Lembaga keuangan mikro syariah - Beberapa tahun belakangan, tren berwirausaha sedang mengalami kenaikan terutama di kalangan generasi milenial dan generasi Z. akan tetapi, bukan berarti mendirikan sebuah bisnis adalah hal mudah. Selain pengetahuan yang mumpuni, bisnis juga membutuhkan permodalan yang kuat untuk dapat berkembang. Oleh sebab itu, pemerintah mendirikan lembaga keuangan mikro syariah untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut.
Lantas, apa itu lembaga keuangan mikro syariah? Apa saja kegiatan lembaga tersebut?
Yuk, cari tahu jawabannya di artikel berikut!
Pengertian Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Mari kita membahas tentang pengertian dari Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) sebagai pembuka.
Lembaga Keuangan Mikro Syariah adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa pengembangan usaha dan juga pemberdayaan masyarakat, dengan menerapkan prinsip ekonomi syariah dalam kegiatan operasionalnya.
Kegiatan tersebut diaplikasikan dengan memberikan pinjaman atau pembiayaan kepada masyarakat yang memiliki usaha berskala mikro, mengelola simpanan, dan memberikan jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak berorientasi pada profit.
Lembaga keuangan mikro syariah bisa menjadi solusi bagi pemilik usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah karena lebih menguntungkan.
Sebagai contoh, dalam hal simpanan, masyarakat dapat menabung atau membuka deposito tanpa harus pergi ke Bank. Sementara untuk pinjaman dan pembiayaan, persyaratan pengajuan lebih mudah dan jangka waktu pembiayaan mulai dari harian hingga tahunan bisa didapatkan jika mengajukan di LKMS. Satu fasilitas LKMS yang tidak dapat diberikan lembaga keuangan lainnya ialah jasa konsultasi dengan para ahli di bidangnya yang tidak semata mencari untung.
Akan tetapi, LKMS tidak menyediakan jasa yang terkait dengan kegiatan lalu lintas pembayaran.
Kegiatan Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Meski lembaga keuangan mikro syariah tidak menyelenggarakan aktivitas lalu lintas pembayaran, LKMS masih memiliki banyak pilihan jasa untuk ditawarkan.
Setidaknya ada 3 jenis kegiatan LKMS, sebagai berikut:
-
Pengelolaan simpanan
LKMS yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia, dapat mengakomodir masyarakat yang ingin menyimpan dananya di lembaga keuangan selain bank.
Pada jasa simpanan ini, LKMS memberlakukan sistem bernama al-wadiah, yang berarti titipan. Dalam al-wadiah ini, LKMS tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi, selama tidak diakibatkan oleh LKMS.
Jika LKMS ingin memutarkan uang masyarakat yang dikelola, LKMS harus mendapatkan izin dari pemilik uang. Tidak hanya itu, LKMS juga wajib memastikan uang kembali secara utuh.
Dalam hal pemberian imbalan kepada pemilik uang, LKMS menggunakan prinsip bagi hasil atau nisbah. Bonus seperti ini biasa diberikan pada masyarakat yang memiliki dana di atas jumlah minimal yang telah ditetapkan oleh pihak LKMS.
-
Pinjaman atau pembiayaan UMKM
Untuk kegiatan pinjaman dan pembiayaan, LKMS juga menerapkan aturan yang telah diperbolehkan dalam Islam. Nama akad yang diterapkan dalam aktivitas peminjaman ini ialah akad tijarah atau akad jual beli.
Penjelasan lebih lengkap mengenai apa saja jenis akad jual beli tersebut dan bagaimana penerapannya, dapat dilihat di bawah ini.
(Baca juga: Jenis Akad Tijarah dan Contoh Penerapannya Sehari-hari)
-
Pemberian jasa konsultasi
Kegiatan ketiga yang dilakukan oleh LKMS ialah memberikan konsultasi.
Jenis konsultasi yang diberikan ialah konsultasi untuk mengembangkan usaha, seperti ketrampilan pembukuan, manajemen arus kas, akuntansi, suku bunga, dan cara mengelola utang.
Contoh Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Indonesia
- Koperasi Syariah Benteng Mikro lndonesia (Tangerang)
- BPRS Amanah Insani (Bekasi)
- BPRS Artha Madani (Bekasi)
- BPRS Harta Insan Karimah Cibitung (Bekasi)
- BPRS Amanah Ummah (Bogor)
- BPRS Botani (Bogor)
- Koperasi Syariah 212 (Bogor –kantor pusat)
- Koperasi Syariah Investama Madani (Surabaya)
Itu dia sekilas paparan tentang pengertian lembaga keuangan mikro syariah, bentuk kegiatan, serta contoh LKMS yang ada di Indonesia. Selain mendapatkan kemudahan untuk menyimpan, meminjam, ataupun berkonsultasi, Sahabat dapat tenang perihal kehalalan layanan yang Sahabat terima. Sebab, LKMS beroperasi sesuai dengan ketentuan yang diperbolehkan oleh agama Islam.
Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.
Foto: Unsplash.com