hukum trading saham dalam islam - Apakah hukum trading saham dalam Islam? Tentu hal ini sangat perlu untuk diketahui mengingat melakukan kegiatan yang haram tidak diperbolehkan dalam agama Islam apapun alasan dan tujuannya. Meskipun bisa menghasilkan cuan yang besar, investasi saham tetap harus dilakukan secara halal agar aspek keberkahan mengikuti keuntungan yang didapat.
Tanpa berlama-lama, langsung cek yuk artikel berikut ini!
Hukum Trading Saham Dalam Islam
Trading saham adalah kegiatan menanam modal ke dalam suatu perusahaan dan mengambil keuntungannya dalam jangka pendek.
Sedikit berbeda dengan investasi saham yang mengambil keuntungannya cenderung dalam jangka panjang.
(Baca juga: Apa Itu Investasi Saham?)
Meski begitu, baik investor atau trading, keduanya menghasilkan keuntungan yang sama-sama optimal serta sama-sama tengah digandrungi oleh banyak orang hingga saat ini.
Hal ini terbukti dari semakin banyak dan beragamnya penyedia layanan investasi saham dengan fitur dan promo yang semakin menguntungkan para calon investor.
Akan tetapi, perlu diperhatikan juga aspek kebolehan trading saham dalam ranah agama bagi para calon investor muslim.
(Baca juga: 8 Platform Investasi Saham yang Cocok Banget Untuk Pemula)
Pasalnya, jika trading saham tidak halal, tentunya kegiatan tersebut sangat tidak dianjurkan untuk dikerjakan.
Akan tetapi, berdasarkan fatwa MUI yang juga mengambil pertimbangan dari berbagai macam sumber hukum Islam, hukum trading saham adalah diperbolehkan.
Jadi, hukum investasi saham dalam Islam adalah halal.
(Baca juga: 6 Keuntungan Investasi Saham Ini Bisa Buat Kamu Menyesal Kalau Gak Langsung Mulai!)
Tetapi, apa saja sumber hukum yang menjadi rujukannya?
Dalil Quran
Hukum trading saham dalam Islam didasari oleh al-Quran sebagai sumber hukum utama. Berikut 2 ayat Quran yang dijadikan referensi:
-
Al-Baqarah ayat 275
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Artinya: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
(Baca juga: Masih Pemula dan Bingung Pas Mau Investasi Saham? Baca Tips Berikut Yuk!)
-
An-Nisa ayat 29
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”
Hadits Rasul
Sumber hukum yang dijadikan referensi dalam memutuskan hukum trading saham dalam Islam adalah hadits Rasul. berikut 3 hadits tersebut:
-
Hadits Riwayat Ibnu Majah
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain (HR. Ibn Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, Ahmad dari Ibn ‘Abbas, dan Malik dari Yahya).”
(Baca juga: Intip Peran OJK dalam Industri Keuangan Berikut!)
-
Hadits Riwayat Al-Khomsah
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ (رواه الخمسة عن حكيم بن حزام)
Artinya: “Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu (HR. Al Khomsah dari Hukaim bin Hizam)”
-
Hadits Riwayat Muslim
نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ (رواه مسلم والترمذي والنسائي عن ابن عمر)
Artinya: "Rasulullah SAW melarang jual beli (yang mengandung) gharar (letidakpastian) (HR. Muslim, Tirmizi, dan Nasa'i dari Ibnu Umar)”
(Baca juga: Sering Gak Kerasa, Ini Dia Tanda-tanda Kamu Lagi Terkena Hasad)
Kesimpulan Hukum Investasi Saham dalam Islam
Berdasarkan sumber hukum dalil al-Quran dan hadits Rasul di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum trading saham dalam Islam adalah halal dan diperbolehkan, apabila memenuhi syarat tertentu.
Karena, pada dasarnya kegiatan investasi saham sangat bermanfaat bagi keberlangsungan perputaran ekonomi suatu negara. Terlebih lagi, kegiatan investasi saham juga dapat memberikan manfaat bagi para investornya.
(Baca juga: Inilah Arti Kata Amanah yang Jarang Diketahui)
Nah, simak yuk syarat dan ketentuan halalnya investasi atau trading saham:
- Unit usaha perusahaan bukan dalam hal perjudian atau kasino dan lembaga keuangan konvensional yang mengandung riba
- Perusahaan tidak bergerak dalam produk dan jasa yang diharamkan syariat Islam
- Transaksi saham tidak mengandung unsur riba
- Status perusahaan wajib telah beroperasi saat penerbitan saham
- Pembayaran transaksi saham dilakukan secara kontan
- Transaksi saham tidak terdapat unsur spekulasi (gharar), penipuan seperti menyembunyikan kecacatan (ghisysy), dan upaya untuk mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir)
Oleh sebab itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis daftar efek yang termasuk ke dalam kategori syariah (DES).
Perusahaan apapun dapat masuk ke dalam kategori daftar efek syariah ini. Hanya saja, apabila tidak bertentangan dengan beberapa hal yang termasuk dalam Fatwa DSN-MUI No. 135 tahun 2020 tentang Saham dan POJK No. 35 tahun 2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, sebagai berikut:
- Kegiatan usaha suatu perusahaan tidak melanggar prinsip syariah
- Memiliki total utang berbasis bunga di bawah 45% total aset
- Jumlah total pendapatan dari unsur yang tidak halal seperti bunga di bawah 10% dari total pendapatan usaha
(Baca juga: Apa Kata Rasul tentang Sifat Amanah?)
Usai sudah informasi tentang hukum investasi saham dalam Islam serta berbagai sumber hukumnya. Semoga infonya bermanfaat ya.
Tetapi, tetap ingat untuk menyediakan lebih dulu dana darurat dan dana manajemen risiko ya Sahabat.
Salah satu cara mempersiapkan manajemen risiko yakni dengan asuransi. seperti yang sudah diketahui, saat ini tersedia versi asuransi umum atau konvensional dan asuransi syariah.
(Baca juga: Cari Tahu Tentang Asuransi Syariah di Sini!)
Asuransi syariah adalah asuransi yang cara kerjanya sesuai dengan syariat Islam. Tidak hanya itu, ada beberapa keuntungan asuransi syariah yang tidak ada di asuransi umum lho.
Wakalahmu sebagai marketplace khusus asuransi syariah pertama dan satu-satunya menyediakan produk asuransi syariah sesuai kebutuhan.
Wakalahmu selalu senang dan siap membantu Sahabat bila memiliki pertanyaan terkait produk asuransi syariah yang cocok untuk Sahabat, di sini.
Sahabat pun dapat langsung menghubungi Wakalahmu dengan mengakses langsung IG dan Facebook Wakalahmu lho.
Yuk, cek Wakalahmu sekarang!
Foto: Freepik.com