apa itu asuransi kesehatan syariah - Memiliki program proteksi atau asuransi di masa transisi pandemi seperti saat ini dirasa perlu. Meski tingkat Covid-19 di Indonesia sudah jauh lebih rendah daripada tahun sebelumnya, pemerintah tetap gencar menghimbau untuk waspada terhadap gelombang ketiga Covid-19.
Namun jangan salah sangka, hanya memiliki tanpa ada literasi produk yang dibeli sama saja atau bahkan bisa jauh lebih rugi. Khususnya untuk produk asuransi kesehatan. Oleh sebab itu, sahabat perlu mengetahui apa itu asuransi kesehatan syariah dan juga mendapatkan asuransi kesehatan syariah terbaik untuk sahabat.
Baca hingga akhir untuk tahu jawabannya ya.
Apa Itu Asuransi Kesehatan Syariah
Sebelum mengetahui pengertian asuransi kesehatan syariah, tentu sahabat harus tahu lebih dulu apa asuransi syariah itu sendiri. Asuransi syariah adalah program proteksi baik jiwa ataupun kerugian, yang seluruh kegiatan operasionalnya wajib berdasarkan aturan yang sesuai dengan kaidah agama Islam.
Mengapa asuransi bisa diperbolehkan dalam Islam, padahal banyak konsep yang justru bertentangan dengan ajaran Islam dalam asuransi? Tentu saja karena ada perbedaan niat dan akad yang mendasar antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. Untuk lebih lengkapnya, sahabat bisa cek di sini ya.
Asuransi kesehatan syariah sendiri adalah termasuk produk dari asuransi jiwa. Karena pada dasarnya, dua kategori utama asuransi ialah asuransi jiwa dan asuransi umum. Produk yang berada di bawah kategori asuransi jiwa ialah asuransi kesehatan, asuransi sakit kritis, dan asuransi jiwa itu sendiri. Sementara untuk produk di bawah kategori umum akan dibahas pada artikel selanjutnya.
Asuransi syariah dan asuransi konvensional tidak hanya berbeda dalam istilah. Banyak lagi perbedaan di dalamnya jika dilihat lebih dekat. Tidak jarang sahabat bisa temukan seperti akad, prinsip, dan manfaatnya yang sangat berbeda antara asuransi syariah dan asuransi konvensional.
Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional
Sebenarnya, Wakalahmu telah membahas poin ini dengan lengkap pada artikel ini. Oleh karena itu, artikel kali ini hanya akan membahas secara singkat perbedaan di antara keduanya.
-
Akad atau perjanjian
Apakah sahabat pernah memberikan uang baik tunai atau nontunai saat ingin memiliki suatu barang? Tentu saja pernah ya. Sebagai contoh, sahabat diberikan minuman boba setelah memberikan beberapa lembar uang.
Di lain waktu, apa sahabat pernah membuka situs crowdfunding dan memberikan uang sahabat? Atau yang lebih sederhananya, memberikan dana kepada rekan kerja saat mereka terkena musibah? Sepertinya juga pernah ya sahabat.
Kedua kegiatan di atas sama-sama melibatkan pemberian uang. Namun kejadian pertama untuk membeli sesuatu dan peristiwa kedua untuk membantu seseorang.
Apa menurut sahabat kedua kegiatan di atas sama? Kurang lebih seperti itu juga yang terjadi pada asuransi konvensional dan asuransi syariah.
Akad dalam asuransi konvensional adalah jual beli. Sementara akad asuransi syariah ialah tolong menolong.
-
Pengawasan
Setiap lembaga keuangan di Indonesia, tentu berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika mereka legal. Tidak terkecuali asuransi. Tentu agar legalitas para lembaga keuangan tersebut tetap terjaga. Asuransi konvensional mendapat pengawasan dari OJK.
Namun, tidak hanya OJK yang mengawasi asuransi syariah. Mengapa demikian? Tentu ada aspek selain legal yang harus dijaga, yakni aspek kesyariaahan. Oleh sebab itu, asuransi syariah juga diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Demi menjaga kualitas halal dari produk dan layanan yang diberikan oleh semua perusahaan asuransi syariah di Indonesia.
-
Kepemilikan dana
Apakah sahabat pernah beramal di situs crowdfunding? Pasti sahabat tahu jika perusahaan penyedia situs crowdfunding tersebut mengambil sekian persen dari keseluruhan dana yang terkumpul sebagai biaya operasional. Namun, apakah itu berarti dana donasi yang telah terkumpul menjadi milik perusahaan penyedia situs crowdfunding tersebut?
Hal itu persis terjadi di asuransi syariah. Tidak hanya untuk produk asuransi kesehatan syariah, perusahaan asuransi menerima sekian persen dari dana sosial atau dana tabarru yang terkumpul sebagai ujrah atau biaya jasa mengelola uang tersebut. akan tetapi, Apa itu menjadikan uang dana sosial itu milik perusahaan asuransi? Jelas tidak ya sahabat. Seluruh dana sosial yang terkumpul dimiliki oleh seluruh peserta asuransi syariah.
Sementara dalam asuransi konvensional, dana tersebut dimiliki oleh perusahaan asuransi seutuhnya.
Usai sudah paparan info tentang asuransi kesehatan syariah. Setelah tahu apa itu asuransi kesehatan syariah, semoga sahabat bisa mendapatkan program proteksi yang terbaik bagi sahabat ya.
Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.
Referensi foto: Freepik.com