Jenis Jenis Wakaf Selain Tanah dan Bangunan

2021-11-17 15:07:48

Jenis wakaf - Memiliki penghasilan yang stabil dan cukup tentu menjadi resolusi sebagian besar orang. Pasalnya, penghasilan tersebut dapat digunakan untuk mewujudkan tujuan dan impian dalam hidup. Tujuan tersebut pastilah beragam, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk berbagi dengan sesama. Karena, rezeki yang telah didapat pada dasarnya tidak hanya memuat hak diri sendiri.

Memiliki konsep yang sejalan, wakaf bisa menjadi sebuah opsi bagi Sahabat untuk berbagi dengan sesama. Karena konsepnya ialah merelakan kepemilikan pribadi untuk dimanfaatkan oleh kepentingan umum. Namun, wakaf tidak hanya tanah atau masjid seperti yang Sahabat sudah sering dengar. Masih banyak lagi jenis-jenis wakaf yang bisa Sahabat pilih.

Lantas, apa saja jenis-jenis wakaf tersebut? Baca paragraf berikut ya Sahabat!

Pengertian Wakaf

Memiliki konsep yang serupa dengan sedekah, wakaf dapat diartikan sebagai kegiatan membekukan kepemilikan pribadi atas aset yang berharga untuk dialihkan demi kepentingan masyarakat. Hal ini sesuai dengan kata wakaf yang berasal dari bahasa Arab yang berarti berhenti atau menahan dalam bahasa Indonesia.

Lebih lanjut, pengertian wakaf ditegaskan lagi dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 2004, yang menyatakan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum pemberi wakaf untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Syarat Melakukan Wakaf

Setelah mengetahui pengertian wakaf, Sahabat sebaiknya harus tahu juga bagaimana cara dan ketentuan saat ingin melakukan wakaf. Setidaknya ada 4 syarat yang perlu dilakukan seseorang saat berniat melakukan wakaf.

  1. Mauquf

Syarat pertama adalah adanya mauquf. Mauquf sendiri adalah benda yang akan diwakafkan. Akan tetapi harus diingat ya Sahabat, bahwa tidak semua benda dapat menjadi mauquf.

Benda tersebut setidaknya harus memenuhi 4 syarat. Pertama, mauquf dimiliki oleh seseorang. Kedua, mauquf memiliki nilai manfaat. Ketiga, mauquf harus jelas keberadaannya saat kegiatan wakaf berlangsung. Keempat, mauquf memang benar bertujuan untuk diwakafkan.

  1. Wakif

Syarat selanjutnya adalah adanya wakif. Serupa dengan mauquf, tidak semua orang memenuhi syarat untuk menjadi wakif. Lalu apa saja syarat menjadi wakif?

Seseorang dapat menjadi wakif apabila orang tersebut dalam keadaan akal yang sehat, merdeka, dewasa, dan tidak di bawah pengampunan.

  1. Shighot

Shighot berhubungan dengan ucapan. Saat akan melakukan wakaf, perlu mengucapkan kata-kata yang menunjukkan kepastian, sangat mungkin direalisasikan, kekal, dan tidak mengucapkan syarat tambahan dan mengucapkan syarat yang bisa membatalkan kegiatan wakaf.

  1. Mauquf ‘alaih

Mauquf ‘alaih adalah pihak yang menerima barang yang diwakafkan. Ada dua jenis mauquf ‘alaih, yakni mu’ayyan dan ghairu mu’ayyan.

Mauquf ‘alaih mu’ayyan adalah penerima wakaf yang ditunjuk oleh wakif atau pemberi wakaf untuk menerima wakaf tersebut. Contohnya seperti kerabat atau famili.

Sementara mauquf ‘alaih ghairu mu’ayyan adalah penerima wakaf yang tidak ditentukan. Sebagai contohnya yaitu tempat ibadah, kelompok masyarakat tertentu, fakir, miskin, anak yatim piatu, dan sebagainya.

Jenis-jenis Wakaf

Seperti yang telah kita bahas di awal, jenis wakaf yang bisa diwujudkan tidak melulu masjid ataupun sebidang tanah. Setidaknya ada 4 aspek dasar pengkategorian jenis wakaf yang perlu Sahabat ketahui.

  1. Berdasarkan penerima wakaf

Wakaf berdasarkan tujuan terbagi menjadi dua jenis, yakni wakaf ahli dan wakaf khairi.

Sahabat dapat melakukan wakaf khairi apabila ingin mewakafkan barang berharga Sahabat kepada masyarakat umum atau ke lembaga keagamaan tertentu. Biasanya, akan ada pihak yang bertindak sebagai pengelola barang yang diwakafkan. Namun, hasil dari pengelolaan wakaf tersebut tentu diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat atau perkembangan kegiatan ibadah.

Sementara wakaf ahli adalah wakaf yang dilakukan dengan tujuan penerimanya adalah kerabat atau keluarga dekat.

  1. Berdasarkan waktu

Jenis wakaf selanjutnya dibagi berdasarkan waktu pemanfaatan. Terbagi menjadi dua, yakni wakaf muabbad dan wakaf muaqqot.

Wakaf muabbad terjadi apabila seseorang mewakafkan hartanya untuk jangka waktu terus menerus tanpa henti. Sehingga, kepemilikan orang itu terhadap hartanya berhenti sepenuhnya.

Sedangkan wakaf muaqqot adalah wakaf yang waktu pemanfaatan harta yang diwakafkan atau mauquf hanya selama jangka waktu tertentu atau sementara saja.

  1. Berdasarkan jenis harta

Jenis wakaf selanjutnya adalah berdasarkan harta yang diwakafkan. Ada 3 jenis wakaf dalam kategori ini, yakni harta benda tidak bergerak, harta benda bergerak kecuali uang, dan harta benda yang berupa uang.

Pilihan mauquf untuk jenis wakaf harta benda tidak bergerak, dapat berupa tanah, bangunan, kebun, atau benda yang berhubungan dengan pertanahan.

Pilihan mauquf untuk jenis wakaf harta benda bergerak kecuali uang adalah yang sifat bendanya bisa berpindah dan utamanya bisa dihabiskan. Contohnya antara lain surat berharga, kekayaan intelektual, benda yang dapat bergerak, dll.

Sementara mauquf berupa uang, yakni dengan mewakafkan sejumlah uang yang dimiliki, atau disebut juga dengan wakaf tunai.

  1. Berdasarkan jenis penggunanaan harta

Jenis wakaf terakhir adalah berdasarkan penggunaan harta bendanya. Ada dua jenis wakaf, yakni ubasyir atau dzati dan mistismari.

Wakaf jenis ubaysir atau dzati ialah wakaf yang pemanfaatannya untuk kepentingan umum. Selain itu, harta yang diwakafkan dapat langsung digunakan manfaatnya. Contoh wakaf dzati ini ialah masjid, mushola, sekolah, rumah sakit, pasar, dll.

Sementara wakaf mistismari ialah wakaf yang tujuannya adalah untuk modal produksi komoditas atau pelayanan yang diperbolehkan dalam Islam. Saat produk atau layanan tersebut sudah rampung, keuntungannyalah yang dijadikan mauquf dan dapat dimanfaatkan.

Itu dia sedikit rangkuman tentang wakaf dan jenis-jenis wakaf dalam artikel ini. Bagaimana Sahabat? Ternyata selain melakukan sedekah, dengan berwakaf kita bisa sekaligus mengabadikan harta benda kita dalam bentuk yang lebih baik ya.

Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.

Referensi foto: Freepik

Artikel Lainnya

5 Hikmah Wakaf yang Hakiki

Yuk cari tahu pengertian wakaf dan hikmah wakaf adalah di artikel ini!
Baca sekarang

Memahami Arti Ta’awun dalam Kehidupan Sehari-Hari

Dengan taawun, kehidupan sosial akan menjadi lebih mudah. Namun, apa itu taawun?
Baca sekarang

Tumaninah Artinya Diam Sebentar Saat Shalat. Bagaimana Cara Melakukannya?

Tumaninah artinya diam sebentar. Eits, diamnya kamu udah bener belum ya tapi?
Baca sekarang
Kontak WA Wakalahmu