

Kenapa HARUS INVESTASI LOGAM MULIA??
Untuk mendukung investasi Logam Mulia/Emas Sahabat, Wakalahmu dan WOM Finance Unit Usaha Syariah menyediakan Program MASKU yaitu layanan pembiayaan logam mulia (Emas 24K) kepada masyarakat secara cicil/kredit. MASKu hadir sebagai solusi dalam rangka membantu dan memudahkan masyarakat untuk memiliki logam mulia. Program MASku dijalankan sesuai prinsip Syariah dengan Akad Murabahah.
Hukum cicil emas disandarkan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia - DSN MUI No. 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai yang menyebutkan bahwa Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang). Dengan ketentuan Harga Jual (Tsaman) tidak boleh berubah selama jangka waktu perjanjian, Emas yang dibeli secara tidak tunai boleh dijadikan jaminan, Emas yang dijadikan jaminan tidak boleh dijualbelikan atau dijadikan obyek akad lain.
Kelebihan ikut program MAS ku :
Yuk jangan ragu lagi, mulai cicil MAS sahabat. Hubungi CS kami di 081385505580