Perbedaan akad tabarru dan tijarah - Ekonomi menjadi salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia. Bisa dibilang, transaksi ekonomi hampir ada di tiap kegiatan manusia. Entah makan, minum, mengobrol, ataupun saat bepergian. Tak heran, kemajuan teknologi saat ini semakin mempermudah transaksi ekonomi manusia.
Tidak berhenti di situ, semakin banyaknya lembaga penyedia transaksi keuangan, semakin mudah pula bagi konsumen mendapatkan layanan terbaik dengan harga teririt. Namun, apakah transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Islam? Tenang Sahabat! Dunia ekonomi Islam mengenal akad tabarru dan akad tijarah.
Lalu, seperti apa kedua akad tersebut? Apakah keduanya berbeda?
Pengertian Akad Tabarru dan Akad Tijarah
Sebelum memulai lebih jauh, mari kita ketahui lebih dulu tentang apa itu akad tabarru dan akad tijarah.
Akad tabarru adalah akad atau perjanjian transaksi yang tidak berfokus pada keuntungan. Mengapa demikian? Karena tujuan dari transaksi akad tabarru ini adalah mendapatkan pahala dan ridha dari Allah.
(Baca juga: Kamu Lagi Susah Banget Ngirit Uang? Coba Deh Liat Tips Ini)
Sementara akad tijarah adalah akad atau perjanjian transaksi yang fokusnya adalah keuntungan komersial. Tidak nirlaba seperti akad tabarru.
Lantas apakah perbedaan keduanya hanya sebatas pengertian?
Perbedaan Akad Tabarru dan Akad Tijarah
Memiliki pengertian yang berbeda, tentu membuat akad tabarru dan tijarah mempunyai karakter dan jenis transaksinya masing-masing. Oleh karena itu, Wakalahmu dalam artikel ini akan merangkumkan perbedaan antara akad tabarru dan akad tijarah, sebagai berikut.
A. Akad Tabarru
Kata tabarru berasal dari bahasa Arab tabarra’a, yang berarti sumbangan, kebajikan, atau derma dalam bahasa Indonesia. Akad tabarru juga memiliki rukun sebanyak 3. Pertama, orang yang memberi bantuan. Kedua, orang yang menerima bantuan. Ketiga, barang atau jasa yang dijadikan bantuan.
Dalam implementasinya, akad tabarru dapat diterapkan dalam 10 jenis transaksi.
-
Qardh
Sesuai dengan namanya, jenis pinjaman ini harus dilakukan tanpa adanya syarat. Namun, ketentuan sepereti mengembalikan uang yang dipinjam tepat pada waktu yang telah disepakati tidak termasuk hal yang dilarang ya Sahabat.
(Baca juga: Jangan Investasi Saham Sebelum Cek yang Satu Ini!)
-
Rahn atau Gadai
Seperti yang telah kita ketahui, gadai ialah memberi jaminan yang pada umumnya barang yang memiliki nilai jual yang tinggi, saat melakukan kegiatan peminjaman uang.
Rahn masih sejenis dengan qardh. Hanya saja, dalam rahn diperlukan suatu barang jaminan.
-
Hiwalah atau Pemindahan
Qardh dalam bentuk hiwalah bertujuan untuk memindahkan utang milik A kepada pihak B. Transaksi ini dianggap sah meski hanya dengan diucapkan saja.
(Baca juga: Ada Rencana Pulang Kampung? Cek Ini Dulu Yuk Biar Persiapannya Matang!)
-
Qardhul Hasan
Bentuk pinjaman terakhir ialah qardhul hasan. Bentuk pinjaman ini ialah qardh yang tidak mengharuskan orang yang berutang untuk mengembalikan nominal uang yang ia pinjam.
-
Wakalah
Transaksi jasa yang pertama ialah wakalah atau perwakilan. Transaksi ini terjadi saat seseorang memiliki skill yang dibutuhkan memraktikkan skillnya untuk kepentingan orang lain sebagai perwakilan mereka.
-
Wadiah
Transaksi jasa kedua ialah titipan atau wadiah. Seseorang memberikan sesuatu kepada pihak lain dengan tujuan untuk dijaga keutuhan barang yang diberikannya itu. Pada wadiah, lebih ditekankan pada aspek menjaga amanahnya.
-
Kafalah
Yang terakhir ialah transaksi jasa kafalah atau perwakilan bersyarat. Serupa dengan transaksi wakalah, hanya saja perwakilannya bisa diganti dengan syarat lain.
-
Sedekah atau Beramal
Kegiatan memberi barang atau jasa secara Cuma-Cuma dengan tujuan membantu sesama dan mendapatkan pahala dari Allah.
(Baca juga: Apa Itu Asuransi Syariah?)
-
Hibah atau Hadiah
Serupa dengan sedekah, hibah juga merupakan pemberian yang dilakukan dengan niat tulus iklas. Hanya saja, dalam hibah terkadang ada beberapa poin yang sifatnya lebih mengarah kepada rewarding.
-
Wakaf
Wakaf dapat diartikan sebagai memisahkan harta pribadi untuk digunakan bagi kepentingan bersama. Biasanya, kepentingan tersebut untuk mendukung kemajuan atau kesejahteraan umat Islam.
(Baca juga: Begini Pendapat Islam Soal Kerjasama Bisnis)
B. Akad Tijarah
Dengan adanya akad tabarru, tentu tidak berarti dalam ekonomi Islam tidak diperbolehkan melakukan transaksi untuk mengumpulkan keuntungkan. Jika Sahabat hendak melakukan transaksi sejenis ini, akad tijarah dapat digunakan sebagai dasar perjanjian kegiatan ekonomi tersebut.
Akad tijarah dibagi lagi menjadi 2 bagian, yatu natural certainty contract (NCC) dan natural uncertainty contract (NUC).
-
Natural Certainty Contract (NCC)
Serupa dengan namanya, akad tijarah jenis natural certainty contract (NCC) bersifat pasti. Aspek kepastiannya ada di imbal hasil yang didapatkan. Namun, menurut sumber lain, akad tijarah NCC juga bisa diartikan sebagai akad transaksi yang waktu, pihak, dan bentuk aset semisal aset nyata ataupun aset keuangan yang ditransaksikan bersifat pasti
Jenis transaksi dalam akad ini ada 4, sebagai berikut:
-
Murobahah
Transaksi yang termasuk murobahah yakni apabila pembeli dan penjual sama-sama menegetahui nominal keuntungan dari transaksi tersebut.
(Baca juga: Apa Itu Akad Tijarah?)
-
Salam
Kegiatan jual beli di mana pemesanan dan pembayaran dilakukan di muka, termasuk ke dalam akad tijarah jenis salam. Akad tijarah salam banyak ditemui saat bertransaksi di marketplace.
-
Istisna
Akad tijarah istisna terjadi apabila pembeli melakukan pemesanan terlebih dulu untuk dapat menerima barang yang dibelinya. Tentu disertai dengan syarat dan kriteria tertentu yang harus disepakati oleh penjual dan pembeli.
-
Ijarah
Transaksi ijarah terjadi saat seseorang memanfaatkan kegunaan suatu barang atau jasa dalam waktu yang terbatas. Pengguna jasa hanya membayar manfaatnya barang tersebut, sehingga kepemilikan barang tidak berpindah. Seperti contoh saat transaksi rental kendaraan atau playstation.
(Baca juga: 3 Industri yang Menerapkan Akad Tabarru)
-
Natural Uncertainty Contract (NUC)
Akad tijarah jenis NUC terjadi bila transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan tidak pasti. Baik dalam aspek pihak yang bertransaksi, objek transaksi, maupun keuntungan yang didapatkan.
Pihak yang terlibat sama-sama menanggung risiko dan sama-sama mendapatkan keuntungan.
Jenis transaksi akad tijarah NUC ada 4, yakni:
-
Mudorobah
Pada transaksi mudorobah, hanya ada 1 pihak yang menanamkan modalnya secara 100%. Pihak lain yang bekerja sama, mengkontribusikan keahliannya. Jika terjadi kerugian, pemilik modallah yang akan menanggung.
-
Musyarokah
Berbeda dengan mudorobah, pada akad tijaroh musyarokah modal tidak mutlak dimiliki oleh 1 orang. Karena seluruh pihak yang bekerja sama memberikan modal masing-masing, keuntungan dan kerugian hasil kerja sama juga ditanggung bersama.
-
Musaqoh
Akad tijaroh musaqoh khusus terjadi di industri pertanian. Pemilik lahan meminta pihak lain untuk mengurus tanaman yang ada di lahannya.
-
Muzaroah
Sedikit berbeda dengan musaqoh, muzaroah ialah akad tijaroh di mana pemilik lahan bekerja sama dengan pihak lain untuk menggarap lahan miliknya. Setelah menanam dan merawat tanaman yang benihnya diberikan oleh pemilik lahan, pihak lain yang menggarap akan menerima bagian tertentu saat tiba masa tanaman tersebut panen.
(Baca juga: Tugas dan Wewenang OJK)
Usai sudah uraian singkat mengenai perbedaan akad tabarru dan akad tijarah. Dunia ekonomi Islam memisahkan dengan cukup jelas transaksi yang berorientasi nirlaba dan tetap memperbolehkan transaksi dengan tujuan mengumpulkan keuntungan.
Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.
Referensi foto: Freepik