Berapa Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat Penghasilan? Ternyata Begini Cara Hitungnya

2022-08-10 09:08:08

zakat penghasilan - Zakat penghasilan adalah jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh tiap orang Islam saat sudah memenuhi syarat atau nisab. Hukum mengeluarkan zakat penghasilan adalah wajib. Oleh sebab itu, sangat dianjurkan untuk mengetahui cara menghitung zakat penghasilan Sahabat.

Bagaimana caranya? Langsung lihat paragraf berikut yuk!

Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat yang wajib dikeluarkan selain zakat fitrah. Hanya saja, hanya orang yang telah mencapai nisab, yakni memiliki penghasilan tahunan senilai 85 gram emas saja yang wajib menunaikan zakat ini.

Lalu, berapa tepatnya nilai 85 gram emas?

Mari kita gunakan harga emas hari ini yang berada di posisi Rp 860.000 per gram. Jadi, dapat disimpulkan bahwa nisab zakat penghasilan ialah sebesar Rp 73 juta 100 ribu.

Dengan demikian, apabila Sahabat memiliki penghasilan tahunan sama atau lebih besar daripada nisab zakat di atas, tentu Sahabat wajib mengeluarkan zakat penghasilan.

Setelah mengetahui bahwa pendapatan sudah mencapai nisab zakat penghasilan, maka Sahabat dapat menunaikan zakat penghasilan tiap bulannya.

Tetapi, dari zakat penghasilan berapa persen yang harus dikeluarkan?

Zakat penghasilan ditunaikan sebesar 2,5% dari total jumlah penghasilan per bulan. Sebagai contoh, Ibu A memiliki pendapatan bulanan dari bekerja sebesar Rp 8 juta dan bekerja sampingan sebesar Rp 1 juta. Jadi, tiap bulan Ibu A wajib mengeluarkan sebesar Rp 225 ribu untuk zakat penghasilan.

Hal ini disebabkan oleh penghasilan tahunan Ibu A sebesar Rp 108 juta sudah memenuhi nisab kewajiban zakat penghasilan.

Mengenai sumber penghasilan yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah, Majelis Ulama Indonesia menjelaskan melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2003.

Fatwa tersebut menjelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud dalam zakat penghasilan adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal.

Penghasilan tersebut dapat diperoleh secara rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Cara menghitung zakat penghasilan

Setelah mengetahui berapa nisab zakat penghasilan serta cara menghitung zakat penghasilan, semoga dapat Sahabat langsung praktikkan ya.

Namun, bila Sahabat memerlukan contoh lain dari cara menghitung zakat penghasilan, simak ringkasannya di bawah ini yuk!

  1. Cara menghitung zakat penghasilan untuk gaji Rp 2 juta

Sebelum menuju ke perhitungan zakat penghasilan, mari ketahui lebih dahulu nisabnya.

Jika Banu memiliki penghasilan sebesar Rp 2 juta per bulan, maka jumlah pendapatan Banu dalam 1 tahun sebesar Rp 24 juta.

Oleh karena nisab zakat penghasilan per Agustus 2022 sebesar Rp 73 juta 100 ribu, dapat disimpulkan bahwa Banu yang memiliki penghasilan Rp 2 juta per bulanya belum memenuhi nisab.

Jadi, Banu tidak wajib membayar zakat penghasilan

  1. Cara menghitung zakat penghasilan untuk gaji Rp 5 juta

Contoh cara menghitung zakat penghasilan yang kedua adalah untuk yang bergaji Rp 5 juta tiap bulan.

Untuk memastikan nisab, mari kalikan Rp 5 juta dengan 12 dan menghasilkan angka Rp 60 juta per tahunnya.

Jika Sahabat memiliki gaji sebesar Rp 5 juta per bulan, maka Sahabat tidak wajib bayar zakat penghasilan.

Mengingat nisab zakat penghasilan ialah sebesar Rp 73 juta 100 ribu.

  1. Cara menghitung zakat penghasilan untuk gaji Rp 7 juta

Untuk Sahabat yang memiliki gaji atau penghasilan Rp 7 juta per bulan, maka sudah wajib bayar zakat penghasilan.

Pasalnya, dalam setahun penghasilan Sahabat sebesar Rp 84 juta atau lebih besar dari nisab zakat yakni Rp 73 juta.

Cara menghitung zakat penghasilan untuk gaji Rp 7 juta adalah sebagai berikut:

Penghasilan per bulan x persentase zakat penghasilan

= 7,000,000 x 2.5%

= Rp 175 ribu/bulan.

Jadi, nilai zakat penghasilan dengan gaji Rp 7 juta adalah Rp 175 ribu per bulan.

Itulah dia beberapa contoh cara menghitung zakat penghasilan. Nominal gaji Sahabat belum ada di dalam contoh di atas? Jangan khawatir.

Sahabat dapat langsung mengetahui jumlah zakat penghasilan yang wajib ditunaikan, berapapun besar penghasilannya tanpa kalkulator.

Cukup dengan klik ini dan masukkan nominal penghasilan, jumlah bulan yang dikehendaki, serta harga beras per kg di lingkungan Sahabat saja.

Maka hasilnya akan muncul dalam sekali kedip!

Usai sudah informasi tentang zakat penghasilan dan cara menghitung zakat penghasilan. Semoga infonya bermanfaat ya.

Lagi cari info tentang asuransi syariah? Jangan bingung cari sumber yang kredibel, karena Wakalahmu menyediakan artikel-artikel yang bisa membantu Sahabat mengerti asuransi syariah secara singkat.

Atau sedang lihat-lihat contoh produk asuransi syariah? Pas banget! Sahabat bisa klik di sini untuk lihat beragam produk asuransi syariah yang ada di marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia!

Jadi, yuk cek Wakalahmu sekarang!

Foto: Pexels.com

Artikel Lainnya

Apa yang Dimaksud dengan Ghanimah?

Cari tahu apa yang dimaksud dengan ghanimah di sini yuk!
Baca sekarang

Cara dan Niat Puasa Qadha Ramadhan yang Mudah Diingat

Ini Dia Niat Puasa Qadha Ramadhan yang Sekali Liat Langsung Hafal!
Baca sekarang

Bagaimana Niat Puasa Asyura untuk Dapat Keutamaan Puasanya?

Yuk cari tahu niat puasa asyura dan keutamaan puasa asyura di artikel ini!
Baca sekarang
Kontak WA Wakalahmu