Pada prinsipnya fungsi dari kartu kredit adalah sebagai alat pembayaran untuk transaksi jual beli suatu barang dan atau jasa. Jika demikian, apa bedanya antara kartu kredit konvensional dan kartu kredit syariah?
Kartu kredit Syariah (selanjutnya disebut Syariah Card), juga digunakan sebagai alat pembayaran namun pengelolaannya dilaksanakan sesuai prinsip Syariah. Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan Fatwa No 54/DSN-MUI/IX/2006 tentang Syariah Card, menjelaskan bahwa Syariah Card dibolehkan dan halal sepanjang mengikuti akad-akad yang ditentukan dalam Fatwa MUI tersebut. Apa saja Akad dalam Syariah Card ?
1. Kafalah
Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar(dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan merchant, dan atau penarikan tunai selain Bank atau ATM bank Penerbit Kartu.
2. Qard
Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu
3. Ijarah
Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas akad ijarah ini, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah)
Syariah Card diterbitkan dalam rangka memberikan kemudahan, keamanan dan kenyamanan bagi nasabah dalam melakukan transaksi dan penarikan tunai sesuai prinsip Syariah. Juga untuk menumbuhkan ekonomi Syariah yang saat ini masih jauh tertinggal.
Secara umum, berikut perbedaan antara Kartu Kredit Konvensional dan Syariah Card :
Bagaimana Sahabat? Sudah tidak ragu lagi untuk menggunakan Syariah card untuk melakukan transaksi jual beli, kan?
Namun tetaplah harus ingat bahwa agama Islam mengajarkan kita untuk tidak berlebih-lebihan dalam berbelanja, sesuai firman Allah dalam Surat Al Furqon 67 yang artinya :
"Dan (termasuk hamba-hamba Allah yang Maha Pengasih) orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, diantara keduanya secara wajar"
Oleh karena itu bijaklah dalam menggunakan Syariah Card, belanja sesuai kebutuhan dan rencanakan keuangan Sahabat dengan baik.
Nah, kabar baiknya saat ini Wakalahmu telah bekerjasama sama dengan Bank Syariah Indonesia melalui Hasanah Card. Jadi bagi Sahabat yang ingin menjadi peserta Asuransi Mobil Syariah akan mendapatkan kemudahan angsuran pembayaran premi sampai dengan 12 bulan, juga potongan sebesar 20%.
Tunggu apa lagi, segera beralih ke yang Syariah. Selain itu dengan menjadi peserta Asuransi Syariah melalui Wakalahmu Insya Allah terdapat peluang kebaikan dimana Sahabat sekaligus menjadi donatur dalam program berbagi bersama Baitulmal. Silakan gabung menjadi peserta klik Asuransi Mobil Syariah
Belum memiliki Hasanah Card? Silakan hubungi Cutomer Service kami melalui call atau WA ke No 081385505580 atau email ke CS@wakalahmu.com