Hukum Asuransi Syariah - Dengan adanya peristiwa pandemi yang belum lama ini dilewati negara kita dengan sedikit lebih baik, masyarakat semakin sadar bahwa risiko atau musibah benar-benar bisa terjadi kapan saja. Sehingga, angka kepemilikan asuransi meningkat tajam sejak pandemi. Namun, bagi Indonesia yang penduduknya beragama Islam dengan jumlah terbesar di dunia, kehalalan dalam segala produk atau jasa yang digunakan menjadi hal yang sangat diperhatikan. Oleh sebab itu, mengetahui hukum asuransi syariah dan akad dalam asuransi syariah dirasa perlu.
Jika membahas tentang hukum asuransi syariah dalam Islam, ada baiknya mengetahui lebih dulu prinsip-prinsip yang terkandung dalam asuransi syariah. Sehingga, pemahaman sahabat akan menjadi lebih mendalam saat membaca uraian artikel tentang hukum asuransi syariah ini.
Asuransi syariah dalam Islam diperbolehkan. Namun, sahabat pasti juga pernah mendengar beberapa anggapan yang mengatakan bahwa ulama tertentu mengatakan asuransi haram. Alhasil, di antara umat Islam sendiri pro kontra mengenai asuransi syariah masih dijumpai.
Jika dicari tahu lagi lebih dalam, adanya perbedaan pendapat di antara ulama, terutama para ulama yang menjadi rujukan utama bagi mayoritas umat Islam di Indonesia, karena adanya perbedaan sudut pandang.
Lantas, bagaimana sudut pandang para ulama yang menyatakan hukum asuransi syariah diperbolehkan dalam Islam? Ikuti paparannya pada artikel berikut ya sahabat.
Dasar Hukum Asuransi Syariah
Setelah mengetahui pengertian asuransi syariah, dasar hukum menjadi aspek lain yang wajib sahabat ketahui dalam asuransi syariah. Terlebih dengan adanya perbedaan pendapat, mengetahui dasar hukum yang digunakan sangat bisa membantu sahabat menentukan keputusan. Namun, karena kesannya yang rumit, topik bahasan ini seringkali dilewatkan. Sehingga, Wakalahmu dalam artikel ini mencoba untuk menyampaikan secara singkat.
Dasar hukum yang menjadi landasan diperbolehkannya asuransi syariah di Indonesia ada dua, yakni menurut hukum Islam dan fatwa MUI.
-
Hukum Islam
Istilah asuransi syariah memang tidak digambarkan secara gamblang dalam al-Quran maupun hadis Nabi. Namun, bukan berarti praktik asuransi tidak pernah dilakukan pada zaman Rasul. Jauh sebelum zaman Rasul, suku Arab kuno menerapkan Aqilah, yakni jika seorang anggota suku terbunuh, maka keluarga akan menerima sejumlah uang.
Sementara itu, beberapa ayat dalam al- Qur’an dan riwayat dalam hadis Rasul memuat bahasan tentang prinsip-prinsip yang berkaitan dengan cara kerja asuransi syariah. Ayat-ayat tersebut adalah al-Maidah ayat 2 dan al-Hasyr ayat 18. Sedangkan hadis Nabi, yakni hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah dan Nu’man bin Basyir)
-
QS. Al-Maidah ayat 2
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ.. الْعِقَابِ
… dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”. (QS. al-Maidah:2).
Ayat ini menjelaskan bahwa jika orang tersebut beriman, disarankan untuk saling tolong menolong, yang mana menjadi salah satu prinsip asuransi syariah.
-
QS. Al-Hasyr ayat 18
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. al-Hasyr:18).
Ayat ini menyarankan kepada orang beriman untuk membuat persiapan untuk hari esok. Sehingga, asuransi syariah yang merupakan rencana untuk kemungkinan di masa depan, sesuai dengan isi ayat di atas. Jadi, jika berasuransi dianggap melawan takdir, dapat dipastikan tidak tepat jika merujuk pada ayat ini.
-
Hadis Nabi Riwayat Muslim dari Abu Hurairah
Yang artinya: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
Isi dari hadis di atas, sangat sesuai dengan cara kerja dari asuransi syariah, yakni membayarkan premi yang diniatkan untuk membantu sesama peserta asuransi yang terkena musibah.
-
Hadis Nabi Riwayat Muslim dari Nu’man bin Basyir)
Yang artinya: “Rasullulah SAW bersabda, perumpamaan persaudaraan kaum muslimin dalam cinta dan kasih sayang antara mereka adalah seumpama satu tubuh bilamana salah satu bagian tubuh merasakan sakit, maka akan dirasakan oleh bagian tubuh yang lainnya” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir)
Hadis di atas juga menggambarkan salah satu prinsip dalam asuransi syariah, yakni tolong menolong. Karena tiap umat Islam diumpamakan dalam satu tubuh, sehingga wajar jika tiap muslim saling berusaha meredakan ketidakberuntungan muslim lainnya, karena berbagi rasa sakit atau risk sharing dalam asuransi syariah.
B. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI
Muhammad Ajib dalam bukunya menjabarkan fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan MUI terkait asuransi syariah, antara lain sebagai berikut:
- Fatwa No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.
- Fatwa No: 50/DSN-MUI/I/III/2006 tentang akad Mudhârabah Musytarakah.
- Fatwa No: 51/ DSN-MUI/ III / 2006 tentang Akad Mudhârabah Musytarakah Pada Asuransi Syariah
- Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad wakalah bi al-ujrah pada Asuransi dan Reasuransi Syari'ah.
- Fatwa No: 53/DSN-MUI/III/2006, tentang Tabarru’ pada Asuransi Syari’ah.
Perlu diketahui bahwa fatwa-fatwa di atas juga merujuk pada kedua ayat al-Quran dan dua hadis di atas.
Selain dari sumber hukum yang telah dijelaskan di atas, beberapa ulama diantaranya Buya Hamka, memandang asuransi syariah diperbolehkan dalam Islam karena akad atau perjanjiannya yang berbeda dengan asuransi konvensional.
Lalu, bagaimana akad yang dimaksud?
Akad Dalam Asuransi Syariah
Akad atau perjanjian merupakan hal yang wajib diperhatikan dalam sebuah transaksi. Begitu pula dalam asuransi syariah. Berikut akad-akad yang ada dalam asuransi syariah:
- Akad Tabbaru’
Akad Tabarru’ ialah akad atau perjanjian memberi hibah atau hadiah dari peserta asuransi untuk peserta asuransi lainnya.
- Akad Tijarah
Akad Tijarah adalah perjanjian antara peserta asuransi dengan perusahaan asuransi sebagai pengelola, yang mewajarkan pengelola mengambil ujrah sebagai biaya telah mengelola dana sosial yang telah terkumpul.
Usai sudah paparan mengenai hukum asuransi syariah di Indonesia. Nah, sekarang sahabat sudah tahu nih, sudut pandang para ulama yang menyatakan asuransi syariah diperbolehkan dalam Islam. Ada baiknya jika ulama yang menjadi rujukan sahabat berpendapat sebaliknya, sahabat bisa memahami lebih dahulu sudut pandang yang dijelaskan. Jangan langsung mengambil keputusan tanpa mengamati lebih dulu ya.
Untuk memudahkan sahabat mendapatkan produk proteksi syariah, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.
Referensi foto: Taisiia Shestopal on Unsplash