Aset lancar - Bagi Sahabat yang memiliki bisnis ataupun ketertarikan di bidang tersebut, tentu istilah aset lancar terdengar cukup familiar. Hal ini dirasa wajar, karena keberadaan aset memang begitu vital bagi suatu badan usaha atau perusahaan. Pasalnya, dengan aset, perusahaan dapat mengeksekusi berbagai rencana besar hingga mengembangkan perusahaan ke depannya.
Akan tetapi, apakah Sahabat tahu pengertian aset lancar sesuai dengan maknanya? Lalu bagaimana dengan contoh-contohnya?
Yuk cari tahu selengkapnya di artikel ini!
Pengertian Aset Lancar
Aset lancar pada dasarnya adalah salah satu jenis aset. Pengertian aset lancar adalah aset yang mudah dicairkan ke dalam bentuk uang tunai. Kemudahan tersebut berlaku pada proses maupun waktu pencairannya.
Sedangkan aset sendiri adalah suatu barang milik pribadi atau perusahaan yang bernilai ekonomi dan dapat menghasilkan keuntungan di masa depan.
Aset lancar merupakan jenis aset yang sangat dibutuhkan dalam aktivitas bisnis. Berbeda dengan aset tetap, aset lancar berperan langsung dalam mendukung perputaran roda bisnis suatu perusahaan ataupun badan usaha.
(Baca juga: Ini Pengertian Aset Tetap Berikut Contohnya)
Contoh Aset Lancar
Mari kita lanjut pembahasan tentang aset lancar ke topik selanjutnya. Setelah mengetahui apa itu aset lancar, tentu Sahabat sudah bisa menerka apa saja contoh aset lancar.
Sebagai tambahan, berikut 4 contoh bentuk aset lancar:
-
Surat berharga
Contoh aset lancar pertama ialah surat berharga. Surat berharga atau commercial paper sendiri dapat dikatakan sebagai dokumen bukti kepemilikan seseorang terhadap nilai kekayaan yang diakui dan dilindungi oleh hukum
Surat berharga tidak memakan waktu lama jika hendak dikonversi ke dalam bentuk uang tunai. Sebab itulah ia termasuk ke dalam contoh aset lancar.
Contoh beberapa surat berharga yang ada di Indonesia ialah:
- Saham
- Obligasi
- Deposito
- Wesel tagih
2. Uang Tunai
Contoh selanjutnya ialah uang tunai yang dikenal dengan istilah kas dalam akuntansi. Jenis aset ini memiliki tingkat likuiditas yang paling tinggi, sebab tidak perlu lagi mengubah bentuknya dan sudah siap guna.
Kas adalah uang tunai yang siap dipakai untuk kepentingan operasional. Sedangkan uang tunai yang disimpan dalam rekening disebut bank.
3. Piutang
Contoh aset lancar selanjutnya ialah piutang. Piutang adalah pembayaran tertunda atas transaksi barang atau jasa yang telah terjadi.
Rentang waktu penundaan biasanya berkisar dari 30 hingga 90 hari tergantung kesepakatan.
Pembayaran tersebut termasuk dalam kategori aset lancar. Hal ini dikarenakan uang tunai dari pembayaran tersebut dapat langsung digunakan untuk kepentingan operasional.
4. Persediaan
Aset lancar dalam bentuk persediaan ialah stok barang yang tersedia dalam jangka waktu tertentu dan memang ditujukan untuk dijual.
Persediaan tersebut terdiri dari 3 bagian. Ketiganya ialah bahan baku, barang dalam proses, serta barang jadi. Barang baku berbentuk bahan dasar yang belum mengalami proses pengolahan. Sedangkan barang dalam proses, yakni barang yang telah atau sedang masuk tahap pengolahan, tetapi belum layak jual. Adapun barang jadi ialah jenis barang yang telah siap diedarkan di pasaran.
Dengan memiliki stok ketiga jenis barang tersebut, perusahaan dapat memperoleh keuntungan. Oleh karena itu, persediaan termasuk ke dalam jenis aset lancar.
Meski persediaan termasuk dalam aset lancar, beberapa perusahaan yang memiliki produk dengan masa simpan singkat tetap membatasi ketersediaan aset lancar dalam bentuk ini.
Karakteristik Aset
Selanjutnya, mari kita cari tahu bagaimana suatu benda dapat dikatakan sebagai sebuah aset.
Berikut adalah 4 hal yang merupakan sifat dari sebuah aset:
-
Punya nilai ekonomi
Sifat aset selanjutnya ialah memiliki nilai ekonomi. Meski suatu benda secara jelas dimiliki oleh suatu pihak, baik personal maupun perusahaan, benda tersebut bukanlah sebuah aset apabila tidak memiliki nilai ekonomi.
Nilai ekonomi yang dimaksud adalah memiliki manfaat dan masih dibutuhkan oleh orang banyak.
2. Bukan barang tak bertuan
Sifat aset yang pertama ialah dimiliki oleh suatu pihak. Jadi, jika terdapat suatu benda yang memiliki nilai jual, seperti halnya tanah lapang ataupun rumah megah yang sudah ditinggalkan pemiliknya tanpa diurus, kedua benda tersebut tidak dapat dikatakan sebagai sebuah aset.
Kepemilikan yang dimaksud, tidak harus dapat dibuktikan dengan bukti kepemilikan yang sah. Namun, tentu lebih kuat secara hukum jika pemilik aset memiliki bukti yang diakui secara legal.
3. Transaksi dilakukan di masa lalu
Sifat aset yang terakhir ialah berdasarkan transaksi masa lalu. Masa lalu yang dimaksud ialah transaksi yang telah terjadi. Jika transaksi benda tersebut baru dilakukan beberapa hari ke depan, atau bahkan baru masuk dalam tahap perencanaan, tentu benda tersebut, baik berbentuk ataupun tidak berbentuk, bukanlah sebuah aset.
4. Mampu menghasilkan keuntungan
Selain dipunyai suatu pihak dan memiliki nilai ekonomi, benda tersebut baru dapat dikatakan sebagai aset bila ia dapat dijual dan menghasilkan keuntungan.
Sebagai contoh, jika suatu badan usaha memiliki sebuah mesin tua yang masih dapat difungsikan. Akan tetapi, mesin tua tersebut tidak lagi digunakan dan disingkirkan karena memakan biaya perawatan yang besar. Oleh karena itu, mesin tua tersebut tidak dapat dikatakan aset, karena tidak lagi mampu menghasilkan keuntungan.
Itu tadi sekilas informasi tentang pengertian aset lancar dan contohnya, beserta karakteristik aset. Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.
Foto: Unsplash.com