hukum berkurban adalah - Hukum berkurban adalah sunnah muakkad. Akan tetapi, ada juga yang mengatakan hukum berkurban adalah wajib. Jadi, mana ya kira-kira yang benar? Lalu, seperti apa sebetulnya hukum melakukan kurban di bulan Idul Adha?
Biar gak penasaran, langsung cek artikel berikut yuk!
Hukum Berkurban di Hari Raya Idul Adha
Idul Adha adalah hari raya dalam Islam di mana umat Islam di seluruh dunia melaksanakan kurban atau pemotongan hewan ternak yang dikurbankan dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Penyembelihan atau pelaksanaan kurban dapat dilakukan mulai dari setelah salat Idul Adha sampai hari tasyrik berakhir.
Hari tasyrik adalah 3 hari setelah pelaksanaan salat Idul Adha, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Pada hari tasyrik, umat Islam di seluruh dunia diharamkan untuk melakukan puasa.
Idul adha dilaksanakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah setiap tahunnya. Perayaan Idul Adha pun bertepatan dengan umat Islam lainnya yang tengah menunaikan ibadah haji di Mekah dan Madinah.
Hukum berkurban adalah sunnah muakad. Sunnah muakkad adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.
Hukum berkurban adalah sunnah muakad merupakan pendapat dari Mazhab Syafi’I dan Maliki.
Pendapat ini didasari oleh hadits Rasul SAW berikut ini, dilansir dari laman resmi Ustad Abu Fairuz:
-
Hadits Riwayat Jabir:
“صليت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيد الأضحى فلما انصرف أتى بكبشين فذبحه فقال: بسم الله والله أكبر ، اللهم هذا عني وعمن لم يضح من أمتي”
Artinya: “Aku shalat bersama Rasulullah pada waktu Idhul Adha, maka tatkala selesai, dibawakan kepada beliau dua ekor kambing dan beliau langsung menyembelihnya sambil berkata:”dengan nama Allah, Dan Allah maha besar, Ya Allah ini dariku dan dari para umatku yang tidak menyembelih kurban”. (HR. Abu Daud.)
-
Hadits Riwayat Jamaah kecuali Bukhari:
“من أراد منكم أن يضحي فلا يأخذ من شعره وأظافره”
Artinya: “Barang siapa yang mau berkurban diantara kalian maka hendaklah dia tidak mengambil(memotong) rambut dan kuku-kukunya”.
Sementara menurut Mazhab Hanafi dan Hambali, hukum berkurban adalah wajib bagi yang mampu dan tidak musafir atau tinggal menetap di suatu wilayah. Bila tidak berkurban hukumnya dosa.
Dasar hukum yang dirujuk oleh pendapat ini ialah hadits Rasul SAW berikut, dilansir dari laman resmi Ustad Abu Fairuz:
-
Al Kautsar ayat 1-3
“Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).”
-
Hadits Riwayat Muslim
” من كان ذبح أضحيته قبل أن يصلي فليذبح مكانها أخرى ومن لم يكن ذبح فليذبح باسم الله”
Artinya: “Barang siapa yang menyembelih sembelihannya sebelum sholat maka hendaklah dia gantikan dengan sembelihan yang lain dan barang siapa yang belum menyembelih maka hendaklah menyembelih dengan menyebut nama Allah,” (HR. Muslim 3621)
-
Hadits Riwayat Abu Hurairah
“من وجد سعة فلم يضح فلا يقربن مصلانا”
Artinya: “Barang siapa yang memiliki kelapangan rezeki namun tidak berkurban maka jangan sekali kali mendekati musholla kami,” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan disahihkan Alhakim).
Itulah informasi tentang hukum berkurban. Semoga infonya bermanfaat ya.
Lagi cari info tentang asuransi syariah? Jangan bingung cari sumber yang kredibel, karena Wakalahmu menyediakan artikel-artikel yang bisa membantu Sahabat mengerti asuransi syariah secara singkat.
Atau sedang lihat-lihat contoh produk asuransi syariah? Pas banget! Sahabat bisa klik di sini untuk lihat beragam produk asuransi syariah yang ada di marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia!
Sahabat juga bisa kunjungi fitur kalkulator zakat untuk hitung jumlah zakat yang harus dibayar tanpa ribet.
Jadi, yuk cek Wakalahmu sekarang!
Foto: Pexels.com