

pengertian dhaman - Dhaman dan kafalah adalah dua istilah yang sering dijumpai secara bersamaan. Biasanya, pengertian dhaman dan kafalah akan muncul saat mulai membahas tentang jaminan dalam transaksi pembiayaan. Akan tetapi, apakah dhaman dan kafalah sama? Apa ya perbedaan dhaman dan kafalah?
Langsung cek artikel berikut aja yuk!
Dhaman adalah kata dalam bahasa Arab yang artinya menggabungkan. Dalam praktiknya, dhaman sangat erat kaitannya dengan kafalah.
Oleh sebab itu, menurut pendapat Ibnu Arabi dhaman dan kafalah memiliki makna yang sama.
(Baca juga: Apa Itu Sifat Amanah?)
Yakni, dhaman adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajiban dari pihak yang ditanggung (ma’ful anhu), apabila pihak yang ditanggung wanprestasi atau tidak bisa melaksanakan kewajibannya.
Kafalah adalah kata yang berasal dari bahasa Arab. Arti kata kafalah adalah menjamin atau menanggung.
Namun, secara umum dapat dikatakan pengertian kafalah adalah dhaman (jaminan), hamalah (beban), dan za’mah (tanggungan).
(Baca juga: Gak Disangka, Ternyata Begini Ciri-Ciri Orang yang Lagi Hasad)
Sementara pengertian kafalah secara istilah adalah menyatukan tanggung jawab penjamin dengan tanggung jawab yang dijamin dalam hal hak atau utang itu sendiri. Sehingga, hak atau utang tersebut menjadi tanggung jawab penjamin.
Lebih lanjut, kafalah adalah beban saat dikaitkan dengan objek berupa denda.
Sedangkan kafalah adalah tanggungan bila dikaitkan dengan harta.
Adapun kafalah adalah jaminan saat dikaitkan dengan objek yang berupa jiwa.
Sementara menurut Tim Pengembangan Syariah, kafalah adalah jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajiban dari pihak yang ditanggung (ma’ful anhu), apabila pihak yang ditanggung wanprestasi atau tidak bisa melaksanakan kewajibannya.
(Baca juga: Apa Kata Rasul tentang Riba?)
Berdasarkan penjelasan paragraf sebelumnya, perbedaan dhaman dan kafalah hanyalah pada arti dasar katanya saja.
Arti kata dhaman adalah menggabungkan, sedangkan arti kata kafalah adalah menjamin.
Akan tetapi, seperti yang telah diungkapkan Ibnu Arabi, dhaman dan kafalah memiliki makna yang sama. Oleh sebab itu, sama jugalah dasar hukum, rukun, dan syarat dhaman dengan kafalah.
(Baca juga: Begini Pemikiran Rasul tentang Sifat Amanah)
Oleh karena itu, cek yuk dasar hukum, rukun, dan syarat dhaman dan kafalah berikut.
Setelah mengetahui dhaman dan kafalah tidak memiliki perbedaan makna, maka ketahui yuk apa dasar hukum dhaman dan kafalah dalam Islam.
Berikut dasar hukum dhaman dan kafalah yang dijadikan dasar oleh MUI:
قَالُوْا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاۤءَ بِهٖ حِمْلُ بَعِيْرٍ وَّاَنَا۠ بِهٖ زَعِيْمٌ
Artinya:Mereka menjawab, “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu.”
(Baca juga: Apa Saja Kerjaan OJK? Simak di Sini!)
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qala'id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.
“Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW jenazah seorang laki-laki untuk disalatkan. Rasulullah saw bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Tidak’. Maka, beliau mensalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Rasulullah pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Salatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri tidak mau mensalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin utangnya, ya Rasulullah’. Maka Rasulullah pun menshalatkan jenazah tersebut.” (HR. Bukhari dari Salamah bin Akwa’).
(Baca juga: Apa Itu Syariah?)
Setelah mengetahui dasar hukum dhaman dan kafalah, cari tahu juga yuk rukun dan syarat melakukan dhaman dan kafalah agar tetap sah, sebagai berikut:
Rukun kafalah pertama adalah adanya kafil.
Syarat yang harus dipenuhi penjamin yaitu:
(Baca juga: Mau Kongsi Usaha? Cek Ini Dulu untuk Tahu Hukumnya Dalam Islam!)
Rukun kafalah kedua adalah ada orang yang memberikan pinjaman.
Syarat yang harus dimiliki ialah:
(Baca juga: Meski Menguntungkan, Waspadai Hal-hal Berikut Supaya Reksadana Syariah Kamu Cuan Besar!)
Rukun kafalah ketiga adalah ada orang yang berutang.
Syarat yang harus dimiliki ialah:
(Baca juga: Mau Tanam Modal Usaha? Ini Dia Hal yang Baiknya Kamu Lakuin Lebih Dulu!)
Rukun kafalah keempat adalah tersedianya objek penjaminan.
Syarat yang harus dimiliki ialah:
(Baca juga: Apa Itu Asuransi Syariah?)
Rukun kafalah kelima adalah terucap sighat.
Syarat yang harus dimiliki ialah:
Itulah informasi tentang pengertian dhaman, pengertian kafalah, perbedaan dhaman dan kafalah serta dasar hukum dan rukun serta syarat dhaman dan kafalah.
(Baca juga: Apa Itu Aset Lancar?)
Semoga infonya bermanfaat ya.
Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.
Tidak cuma itu, tersedia juga kalkulator zakat untuk bantu Sahabat hitung jumlah zakat yang harus dibayar.
Yuk, cek Wakalahmu sekarang!
Foto: Freepik.com