Frequently Asked Question (FAQ) Tentang Asuransi Syariah

2022-01-18 13:42:01

Apa Itu Asuransi Syariah?

Asuransi syariah adalah produk proteksi diri dan harta benda dari kerugian finansial akibat risiko yang terjadi di esok hari, yang dijalankan berdasarkan aturan dan prinsip yang diperbolehkan dalam Islam.

Apa Dasar Hukum Asuransi Syariah Dalam Al Quran?

Ada 2 dalil naqli dalam al Quran yang menjadi landasan penyusunan semua produk asuransi syariah. Yang pertama ialah : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. al-Hasyr [59]:18).

Ayat ini menyampaikan agar umat Islam ikhtiar sebaik mungkin di hari ini agar dapat menjadi persiapan untuk hari esok. Yang mana hal tersebut juga menjadi cara kerja produk asuransi syariah, yakni menyisihkan sejumlah uang di hari ini sebagai persiapan untuk esok hari.

Dalil naqli kedua ialah: “ … dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”. (QS. al-Maidah [5]:2).

Ayat ini menyarankan agar manusia membantu individu lain dalam hal kebaikan. Serupa dengan cara kerja asuransi syariah yang menerapkan prinsip sistem urunan dana atau risk sharing untuk membantu peserta asuransi yang terkena musibah.

Bagaimana Mekanisme Pembayaran Klaim Dalam Asuransi Syariah?

Seluruh produk asuransi syariah menerapkan prinsip urunan dana atau risk sharing untuk membayarkan klaim peserta asuransi yang terkena musibah. Premi atau kontribusi yang dibayarkan peserta dihimpun oleh Wakalahmu sebagai dana urunan yang disebut dana tabarru. Dana tabarru milik peserta asuransi itulah yang membayar klaim peserta asuransi lain saat terjadi risiko. Jadi, dapat disimpulkan bahwa peserta asuransi syariah saling membantu peserta asuransi syariah lainnya yang terkena musibah.

Apa Saja Akad Dalam Produk Asuransi Syariah?

Wakalahmu menerapkan 2 akad, yakni akad tabarru dan akad tijarah.

Akad tabarru dilakukan pada saat peserta asuransi ikhlas membayarkan premi atau kontribusinya untuk membantu sesama peserta asuransi syariah (termasuk dirinya).

Akad tijarah dilakukan pada saat peserta asuransi memercayakan premi atau kontribusinya kepada Wakalahmu untuk dikelola dengan tujuan memberikan hasil maksimal bagi para peserta asuransi.

Benarkah Wakalahmu Menyediakan Produk Dan Layanan Yang Halal Sesuai Syariah?

Wakalahmu sebagai marketplace asuransi syariah berafiliasi dengan pialang Asyki yang memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai perwakilan (DSN-MUI). Keberadaan DPS tersebutlah yang selalu memastikan semua layanan dan produk yang disediakan, sistem operasional, kebijakan investasi oleh Wakalahmu selalu sesuai dengan prinsip dan nilai-nilai syariah.

Apakah Nonmuslim Bisa Dan Boleh Menjadi Peserta Asuransi Wakalahmu?

Tentu, bisa dan boleh. Mari berasuransi syariah bersama dengan ratusan nasabah nonmuslim lainnya.

Foto: Freepik.com

Artikel Lainnya

5 Perusahaan Asuransi Syariah yang Terdaftar di OJK

Ini Dia Perusahaan Asuransi Syariah yang Legal. Yuk lihat nama-namanya!
Baca sekarang

10 Perbedaan antara Asuransi Umum dengan Asuransi Syariah

Bukan cuma istilah, tapi memang ada banyak perbedaan asuransi syariah dan konvensional lho! Simak di artikel ini ya untuk lengkapnya.
Baca sekarang

Tips Memilih Asuransi Rumah

Memiliki program proteksi untuk hunian sahabat memang perlu. Namun jangan sampai salah memilih ya. Cek artikel ini untuk dapatkan tips memilih asuransi rumah yang gak ribet.
Baca sekarang
Kontak WA Wakalahmu