Kartu Kredit Syariah - Meski tidak sedikit orang yang merasa keberatan dengan konsep cicil, kartu kredit mau tak mau telah menjadi salah satu aspek gaya hidup. Mengingat banyaknya benefit yang didapat dengan menggunakan kartu kredit, banyak orang tidak ragu memiliki kartu kecil tersebut.
Namun, dengan berkembangnya halal lifestyle, beberapa bank melihat kesempatan ini dan mengembangkan produk yang mendukung tren tersebut. Jadilah kartu kredit syariah. Lantas, apa sebenarnya kartu kredit syariah? Apa perbedaannya dengan konvensional hanya pada istilah? Bagaimana dari sisi manfaat?
Cari tahu bareng yuk sahabat!
Pengertian Kartu Kredit Syariah
Kartu kredit syariah adalah sebuah metode pembayaran atas transaksi ekonomi yang dilakukan oleh seseorang. Pembayaran tersebut dilakukan di waktu yang berbeda dengan tanggal transaksi, yang pengoperasian dan ideologi perbankannya sesuai dengan prinsip syariah.
Lantas, apa itu saja yang membuat kartu kredit syariah mendapat fatwa halal MUI dan halal digunakan?
Akad Kartu Kredit Syariah
MUI menetapkan bahwa kartu kredit syariah halal digunakan, tidak hanya karena prinsipnya. Namun, memang ada keterkaitan. Pasalnya, karena menggunakan prinsip yang sesuai dengan aturan Islam, akad atau perjanjian yang digunakan juga tidak boleh menggunakan ketentuan yang dilarang dalam hukum Islam. Lalu apa saja akad dalam kartu kredit syariah?
-
Kafalah
Akad inilah yang membuat perusahaan perbankan yang mengeluarkan produk kartu kredit syariah ada pada posisi penjamin. Bank akan menjamin setiap transaksi pemegang kartu kredit, baik transaksi daring ataupun luring. Semua transaksi yang dilakukan baik di mesin ATM atau di merchant juga dijamin oleh Bank. Karena kafalah artinya penjamin.
-
Qardh
Dengan akad ini, Bank penyedia kartu kredit syariah akan memberikan jasa pinjaman sejumlah uang kepada pemegang kartu kredit syariah yang akan digunakan untuk transaksi pembayaran. Karena qardh artinya meminjamkan.
-
Ijaroh
Di sinilah letak Bank penyedia kartu kredit syariah mendapat keuntungan. Karena Bank tersebut akan menerima sejumlah dana sebagai imbalan atas jasa yang diberikan, yakni meminjamkan uang pada poin sebelumnya.
-
Shorf
Akad ini berlaku jika pemegang kartu kredit melakukan transaksi di luar Indonesia. Karena layanan ini berlaku jika nasabah melakukan pembayaran dalam mata uang asing.
-
Wakalah wal Murobahah
Dengan akad wakalah wal murobahah, Bank penyedia kartu kredit syariah bekerjasama dengan merchant tertentu dalam hal pembelian barang.
Nantinya, pada saat nasabah melakukan pembayaran dengan cara angsur, jumlah total yang dibayar pemegang kartu kredit syariah adalah harga barang ditambah keuntungan Bank penyedia kartu kredit. Besaran nominal yang keluar tentu sudah disepakati oleh nasabah dan juga Bank terkait.
Keunggulan Kartu Kredit Syariah
Setelah mengetahui akad atau perjanjian yang diterapkan pada kartu kredit syariah, kali ini mari membahas manfaat yang bisa jadi membuat sahabat memilih kartu kredit syariah, sebagai berikut.
-
Tiada Bunga Adanya Denda
Apa Sahabat pernah telat datang ke kantor atau ke sekolah? Tidak sering tapi setidaknya sekali seumur hidup mungkin terjadi ya. Banyak orang menghindari datang telat ke kantor ataupun ke sekolah, karena mereka akan menerima hukuman ataupun hal yang tidak menguntungkan.
Sama halnya dengan kartu kredit syariah. Jika Sahabat telat membayar tagihan kartu kredit syariah, pastinya akan ada hukuman yang diberikan. Pada kartu kredit konvensional, hukuman tersebut berupa bunga.
Tetapi, dendalah yang dikenakan pada kartu kredit syariah. Meskipun sama-sama mendapat hukuman, ada perbedaan peruntukkan uang tersebut. Jika bunga masuk menjadi keuntungan Bank penyedia kartu kredit konvensional, uang denda akan menjadi pendanaan kegiatan sosial kemanusiaan.
-
Bebas dari Mudharat
Sahabat dapat menggunakan kartu kredit konvensional untuk transaksi apapun. Membayar tagihan rumah tangga, belanja di toko dan pusat perbelanjaan manapun, dan membayar jasa apapun.
Akan tetapi, tidak seperti itu pada kartu kredit syariah. Hanya tagihan, pembayaran, dan belanja di toko, tempat, dan penyedia jasa yang tidak dilarang hukum Islamlah yang dapat dijamin oleh Bank penyedia kartu kredit syariah.
-
Biaya Lebih Rendah
Aspek inilah Bank penyedia kartu kredit syariah menerima untung dari layanan jasa yang telah diberikannya. Memang hal ini juga ditemukan dalam kartu kredit konvensional. Akan tetapi, tidak berarti sistemnya sama.
Pada kartu kredit syariah, besaran ujroh atau fee yang dibayar nasabah sesuai dengan jumlah nilai transaksi di periode tersebut. sehingga, tiap periode besar fee-nya berbeda. Sementara, kartu kredit konvensional menggunakan suku bunga sehingga totalannya lebih besar daripada ujroh.
Itu dia artikel mengenai kartu kredit syariah yang usai dibahas. Karena dari sisi benefit lebih banyak, semoga Sahabat tidak ragu untuk memiliki kartu kredit syariah ini ya.
Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.
Referensi foto: Freepik.com