Hukum riba - Transaksi keuangan merupakan hal yang tidak dapat ditinggalkan dalam kehidupan sehari-hari. Mengingat salah satu cara memenuhi kebutuhan harian adalah dengan kegiatan jual beli. Namun, tentu tidak hanya itu. Transaksi pinjam meminjam pun sering dilakukan bila bujet sedang tipis. Riba adalah hal yang sering terjadi pada kedua transaksi tersebut. lantas, bagaimana hukum riba dalam Islam?
Cari tahu jawabannya di artikel ini yuk!
Hukum Riba Dalam Islam
Setelah mengetahui pengertian riba, mari kita bahas hukum riba dalam Islam. Secara umum, hukum riba dalam Islam adalah haram. Dalil-dalil quran yang menjelaskan tentang riba tidak hanya membahas tentang pelarangannya, tetapi juga betapa berbahayanya riba.
(Baca juga: Beda Asuransi Syariah dan Konvensional)
Oleh sebab itu, berikut 6 dalil al-Quran yang menggambarkan hukum riba dalam Islam:
-
Al-Baqarah ayat 275 dan 276
يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ
Artinya: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa,” (al-Baqarah: 276)
Al-Baqarah ayat 276 di atas menggambarkan dengan cukup jelas status keberadaan riba dalam hukum Islam. Melalui ayat di atas, riba adalah hal yang dimusnahkan secara langsung oleh Allah.
Alasan lain pun disebutkan masih dalam ayat yang sama, mengapa Allah memutuskan untuk menghapus riba. Alasan penghapusan riba adalah agar manusia tidak berada dalam limpahan dosa.
(Baca juga: Ini Dia Tanda Kamu Sedang Merasakan Hasad)
Sebagai manusia yang memiliki sikap tauhid, sangat wajar apabila berusaha semaksimal mungkin menolak riba dan hal lain yang dilarang oleh syariat Islam.
Sementara pada ayat sebelumnya, yakni al-Baqarah 275, Allah juga menjelaskan bahaya yang mendatangi orang yang melakukan riba.
-
Al-Baqarah ayat 278
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman,” (al-Baqarah: 276).
Hukum riba dalam Islam tergambar dari al-Baqarah ayat 278 di atas. tidak hanya menjauhi dan menolak riba, tetapi juga menunjukkan adanya toleransi dalam Islam.
Toleransi tersebut yakni apabila seseorang tidak menyadari telah mengonsumsi riba, tetapi kemudian menyadarinya, maka yang harus ditinggalkan adalah riba yang belum diambil.
(Baca juga: Sifat Amanah Dalam Islam)
Tindakan tersebut akan dilakukan oleh siapapun yang memang memiliki iman dalam dirinya. Mereka bertaubat dan tidak mengulangi perbuatan salah yang telah dilakukan.
-
An-Nisa ayat 29
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu,” (an-Nisa: 29)
Ayat ketiga yang merepresentasikan hukum riba dalam Islam ialah an-Nisa ayat 29. Di ayat ini, Allah memberi tahu kepada manusia beriman bahwa hanya harta yang diperoleh dengan cara yang baik yang diperbolehkan dalam Islam.
Riba adalah kelebihan atau tambahan yang berkembang. mengingat cara kerjanya, tentu riba bukanlah cara memperoleh harta yang baik.
(Baca juga: Hadits tentang Sikap Amanah)
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa riba dilarang dalam Islam.
- An-Nisa ayat 161
وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَكْلِهِمْ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ ۗوَاَعْتَدْنَا لِلْكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَابًا اَلِيْمًا
Artinya: “… dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih,” (an-Nisa:161)
An-Nisa ayat 161 menjadi dalil naqli lainnya yang memberi tahu kepada manusia apa hukum riba dalam Islam.
Tidak secara tersirat, Allah dengan gamblang menggunakan kata dilarang sebagai penjelasan dari aktivitas riba.
Allah pun menjelaskan bahwa riba adalah cara mendapatkan harta yang tidak benar dalam ayat tersebut.
(Baca juga: Kamu Adalah Orang Amanah Jika Punya Ciri-ciri Ini)
-
QS. Ali ‘Imran ayat 130
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung,” (Ali ‘Imran: 130)
Hukum riba dalam Islam selanjutnya dapat dilihat pada ayat ke-130 surat ali Imran. Allah kembali menyeru kepada manusia yang beriman untuk tidak mengonsumsi riba.
Dalam ayat ini, ada penjelasan lebih jauh terkait riba yang dimaksud. Riba adalah haram dalam Islam. Baik riba atau tambahan yang berlipat seiring waktu ataupun yang tidak berlipat.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa menghindari riba tidak hanya sebagai tanda keimanan, tetapi juga salah satu cara mendapat keberuntungan di akhirat.
-
QS. Ar-Ruum ayat 39
وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۟ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ
Artinya: “…. dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya),” (ar-Ruum: 39)
Hukum riba dalam Islam juga dapat dilihat dari ayat ke-39 surat ar-Ruum. Allah menjelaskan dalam ayat ini bahwa sia-sia jika bermaksud menambah harta dengan riba.
(Baca juga: Wakafmu Belum Sah Kalau Gak Ada Ini)
Pasalnya, cara melipatgandakan pahala menurut ayat di atas adalah hanya dengan menunaikan zakat. Bisa juga berupa infak ataupun sedekah.
Itulah sekilas informasi terkait pengertian riba dan hukum riba dalam Islam. Semoga informasinya bermanfaat ya.
Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.
Tidak hanya itu, tersedia juga kalkulator zakat untuk bantu Sahabat hitung jumlah zakat yang harus dibayar.
Yuk, cek Wakalahmu sekarang!
Foto: Freepik.com