Asuransi di Mata Ustadz Abdul Somad, Adi Hidayat, Khalid Basalamah, Buya Yahya. Cek di Sini!

2022-06-30 17:44:05

hukum asuransi dalam islam - Hukum asuransi dalam Islam adalah hal penting dan mendasar untuk diketahui. Pasalnya, akan berbahaya apabila terdapat unsur yang diharamkan oleh syariat dalam produk asuransi yang kita miliki. Oleh sebab itu, beberapa ustadz yang sering dijadikan rujukan oleh masyarakat Indonesia ikut buka suara terkait hukum asuransi dalam Islam.

Seperti apa pula pendapat para ulama besar di dunia Arab memandang asuransi? Langsung scroll artikelnya yuk!

Pendapat Ulama tentang Asuransi Dalam Hukum Islam

Hukum asuransi dalam Islam menurut para ulama dalam majelis ulama fikih akan kita bahas lebih dulu.

Pada dasarnya, ada 3 pendapat yang menjadi jawaban para ulama untuk pertanyaan hukum asuransi dalam Islam.

Ketiga pendapat tersebut ialah pendapat yang mengharamkan, memperbolehkan sebagian dan mengharamkan sebagian lainnya, serta menghalalkan asuransi.

Kita bahas satu-satu yuk!

  1. Pendapat yang mengharamkan

Jawaban dari pertanyaan hukum asuransi dalam Islam dijawab dengan haram oleh satu kelompok ulama.

Beberapa ulama yang mengharamkan asuransi adalah Ibnu Abidin, Sayyid Sabiq, Sheikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Shadiq Abdurrahman al Gharyani, Yusuf Qardhawi, Abdullah al-Qalqili, Muhammad Bakhit al-Muth’I, serta majelis ulama fikih.

Bukan tanpa sebab, ada 3 hal utama yang ada dalam asuransi dan ketiga hal tersebut diharamkan dalam syariat Islam. Hal tersebut ialah ketidakpastian, judi, dan riba.

Aspek gharar atau ketidakpastian yang ada dalam asuransi terletak pada jumlah premi dan klaim, serta kapan tepatnya nasabah mendapatkan uang klaim dari perusahaan asuransi.

Tidak hanya gharar, ada pula aspek maisir atau judi dalam akad asuransi.

Mengutip pendapat Muhammad Ajib dalam bukunya yang berjudul Asuransi Syariah, adanya unsur untung-untungan pada saat penyerahan kompensasi klaim tersebut membuat asuransi menjadi haram.

Aspek terakhir adalah adanya riba dalam asuransi. Dalam akad asuransi, nasabah membayar premi kepada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi akan memberikan dana klaim bila nasabah terkena musibah.

Letak riba pada asuransi dengan akad seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ada pada dana klaim yang diterima.

Bila jumlahnya lebih besar dari premi yang sudah dibayar, menjadi riba nasiah dan riba fadl. Sedangkan bila jumlahnya sama dengan premi yang dibayar, maka menjadi riba nasiah.

(Baca juga: Inilah Macam-Macam Riba yang Harus Kamu Waspadai)

Hal ini disebabkan oleh kesepakatan para ulama fikih tentang akad jual beli uang dengan uang secara tempo, adalah riba.

Beda halnya dengan asuransi syariah, yang menggunakan akad hibah atau sedekah. Sehingga, tidak ada transaksi jual beli uang dengan uang di dalamnya.

  1. Pendapat yang memperbolehkan sebagian dan mengharamkan sebagian lainnya

Pendapat kelompok ulama kedua ialah mengharamkan sebagian, namun menghalalkan bagian lainnya.

Bagaimana maksudnya?

Para ulama dalam kelompok ini menghalalkan asuransi apabila menggunakan akad tabarru atau social oriented. Ditambah lagi, asuransi ini tidak boleh mengandung unsur-unsur lain yang diharamkan syariat.

Sedangkan untuk asuransi yang diharamkan, ialah asuransi yang bersifat profit oriented. Sebab, dapat dipastikan asuransi jenis ini secara otomatis mengandung hal-hal yang diharamkan syariat.

Para ulama yang berpendapat seperti di atas di antaranya ialah Muhammad Abu Zahra, Wahbah al-Zuhaili, Musthafâ al-Zarqâ.

Jadi, apabila Sahabat memiliki produk asuransi syariah, pastikan niat membayar kontribusi utamanya sebagai sedekah kepada sesama manusia yang sedang mendapat musibah ya!

  1. Pendapat yang menghalalkan

Pendapat kelompok ulama selanjutnya adalah menghalalkan asuransi.

Para ulama seperti Murtadla Muthahhari, Abdul Wahbah Khallaf, Muhammad Yusuf Musa, Abdurrahman Isa, Muhammad Nejatullah Shiddiq, Muhammad Musra, Muhammad al-Bahl, Muhammad Dasuqi, Muhammad Ahmad, Mustafa al-Zarqa, menyatakan bahwa asuransi adalah boleh.

Mengapa demikian?

Kelompok ulama ini mendasarkan pendapat mereka pada kaidah fikih berikut:

اَلْاَصْلُ فِى الْأَشْيَاءِ اَلْاِبَاحَةُ

Artinya: “Asal sesuatu adalah boleh”

Oleh sebab itu, para ulama di atas menyatakan bahwa hukum asuransi dalam Islam adalah halal. Asuransi yang menggunakan akad sosial merupakan sebuah transaksi yang bermanfaat untuk dilakukan.

Selain itu, tidak ada dalil naqli seperti ayat Quran dan hadits yang melarang praktik asuransi secara khusus.

Maslahah atau kebermanfaatan yang dimaksud ialah karena asuransi yang menggunakan akad tabarru, sejatinya memberikan sedekah atau infaq berupa sejumlah uang hadiah, yang diperuntukkan untuk meringankan kerugian atas musibah yang terjadi.

Jadi, pastikan produk asuransi yang Sahabat miliki menggunakan akad sosial ya!

Setelah mengetahui buah pikiran para ulama internasional mengenai hukum asuransi dalam Islam, mungkin akan timbul pertanyaan di benak Sahabat.

Bagaimana para ustadz di Indonesia memandang asuransi? Oleh sebab itu, ini dia bahasan selengkapnya!

Pendapat Asatidz tentang Asuransi Dalam Hukum Islam

  1. Ustadz Adi Hidayat

Pendapat ustadz yang pertama datang dari Ustadz Adi Hidayat.

Melansir dari kanal sosial media, Ustadz Adi Hidayat menyatakan bahwa untuk mengetahui hukum asuransi, perhatikan fatwa halal yang dikeluarkan oleh MUI.

“Kalau Anda ini lihat di MUI mereka sudah keluarkan fatwa halal, lihat syarat-syaratnya. Di syariahnya. Kalau melengkapi syarat-syarat itu dipersilahkan,” jelas Ustadz Adi Hidayat.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah yang sudah mendapat fatwa halal DSN-MUI adalah halal, menurut Ustadz Adi Hidayat.

  1. Ustadz Abdul Somad

Pendapat kedua datang dari Ustadz Abdul Somad.  

Ketika menjawab pertanyaan salah satu jamaahnya, Ustadz Abdul Somad menyampaikan pendapatnya mengenai hukum asuransi dalam Islam.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa hukum asuransi dalam Islam ada 3, merujuk kepada pendapat kelompok ulama.

“Asuransi tak ada zaman nabi. Lalu kalau begitu, karena tak ada zaman nabi, makanya ulama berijtihad. Lain kepala lain isinya. Ada 3 pendapat ulama,” papar Ustadz Abdul Somad.

  1. Ustadz Khalid Basalamah

Pendapat ustadz selanjutnya terkait hukum asuransi syariah berasal dari Ustadz Khalid Basalamah.

Ustadz Khalid Basalamah berpendapat bahwa asuransi haram. Hal ini disebabkan oleh asuransi hanya menjual jasa ketakutan, melansir dari video Ustadz Khalid Basalamah ketika menjawab pertanyaan jamaahnya.

"Asuransi hanya menjanjikan hal yang tidak terjadi mayoritasnya. Nanti kalau tabrakan, nanti kalau rawat nginap. Ini yang dijual jasa ketakutannya,” pungkas Ustadz Khalid Basalamah.

Jadi, dapat disimpulkan apabila Sahabat memiliki produk asuransi hanya untuk kalau tabrakan atau rawat inap, seperti kata Ustadz Khalid di atas, asuransi hukumnya haram.

Namun bila Sahabat memiliki produk asuransi utamanya untuk berderma dan membantu sesama peserta asuransi lain yang terkena musibah, asuransi adalah halal.

Seperti pendapat ulama yang telah dipaparkan sebelumnya serta pernyataan dari Buya Yahya berikut.

  1. Buya Yahya

Buya Yahya pun ikut memaparkan pendapatnya soal hukum asuransi dalam Islam.

Buya Yahya menjelaskan dalam videonya, bahwa hukum asuransi adalah halal, selama niat memilikinya bukan untuk sakit.

“Ini yang perlu ditekankan bahwasanya setiap bulan anda merasa membantu saudara anda. Dan bukan niat untuk sakit. Selama ini asuransi adanya adalah niat sakit.

Masuk asuransi karena dia pengen sakit, gak begitu. Pengen mati. Ndak, ini anda bisa dibudayakan dalam diri anda niat tabarru, niat membantu saudaranya,” ujar Buya Yahya.

Usai sudah informasi tentang hukum asuransi dalam Islam menurut para ulama internasional dan asatidz di Indonesia. Semoga infonya bermanfaat ya.

Lagi cari info tentang asuransi syariah? Jangan bingung cari sumber yang kredibel, karena Wakalahmu menyediakan artikel-artikel yang bisa membantu Sahabat mengerti asuransi syariah secara singkat.

Atau sedang lihat-lihat contoh produk asuransi syariah? Pas banget! Sahabat bisa klik di sini untuk lihat beragam produk asuransi syariah yang ada di marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia!

Sahabat juga bisa kunjungi fitur kalkulator zakat untuk hitung jumlah zakat yang harus dibayar tanpa ribet.

Jadi, yuk cek Wakalahmu sekarang!

Foto: Pexels.com

Artikel Lainnya

Hukum Asuransi Syariah dalam Islam

Hukum Asuransi Syariah adalah HALAL sepanjang dilaksanakan sesuai Akad-Akad yang telah ditentukan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI
Baca sekarang

Tolong-Menolong dalam Mengantisipasi Kemungkinan Risiko

Baca sekarang

Apa Itu Asuransi Kesehatan Syariah?

Asuransi kesehatan adalah pondasi dari asuransi jiwa. Namun, bagaimana dengan asuransi kesehatan syariah? Coba cek artikel ini ya!
Baca sekarang
Kontak WA Wakalahmu