syarat hewan kurban - Syarat hewan kurban menjadi penting diketahui sebelum membeli hewan kurban. Pasalnya, jika ternyata kondisi hewan kurban yang dibeli tidak sesuai dengan salah satu syarat hewan kurban, bisa dipastikan ibadah kurban tidak afdal bahkan bisa jadi tidak sah.
Oleh sebab itu, cari tahu syarat hewan kurban di artikel ini yuk!
Syarat Hewan Kurban
Idul Adha atau hari raya kurban adalah hari raya terbesar kedua yang dirayakan umat Islam setiap tahunnya.
Dengan demikian, syarat hewan kurban cukup krusial untuk diketahui, terutama bagi Sahabat yang merayakan Idul Adha dengan berkurban.
Mengapa begitu?
Syarat hewan kurban adalah ciri-ciri hewan yang diperbolehkan untuk disembelih pada saat hari raya kurban, sebagai hewan kurban.
(Baca juga: Doa yang Dibaca Ketika Penyembelihan Hewan Kurban)
Waktu penyembelihan hewan kurban yang sesuai menurut syariat ialah setelah ibadah sholat Idul Adha yakni tanggal 10 Dzulhijjah, hingga tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah yang merupakan hari tasyrik.
Itulah alasannya syarat-syarat hewan kurban penting. Karena, jika tidak memenuhi syarat bisa saja ibadah kurban tidak sah.
Jadi, ini dia 5 syarat hewan kurban yang wajib diperhatikan:
-
Merupakan jenis hewan ternak
Syarat hewan kurban pertama ialah terkait jenis hewan. Jenis hewan yang boleh disembelih sebagai hewan kurban ialah bahimatul an’am (hewan ternak), sesuai dengan QS. Al Hajj ayat 34.
Melansir dari laman Al Manhaj, urutan jenis bahimatul an’am dari yang paling utama ialah unta, sapi, domba, dan kambing.
Syarat hewan kurban wajib hewan ternak juga didasari oleh sifat-sifat yang dimiliki oleh bahimatul an’am ini. Beberapa sifat tersebut di antaranya dagingnya banyak, gemuk, dan bentuk fisik yang sempurna.
-
Usia hewan sesuai dengan syariat
Syarat hewan kurban kedua adalah usia hewan sudah sesuai kaidah yang berlaku. Berikut urutan dari jenis hewan yang paling afdal:
- Unta: Sudah berusia 5 tahun, masuk tahun ke-6
- Sapi: Sudah berusia 2 tahun, masuk tahun ke-3
- Domba: Sudah berusia 6 bulan, masuk bulan ke-7
- Kambing: Sudah berusia 1 tahun, masuk tahun ke-2
-
Kondisi kesehatan dan fisik hewan baik
Syarat hewan ternak ketiga adalah memiliki bentuk fisik yang lengkap dan kesehatan yang prima.
Untuk memudahkan, berikut 4 jenis cacat yang tidak boleh dimiliki hewan kurban:
- Buta (baik salah satu atau kedua mata)
- Sakit (atau sudah terjangkit penyakit)
- Pincang
- Kurus (hingga bagian sumsum tidak terlihat)
Beberapa kondisi cacat lain yang menjadikan hewan kurban makruh, antara lain:
- Telinga melebar, putus, atau sobek (bagian seluruh atau sebagian karena sebab apapun)
- Ekor putus
- Pantat putus
- Puting susu putus (sebagian atau seluruh)
- Gigi ompong
- Gila
- Tanduk hilang atau patah
-
Hewan kurban milik sendiri
Syarat hewan kurban selanjutnya adalah status kepemilikan hewan kurban.
Hewan yang akan dijadikan kurban tidak boleh terdapat hak selain orang yang berkurban. Jadi, tidak boleh berkurban dengan hewan warisan sebelum dibagi-bagi dan juga hewan gadai.
Akan lebih baik bila orang yang berkurban adalah pemilik tunggal dari hewan kurban tersebut.
Tetapi, diperbolehkan untuk berkurban dengan hewan yang bukan milik pribadi tetapi diizinkan untuk dikurbankan atas nama orang yang ingin berkurban.
Selain itu, cara memeroleh hewan kurban juga wajib halal, yakni tidak dengan uang hasil pekerjaan yang diharamkan oleh syariat Islam.
-
Waktu penyembelihan
Syarat hewan kurban kelima adalah waktu penyembelihan yang sesuai dengan syariat.
Adapun waktu penyembelihan yang diperbolehkan ialah setelah sholat Idul Adha hingga selesainya hari tasyrik, yakni 11, 12, 13 Dzulhijjah.
Jadi, bila menyembelih hewan kurban di luar waktu tersebut dengan alasan apapun, maka kurbannya tidak sah.
Itulah informasi tentang syarat hewan kurban yang baiknya Sahabat perhatikan. Semoga infonya bermanfaat ya.
Selain mengetahui syarat hewan kurban yang syar'i, cara pembagian dan pihak-pihak yang menerima distribusi daging kurban juga baiknya perlu diperhatikan lho, Sahabat.
Oleh sebab itu, Wakalahmu bersama Baitul Mal Tazkia menyelenggarakan program "Qurban Pelosok Negeri", yakni menyembelih dan membagikan daging-daging kurban di wilayah yang masuk kategori pelosok.
Hanya dengan klik QURBAN Sahabat bisa langsung memilih hewan kurban yang sesuai dengan keinginan. Mudah 'kan?
Kalau Sahabat sedang cari info tentang asuransi syariah? Jangan bingung cari sumber yang kredibel ya, karena Wakalahmu menyediakan artikel-artikel yang bisa membantu Sahabat mengerti asuransi syariah secara singkat.
Atau sedang lihat-lihat contoh produk asuransi syariah? Pas banget! Sahabat bisa klik di sini untuk lihat beragam produk asuransi syariah yang ada di marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia!
Sahabat juga bisa kunjungi fitur kalkulator zakat untuk hitung jumlah zakat yang harus dibayar tanpa ribet.
Jadi, yuk cek Wakalahmu sekarang!
Foto: Pexels.com