Macam-macam riba - Riba adalah salah satu perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Tidak hanya satu, tetapi banyak dasar hukum riba, baik berupa ayat Quran maupun hadis Rasul yang menjelaskan betapa tegas pelarangan riba serta bahaya jika melakukannya. Riba pada dasarnya memiliki beragam jenis. Lalu, apa saja macam-macam riba?
Yuk dapetin jawabannya di dalam artikel berikut!
Pengertian Riba
Kata riba adalah tambahan dalam bahasa Arab. Asal kata riba adalah robaa-yarbuu yang juga berarti berkembang.
Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa riba adalah tambahan nominal yang diperoleh pemberi pinjaman dengan cara melebihkan jumlah angka pinjaman yang harus dikembalikan oleh peminjam.
(Baca juga: Arti Syariah dalam Islam)
Menurut Sayyid Qutb dalam bukunya yang berjudul “Tafsir Ayat-Ayat Riba”, pengertian riba adalah penambahan utang yang sudah jatuh tempo.
Selain itu, Sayyid Qutb juga mengatakan bahwa sifat alami pada riba adalah berlipat ganda. Oleh sebab itu, meski tambahan yang dikenakan berjumlah kecil, seiring waktu pasti berlipat jumlahnya.
Macam-Macam Riba
Setelah mengetahui apa itu riba, lanjut bahas jenis-jenis riba yuk. Secara umum, ada 5 macam riba yang seringkali dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari, sebagai berikut:
-
Riba Nasi’ah
Riba adalah tambahan pada transaksi keuangan. Riba nasi’ah adalah riba yang terjadi apabila melakukan penundaan, sesuai dengan arti kata nasi’ah itu sendiri.
(Baca juga: Cara Efektif Deteksi Rasa Iri )
Penundaan yang dimaksud yaitu menunda pembayaran dalam jangka waktu yang tidak menentu, ataupun menunda penyerahaan barang yang ditransaksikan.
Riba nasi’ah adalah riba yang umum terjadi pada aktifitas menukar dua barang sejenis ataupun tidak serta dalam kegiatan jual beli.
Rasul pun menegaskan larangan melakukan riba nasi’ah melalui hadisnya:“Dari Samurah bin Jundub Ra. sesungguhnya Nabi telah melarang jual beli binatang yang pembayarannya diakhirkan” (HR. Lima Ahli Hadis).
Contoh riba nasi’ah adalah transaksi jual beli atau tukar menukar hewan ternak.
-
Riba Fadhl
Macam riba kedua adalah riba fadhl. Riba fadhl adalah riba yang terjadi saat adanya tambahan pada transaksi keuangan, selaras dengan arti kata fadhl itu sendiri.
(Baca juga: Asuransi Syariah 101 )
Tambahan yang dimaksud dalam riba fadhl adalah kelebihan pada kuantitas ukuran masing-masing barang yang ditransaksikan, meskipun jenis barang yang ditransaksikan sama.
Riba fadhl adalah jenis riba yang contoh pelaksanaannya dijelaskan khusus dalam hadis Rasul: “Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (tukaran/timbangannya) sama dengan sama dan (dibayar dengan) kontan. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba.” (HR. Muslim).
Beberapa contoh riba fadhl adalah seperti yang telah disebutkan dalam hadis di atas, yakni emas, perak, serta bahan pangan.
-
Riba Qardh
Riba adalah kelebihan yang ada pada saat pengembalian utang. Riba qardh adalah riba yang terjadi saat melakukan aktivitas pinjaman, sesuai dengan arti kata qardh itu sendiri.
Tentu tidak semua pinjaman merupakan riba qardh. Pinjaman yang dimaksud ialah apabila pemberi pinjaman mensyaratkan jumlah uang yang dikembalikan melebihi jumlah pokok utang.
(Baca juga: Ini Dia yang Buat Asuransi Syariah Halal)
Riba qardh adalah macam riba yang dilarang dalam Islam, sesuai dengan hadis Rasul: “Semua piutang yang menarik keuntungan termasuk riba,” (HR. Al- Baihaqi).
Contoh riba qardh adalah transaksi yang umum dilakukan oleh lembaga pembiayaan atau pendanaan konvensional.
-
Riba Yad
Dalam macam riba yad, riba adalah kelebihan dalam transaksi yang terjadi akibat adanya penundaan.
Penundaan dalam riba yad adalah penundaan serah terima salah satu atau kedua barang yang ditransaksikan. Transaksi dapat berupa tukar menukar ataupun jual beli.
Adanya penundaan tersebut, menyebabkan munculnya perubahan nominal harga yang dibayarkan menjadi lebih tinggi.
Contoh riba yad adalah transaksi kendaraan yang harga pembayaran tunainya lebih murah daripada pembayaran cicilan.
(Baca juga: Alasan Kenapa Asuransi Syariah Boleh Sedangkan Asuransi Konvensional Tidak dalam Islam)
-
Riba Jahiliyah
Riba adalah riba yang terjadi pada kegiatan peminjaman. Riba jahiliyah adalah kelebihan pengembalian jumlah pokok utang yang disebabkan oleh ketidakmampuan peminjam untuk mengembalikan tepat waktu. Riba jahiliyah
Meski sama-sama terjadi pada transaksi peminjaman, perbedaan riba jahiliyah dengan riba qardh terletak pada alasan lebihnya uang yang harus dikembalikan.
Pada riba jahiliyah, riba hanya terjadi bila peminjam tidak bisa mengembalikan uang sesuai waktu yang telah disepakati.
Sementara pada riba qardh, riba terjadi karena pemberi pinjaman mewajibkan peminjam mengembalikan uangnya lebih tinggi dari jumlah pokoknya.
Riba jahiliyah adalah macam riba yang umum dilakukan orang-orang pada zaman ==jahiliyah.== sejarah as syariah
Itulah informasi tentang macam-macam riba yaitu riba nasi’ah, riba fadhl, riba yad, riba qardh, dan riba jahiliyah.
Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.
Tidak hanya itu, tersedia juga kalkulator zakat untuk bantu Sahabat hitung jumlah zakat yang harus dibayar.
Yuk, cek Wakalahmu sekarang!
Foto: Freepik.com