Hukum Asuransi Syariah dalam Islam

2020-08-30 09:45:27

Sebagian umat Islam di Indonesia masih mempertanyakan status hukum dan cara aktivitas asuransi apakah sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Banyak yang masih ragu dan menganggap Asuransi Syariah sama dengan asuransi pada umumnya. Asuransi Syariah mempunya prinsip tolong-menolong diantara para pesertanya yang terkena musibah, sehingga selain Ikhtiar untuk diri sendiri Asuransi Syariah juga akan bermanfaat bagi orang lain. 

Hukum asuransi syariah

Dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah disebutkan bahwa dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini. Salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, menurut fatwa tersebut, adalah dapat dilakukan melalui asuransi. Tentu saja, asuransi yang dimaksudkan adalah asuransi yang status hukum maupun cara aktivitasnya sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.

Simak DISINI apa yang disampaikan KH Muhammad Cholil Nafis, Lc.,MA.,Ph.D selaku Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat

Asuransi syariah (ta’min, takafu,l atau tadhamun) yaitu asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah dengan demikian adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. 

Akad dalam Asuransi Syariah

Akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan),maisir (perjudian),riba,dzulm (penganiayaan),risywah (suap),barang haram dan maksiat.

Konsep asuransi syariah menggunakan sistem sharing of risk (ta’awuni). Para peserta berkontribusi dengan menyerahkan sejumlah dana (tabarru’) kepada perusahaan asuransi untuk menolong peserta lain yang tertimpa musibah. Kontribusi peserta dimasukkan dalam akun khusus dan perusahaan asuransi tidak berhak sedikit pun mengambil atau memanfaatkan dana tersebut.

Dalam asuransi syariah, peserta akan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi untuk digunakan membayar klaim jika ada peserta yang mengalami musibah. Peranan perusahaan asuransi hanya sebatas pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima saja. Pengelolaan asuransi syariah hanya  boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah. Perusahaan asuransi syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah) dan memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah). 

Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial, sedangkan akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial. 

Dengan demikian, dalam konsep seperti ini, tidak terjadi gharar, maisir, riba, dan aspek mengambil harta orang lain dengan cara yang bathil.

 

Artikel Lainnya

Apa Itu Asuransi Demam Berdarah dan Tips Memilihnya

Asuransi demam berdarah termasuk kategori asuransi mikro. Lho, apa ya maksudnya? Cari tahu di artikel ini ya sahabat!
Baca sekarang

Manfaat dan Tips Memilih Asuransi Perjalanan Syariah

Persiapan jalan-jalan sudah selesai, tetapi masih bingung pilih asuransi perjalanan yang mana? Cek tips berikut ya sahabat!
Baca sekarang

5 Perusahaan Asuransi Syariah yang Terdaftar di OJK

Ini Dia Perusahaan Asuransi Syariah yang Legal. Yuk lihat nama-namanya!
Baca sekarang
Kontak WA Wakalahmu