Banyak orang yang memutuskan untuk memiliki asuransi. Satu di antara sekian banyak pertimbangannya yaitu ingin memiliki solusi saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jika sahabat salah satu dari sekian banyak orang tersebut, maka selamat karena keputusanmu sudah tepat. Namun, timbul ketakutan lain.
Apakah asuransi bebas dari riba? Karena produk keuangan umumnya sangat dekat dengan riba. Jika sahabat juga merasakan ketakutan serupa, jangan risau. Sahabat bisa punya asuransi yang halal dan otomatis bebas dari riba yang bernama asuransi syariah.
Akan tetapi, bagaimana pengertian asuransi syariah itu? Apa perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional? Ikuti bahasan artikel berikut.
Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi Syariah adalah program proteksi yang didasari oleh niat untuk membantu dan saling melindungi sesama peserta. Sejumlah dana yang telah terkumpul (dana tabarru) akan dikelola dengan prinsip yang sesuai dengan aturan dalam Islam. Dana itulah yang nantinya dipergunakan sebagai hibah/hadiah saat di antara para peserta mengalami risiko yang tidak diinginkan tersebut.
Mengapa niat menjadi hal utama yang harus digarisbawahi? Hal ini sesuai dengan hadits nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
ٍعَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Setiap amalan itu hanyalah tergantung niatnya. Dan seseorang akan mendapat ganjaran sesuai dengan apa yang diniatkannya”. (HR. Bukhari & Muslim dari Umar bin
Khattab).
Selain itu, asuransi syariah memiliki prinsip bebas dari riba, gharar/penipuan, dan maysir/perjudian. Akad/perjanjian dalam asuransi syariah pun jelas sejak awal, yakni akad tijarah (akad jual beli) dan akad tabarru (akad tolong menolong). Dengan akad tijarah, perusahaan asuransi adalah pengelola dana tabarru di atas dan memperoleh ujrah (biaya jasa). Sedangkan dalam akad tabarru, para peserta memberikan dana tabarru tadi sebagai hadiah/hibah bagi peserta lain yang terkena musibah.
Oleh karena itu, hal-hal di ataslah yang menjadikan asuransi syariah dikatakan halal. ditambah lagi, MUI melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) mengatur dan menjadi pengawas langsung.
Lalu, apa yang menjadi perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional?
Perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional
Secara umum, ada enam hal yang menjadi perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. Keenam hal tersebut ialah pada prinsip dasar, perjanjian/akad, kepemilikan dana, investasi dana, pembayaran klaim dan pengawasan.
1. Prinsip Dasar
Dengan niat saling tolong menolong tadi, menjadikan prinsip dasar asuransi syariah adalah risk share. Para peserta saling berbagi risiko untuk ditanggung bersama-sama. Sementara asuransi konvensional memiliki prinsip dasar risk transfer. Masing-masing pemilik polis (akun asuransi) memindahkan risiko yang dialaminya kepada perusahaan asuransi.
2. Perjanjian/Akad
Asuransi syariah didasarkan pada perjanjian tabarru yang berarti hadiah atau hibah. Dengan demikian hukum asuransi syariah menurut Islam adalah boleh, karena hibah hukumnya mubah. Sedangkan pada asuransi konvensional, perjanjiannya berupa akad tabaduli (jual beli) yang membuat ruang terjadinya unsur gharar.
3. Kepemilikan Dana
Seluruh nominal dana yang terkumpul dari program asuransi syariah adalah berstatus dana milik para peserta. Hanya saja sudah dikurangi untuk membayar jasa perusahaan asuransi sebagai pengelola dana tersebut. Dalam hal asuransi konvensional, keseluruhan dana yang telah terkumpul, menjadi milik perusahaan asuransi.
4. Investasi Dana
Sejumlah besar dana yang terkumpul dalam program asuransi syariah akan dikelola oleh perusahaan. Namun, ketentuan cara pengelolaan dana tersebut wajib sesuai dan berdasarkan syariah atau hukum Islam. Berbeda dengan syariah, pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul akan dikelola oleh perusahaan asuransi tanpa didasari oleh ketentuan yang diperbolehkan dalam Islam.
5. Cara Pembayaran Klaim
Perusahaan asuransi membayarkan klaim kepada nasabah menggunakan nominal uang yang terdapat dalam rekening perusahaan dalam asuransi konvensional. Sementara dalam asuransi syariah, perusahaan membayarkan klaim kepada nasabah menggunakan rekening dana tabarru, yang terpisah dengan rekening perusahaan tersebut.
6. Sistem Pengawasan
Dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya, perusahaan asuransi yang memiliki program asuransi syariah mendapat kontrol dari Dewan Pengawas Syariah MUI, agar sesuai dengan kaidah-kaidah syariah. Sementara untuk program asuransi konvensional, perusahaan asuransi tidak menerima pengawasan.
Usai sudah pembahasan tentang Asuransi Syariah, baik dari sisi pengertian dan perbedaannya dengan asuransi konvensional. Mengingat pasar syariah di Indonesia semakin meningkat tiap tahunnya, maka akan semakin beragam produk asuransi syariah yang ada sehingga semakin mudah untuk ditemukan. Wakalahmu sebagai marketplace khusus asuransi syariah memiliki beragam produk untuk membantumu memenuhi kebutuhan produk proteksi yang halal dan sesuai syariat Islam.