dari pada terus bertanya-tanya, mending langsung cari tahu jawabannya di sini!

Apa Itu Baitul Mal

Baitul mal adalah kata dalam bahasa arab yang artinya rumah harta. Baitul mal adalah gabungan dari kata bait yang artinya rumah serta mal yang artinya harta.  

Jadi, dapat dikatakan bahwa Baitul mal adalah fasilitas untuk menyimpan dan mengelola pendapatan negara yang berupa harta benda.

Baitul mal pada masa Rasul dan Baitul mal yang didirikan pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khattab memiliki perbedaan.

(Baca juga: Apa Itu Asuransi Syariah?)

Sementara Baitul mal yang saat ini banyak Sahabat temui lebih mengadopsi konsep Baitul mal yang didirikan pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khattab.

Awal Mula Baitul Mal

Baitul mal adalah lembaga yang mengumpulkan dan mengelola harta benda masyarakat.

Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, Baitul mal mengalami perkembangan bentuk sejak awal mula berdiri hingga masa pemerintahan khalifah setelah Rasul.

Hanya saja, perkembangan Baitul mal didirikan pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khattab hingga ke khalifah-khalifah berikutnya tidak terlalu berbeda.

(Baca juga: Sebelum Berangkat ke Masjid Untuk I'tikaf, Mending Baca Ini Dulu Deh)

Jadi, apa perbedaan Baitul mal pada masa Rasulullah dengan era khalifah Umar bin Khattab?

Awal mula didirikan Baitul mal oleh Rasul kala itu, disebabkan oleh kemenangan pasukan Muslim dalam perang badar.

Ghanimah atau harta rampasan perang yang diperoleh memiliki permasalahan terkait porsi pembagian kepada pihak-pihak yang berhak.

Oleh sebab itu, turunlah surat al-Anfal yang menjelaskan dengan detail porsi pembagian harta tersebut. Yakni 1/5 bagian untuk umat, sedangkan sisanya untuk pasukan yang ikut berperang.

Jadi, Baitul mal adalah pihak yang berhak atas bagian 1/5 harta tersebut, alih-alih sebagai tempat menyimpan harta kala itu.

Menurut situs syariah.unida.gontor.ac.id, Baitul mal kala itu baru memiliki satu bagian yakni penulis yang mencatat arus harta.

Barulah pada masa khalifah Umar bin Khattab, Baitul mal diubah menjadi sebuah lembaga yang memiliki satu tempat khusus serta mempunyai sistematika dokumentasi yang sistematis.

(Baca juga: Kerjaan OJK Selain Membasmi Lembaga Keuangan Abal-abal)

Alasan utama khalifah Umar bin Khattab mengembangkan Baitul mal menjadi lembaga lantaran semakin luasnya wilayah kekuasan Islam yang didapat berkat penaklukan-penaklukan.

Tidak hanya itu, ada pula peristiwa Abu Hurairah yang memberikan harta dalam jumlah sangat besar yang ia peroleh dari Bahrain kepada Baitul mal.

Jenis Harta Baitul Mal

Setelah mengetahui apa itu Baitul mal, ketahui juga yuk jenis harta yang termasuk ke dalam Baitul mal.

Setidaknya ada 9 jenis harta Baitul mal sebagai berikut:

  1. Jizyah

Jenis harta Baitul yang pertama adalah jizyah.

Jizyah adalah pajak yang dikenakan pada penduduk non-Muslim di negara yang berada di bawah pemerintahan Islam.

Jizyah tidak dikenakan pada masyarakat Muslim.

(Baca juga: Gak Susah! Ternyata Seperti Ini Cara Deteksi Hasad dalam Hati)

Tujuan pengenaan jizyah hanya pada penduduk non-Muslim kala itu ialah sebagai kontribusi atas keamanan, kebebasan beragama, dan pemberian hak yang sama dengan penduduk Muslim.

  1. Ghanimah dan fai

Jenis harta Baitul mal kedua adalah ghanimah dan fai.

Ghanimah adalah rampasan perang yang berupa harta benda. Jenis harta ghanimah inilah yang menjadi pemicu awal mulanya didirikan Baitul mal.

Sedangkan fa’I adalah rampasan perang yang juga berupa harta benda, tetapi diperoleh tanpa adanya kegiatan perang.

(Baca juga: Kamu Punya Amanah di Lembagamu? Tapi, Emang Apa Sih Amanah Itu?)

  1. Kharaj

Jenis harta Baitul mal ketiga adalah kharaj.

Kharaj adalah pajak yang dikenakan pada kepemilikan bumi, bangunan, atau tanah. Kharaj adalah jenis pajak yang dikenakan kepada semua kalangan yang memiliki objek yang diwajibkan untuk dibayar pajaknya.

  1. Al - Usyur

Al Usyur adalah pajak yang dikenakan pada semua kalangan yang melakukan perdagangan di negara Islam.

Jadi, baik Muslim ataupun nonmuslim akan dikenakan pajak ini apabila berdagang.

  1. Ma’din dan Rikaz

Jenis harta Baitul mal selanjutnya adalah ma’din dan rikaz.

Ma’din adalah harta yang didapat dari hasil pertambangan di wilayah suatu negara. Sedangkan rikaz adalah harta karun atau harta yang terpendam di dalam bumi.

(Baca juga: Kata Rasul Soal Amanah)

  1. Zakat

Zakat adalah jenis harta Baitul mal yang keenam.

Zakat adalah harta yang dikeluarkan dengan besaran tertentu dengan tujuan untuk membersihkan diri.

Zakat dalam Islam terbagi dua, yakni zakat fitrah dan zakat mal atau zakat harta. Zakat fitrah adalah wajib bagi tiap individu Muslim.

Sedangkan zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang wajib dikeluarkan hanya jika telah melewati syarat tertentu.

  1. Harta Warisan dan Wasiat

Tidak hanya keenam harta di atas, harta warisan dan wasiat juga dapat menjadi salah satu jenis harta Baitul mal.

Apabila seseorang mewariskan hartanya untuk kepentingan umat atau kepentingan umum, orang tersebut atau kerabatnya dapat memberikan harta warisan tersebut kepada Baitul mal untuk dikelola.

(Baca juga: Apa Maksud Kata Syariah?)

  1. Sedekah

Baitul mal juga mengelola dan menyimpan harta benda yang berupa sedekah.

Jadi, bila Sahabat merasa ingin bersedekah di media yang tepat, Sahabat bisa memilih Baitul mal yang terpercaya dan kredibel untuk menyalurkan sedekah Sahabat. 

  1. Nazar dan Kafarat

Tidak hanya sedekah, Baitul mal juga mengelola harta benda yang berasal dari nazar dan kafarat.

Nazar adalah harta yang dikeluarkan seseorang apabila keinginan orang tersebut terkabul.

Sedangkan kafarat adalah harta yang dikeluarkan seseorang akibat telah melakukan hal yang dilarang Allah.

Bila Sahabat merasa tidak yakin bisa memberikan harta nazar dan kafarat kepada orang yang tepat, bisa menjadi pilihan yang bijak bila Sahabat menyalurkan harta tersebut ke Baitul mal yang kredibel.

Fungsi Baitul Mal

Baitul mal adalah lembaga yang mengumpulkan dan mengelola harta benda miliki umat atau kepentingan umum.

Setelah mengetahui jenis harta Baitul mal, tentu perlu juga mengetahui apa saja fungsi Baitul mal dan aliran dana dari lembaga ini.

(Baca juga: Mau Kerja Sama Bisnis? Pantau Dulu Yuk Artikel Ini untuk Tahu Hukumnya dalam Islam)

Oleh karena itu, berikut 5 fungsi Baitul mal:

  1. Perluasan dakwah agama Islam
  2. Memfasilitasi perkembangan ilmu pengetahuan
  3. Pemberian beasiswa
  4. Pelunasan utang golongan tertentu
  5. Pemberian layanan kesejahteraan masyarakat

Itulah informasi mengenai apa itu Baitul mal, awal mula berdiri Baitul mal, jenis harta Baitul mal hingga fungsi Baitul mal. Semoga infonya bermanfaat ya.

(Cek juga: Ngobrol Langsung Sama Wakalahmu Yuk!)

Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.

Tidak hanya itu, tersedia juga kalkulator zakat untuk bantu Sahabat hitung jumlah zakat yang harus dibayar.

Yuk, cek Wakalahmu sekarang!

Foto: Unsplash.com

 

Artikel Lainnya

Doa Penutup (Kafaratul) Majelis dan Artinya

Yuk cari tahu doa penutup majelis dan artinya di artikel ini!
Baca sekarang

Berapa Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat Penghasilan? Ternyata Begini Cara Hitungnya

Yuk cari tahu zakat penghasilan dan cara menghitung zakat penghasilan di artikel ini!
Baca sekarang

Lebaran 2022 Tanggal Berapa? Muhammadiyah 2 Mei, Pemerintah Dan NU?

Yuk cari tahu lebaran 2022 tanggal berapa di artikel ini!
Baca sekarang
Kontak WA Wakalahmu