Mengenal OJK: Apa Itu OJK, Tujuan,Visi, Misi, Nilai, Asas OJK

2021-11-30 15:19:23

ojk adalah - Otoritas Jasa Keuangan atau yang biasa disingkat OJK adalah sebuah istilah yang tidak asing bagi Sahabat yang cukup akrab dan berkecimpung di dunia keuangan. Tidak hanya itu, istilah OJK juga banyak ditemukan di materi promosi semua lembaga keuangan. Lantas, apa sebenarnya OJK? Bagaimana cara kerja lembaga tersebut?

Cek jawabannya di paragraf berikut ya Sahabat!

Apa Itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Secara sederhana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga yang berwenang untuk mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyelidiki segala aktivitas transaksi di sektor keuangan. 

Selain itu, OJK merupakan lembaga independen.OJK memiliki dasar hukumnya sendiri yang mengatur tentang segala hal yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari OJK, yakni UU No. 21 Tahun 2011. Oleh karena itu, OJK memiliki kebebasan dari intervensi lembaga negara manapun dan tupoksinya tidak akan tumpang tindih dengan tupoksi Bank Indonesia.

Lalu, apa tujuan dari pembentukan Otoritas Jasa Keuangan?

Tujuan Pembentukan OJK

OJK resmi didirikan tepat pada tanggal 16 Juli 2012. Meski terbilang baru, tujuan pembentukan OJK cukup signifikan bagi aktivitas sektor jasa keuangan Indonesia.

Berikut 3 poin tujuan pembentukan OJK:

  1. Mewujudkan aktivitas keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel
  2. Terwujudnya pertumbuhan sistem keuangan yang berkelanjutan dan stabil
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat

Namun, terlepas dari 3 tujuan di atas, tujuan utama dibentuknya lembaga otoritas jasa keuangan ialah agat mampu meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia.

Dalam mewujudkan tujuan pembentukannya, OJK memiliki Dewan Komisioner yang merupakan pimpinan tertinggi. Jumlah Dewan Komisioner sebanyak 9 orang dan kesembilan orang tersebut dipilih berdasarkan Keputusan Presiden.

Visi misi OJK

Selanjutnya mari membahas tentang visi dan misi OJK. Dengan mengetahui visi dan misi OJK, kita dapat melihat bagaimana OJK akan memosisikan diri sebagai lembaga, baik saat ini maupun di masa mendatang.

Berikut visi dan misi Otoritas Jasa Keuangan:

a. Visi

“Menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.”

b. Misi

  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat

Nilai OJK

Sebuah lembaga dapat diperkirakan pola aktivitas dan arah kebijakannya melalui beberapa hal, di antaranya ialah nilai yang dianut. Oleh karena itu, berikut nilai-nilai yang mendasari OJK dalam menjalankan tupoksinya;

  1. Integritas

Integritas merupakan hal dasar yang sebaiknya dimiliki tidak hanya oleh lembaga, namun juga secara personal. Dalam hal ini, nilai integritas OJK dapat dimaknai dengan bersikap objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi. 

  1. Profesionalisme

Nilai kedua yang dianut oleh OJK ialah profesionalisme. Tentu profesionalisme sangat perlu dimiliki, agar dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang maksimal. Sehingga, tercapailah hasil kinerja terbaik.

  1. Sinergi

Manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat bertahan hidup seorang diri. Begitu pula dengan lembaga, terlebih lagi lembaga negara. Agar tercipta sebuah negara yang maju, tentu antar lembaganya wajib berkolaborasi.

  1. Inklusif

Nilai keempat yang diimplementasikan oleh OJK ialah inklusif. Inklusif yang dimaksud di sini mencakup keterbukaan dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan. 

  1. Visioner

Agar dapat meraih progress yang lebih dulu unggul, tentu sebuah lembaga seyogyanya memiliki nilai visioner. Akan tetapi, tidak hanya berwawasan luas dan mampu melihat ke depan, mampu berpikir di luar kebiasaan pun perlu dilakukan.

 Asas OJK

OJK memiliki asas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi lembaganya. Setidaknya ada 7 asas yang dianut oleh OJK yang berhasil Wakalahmu rangkum, sebagai berikut:

  1. Asas independensi

Dengan memiliki asas independensi, tentu hal ini memungkinkan OJK untuk bebas dari intervensi dalam pengambilan keputusannya.  Namun, tentu pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang tersebut tetap berdasar pada peraturan yang belaku.

  1. Asas kepastian hukum

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, OJK sebagai lembaga negara independen wajib mendasarkan segala kebijakan dan tindakan kelembagaannya pada peraturan  perundang-undangan yang berlaku.

  1. Asas kepentingan umum

Dengan menjalankan asas kepentingan umum, tentu akan semakin meningkatkan prioritas kepentingan masyarakat dan konsumen di atas kepentingan pihak lain.

  1. Asas keterbukaan

Keterbukaan sebuah lembaga negara terhadap masyarakat dalam memperoleh informasi tentu menjadi indikator penting bagi negara yang menganut sistem demokrasi. Tidak berhenti di situ, informasi dan data yang diberikan pun harus benar dan tidak diskriminatif.

Tentunya, OJK sebagai lembaga negara tetap perlu memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi dan golongan, serta rahasia negara.

  1. Asas profesionalitas

Sebagai lembaga negara yang independen, OJK dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya akan senantiasa mengutamakan keahlian, yang tetap berlandaskan pada kode etik dan ketentuan undang-undang.

  1. Asas integritas

Tidak hanya berdasarkan pada peraturan undang-undang, OJK dalam melaksanakan tindakan kelembagaannya juga mengacu pada nilai moral yang berlaku di Indonesia.

  1. Asas akuntabilitas

Karena OJK adalah lembaga negara, tentu harus bertanggung jawab kepada publik. Tentunya asas akuntabilitas berlaku pada hasil akhir dari kegiatan OJK.

Pengawasan dan Pertanggungjawaban

Serupa dengan lembaga negara lainnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mendapatkan pengawasan. Pengawasan terhadap OJK dilakukan oleh Komisi IX DPR.

Tidak hanya mengawasi, Komisi IX DPR pun menerima laporan pertanggungjawaban dari OJK. Laporan tersebut terdiri dari laporan keuangan dan laporan kegiatan. Bersama dengan BPK, DPR akan menerima laporan keuangan tiga bulanan, semester dan tahunan.

Sementara untuk laporan kegiatan terdiri dari laporan kegiatan bulanan, triwulanan, dan tahunan.

Usai sudah sekelumit pembahasan tentang apa itu OJK, tujuan, visi misi, nilai, dan asas yang dianut Otoritas Jasa Keuangan. Ternyata peran OJK dalam sektor keuangan di Indonesia cukup signifikan ya Sahabat. Sehingga tidak heran istilahnya sangat familiar di masyarakat.

Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.

Foto: Freepik.com

Artikel Lainnya

Bank Syariah: Pengertian, Fungsi, dan Tujuannya

Yuk cari tahu pengertian bank syariah serta fungsi dan tujuannya di sini!
Baca sekarang

Mengenal Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Indonesia

Cari tahu apa itu lembaga keuangan mikro syariah dan contohnya yang ada di Indonesia lewat artikel ini yuk!
Baca sekarang

Tugas dan Wewenang OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Ini dia tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan!
Baca sekarang
Kontak WA Wakalahmu