Akad tijarah - Tren halal lifestyle tengah berkembang sejak beberapa tahun ke belakang. Tentu dengan Indonesia yang memiliki penduduk muslim terbesar di dunia, hal ini menjadi sebuah peluang besar bagi pelaku industri untuk menawarkan produk dan layanan yang dapat menunjang halal lifestyle ini. Tidak heran, dunia ekonomi syariah juga semakin berkembang. Salah satu perjanjian yang banyak diimplementasikan dalam kegiatan ekonomi syariah ialah akad tijarah. Kira-kira, apa ya akad tijarah itu?
Cek artikel di bawah ini ya Sahabat!
Pengertian Akad Tijarah
Akad tijarah adalah akad atau perjanjian yang dilakukan saat hendak melaksanakan transaksi ekonomi yang bersifat profit oriented. Kegiatan transaksi dapat dilakukan antar individu ataupun individu dengan kelompok, juga kelompok dengan kelompok tentunya.
Dalam pelaksanaannya, akad tijarah terbagi menjadi 2 kategori, yang masing-masing memiliki beberapa contoh transaksi di dalamnya.
Jenis Akad Tijarah
Akad tijarah terdiri dari 2 bagian. Pertama adalah natural certainty contract (NCC). Kedua yaitu natural uncertainty contract (NUC).
-
Natural Certainty Contract (NCC)
Serupa dengan namanya, akad tijarah jenis natural certainty contract (NCC) bersifat pasti. Aspek kepastiannya ada di imbal hasil yang didapatkan. Namun, menurut sumber lain, akad tijarah NCC juga bisa diartikan sebagai akad transaksi yang waktu, pihak, dan bentuk aset semisal aset nyata ataupun aset keuangan yang ditransaksikan bersifat pasti
Jenis transaksi dalam akad ini ada 7, sebagai berikut:
-
Ba’i
Ba’I adalah jenis akad tijarah yang berbentuk pertukaran antara barang dengan uang. Transaksi ba’I atau jual beli ini tidak mengharuskan pedagang untuk memberitahukan keuntungan yang diperoleh dari jual beli tersebut, sesuai dengan QS. Al Baqoroh: 275 yang menyatakan bahwa Allah menghalalkan jual beli.
-
Murobahah
Transaksi yang termasuk murobahah yakni apabila pembeli dan penjual sama-sama menegetahui nominal keuntungan, barang, dan cara pembayaran dari transaksi tersebut.
-
Salam
Kegiatan jual beli di mana pemesanan dan pembayaran dilakukan di muka, termasuk ke dalam akad tijarah jenis salam. Akad tijarah salam banyak ditemui saat bertransaksi di marketplace.
-
Istisna
Akad tijarah istisna terjadi apabila pembeli melakukan pemesanan terlebih dulu untuk dapat menerima barang yang dibelinya. Tentu disertai dengan syarat dan kriteria tertentu yang harus disepakati oleh penjual dan pembeli.
-
Ijarah
Transaksi ijarah terjadi saat seseorang memanfaatkan kegunaan suatu barang atau jasa dalam waktu yang terbatas. Pengguna jasa hanya membayar manfaatnya barang tersebut, sehingga kepemilikan barang tidak berpindah. Seperti contoh saat transaksi rental kendaraan atau playstation.
-
Ijarah Munthaiya bit Tamlik
Jenis transaksi ini adalah pengembangan dari transaksi ijarah. Jika dalam ijarah barang tidak dimiliki, tetapi di transaksi ijarah munthaiya bit tamlik, seseorang dapat memiliki barang yang telah disewanya.
Tentu syarat dan ketentuan yang lebih lanjut tetap ada. Semisal ada perjanjian mengikat antara penyewa dan pemilik barang dan pemindahan hak milik barang tersebut.
-
Sharf
Sharf adalah transaksi akad tijarah yang terjadi apabila kegiatan jual beli tersebut menggunakan mata uang yang berbeda. Hal ini sama saja dengan transaksi valas (valuta asing). Akan tetapi, transaksi sharf hanya boleh dilakukan secara tunai.
2. Natural Uncertainty Contract (NUC)
Akad tijarah jenis NUC terjadi bila transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan tidak pasti. Baik dalam aspek pihak yang bertransaksi, objek transaksi, maupun keuntungan yang didapatkan.
Pihak yang terlibat sama-sama menanggung risiko dan sama-sama mendapatkan keuntungan.
Jenis transaksi akad tijarah NUC ada 4, yakni:
-
Mudorobah
Pada transaksi mudorobah, hanya ada 1 pihak yang menanamkan modalnya secara 100%. Pihak lain yang bekerja sama, mengkontribusikan keahliannya. Jika terjadi kerugian, pemilik modallah yang akan menanggung.
-
Musyarokah
Berbeda dengan mudorobah, pada akad tijaroh musyarokah modal tidak mutlak dimiliki oleh 1 orang. Karena seluruh pihak yang bekerja sama memberikan modal masing-masing, keuntungan dan kerugian hasil kerja sama juga ditanggung bersama.
-
Musaqoh
Akad tijaroh musaqoh khusus terjadi di industri pertanian. Pemilik lahan meminta pihak lain untuk mengurus tanaman yang ada di lahannya.
-
Muzaroah
Sedikit berbeda dengan musaqoh, muzaroah ialah akad tijaroh di mana pemilik lahan bekerja sama dengan pihak lain untuk menggarap lahan miliknya. Setelah menanam dan merawat tanaman yang benihnya diberikan oleh pemilik lahan, pihak lain yang menggarap akan menerima bagian tertentu saat tiba masa tanaman tersebut panen.
Itu dia sedikit pembahasan mengenai akad tijarah dan jenis transaksi ekonomi yang mengimplementasikan akad tijarah. Transaksi mana yang kemungkinan belum pernah Sahabat coba?
Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.
Foto: Freepik