Tolong-Menolong dalam Mengantisipasi Kemungkinan Risiko

2020-08-30 09:56:40

Dalam asuransi syariah, peserta asuransi saling menolong dan saling melindungi dalam mengantisipasi risiko dengan menghibahkan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi untuk dikelola sesuai dengan prinsip syariah.

Dibandingkan dengan produk keuangan seperti tabungan dan deposito, masih sedikit masyarakat Indonesia yang tertarik untuk memiliki asuransi apalagi menganggapnya sebagai suatu kebutuhan. Ada berbagai alasan yang mendasari sikap tersebut, seperti merasa masih ada kebutuhan lain yang lebih penting, malas mengurus prosedur asuransi, atau lebih memilih produk keuangan lain daripada asuransi.

Dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah disebutkan bahwa dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini. Salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, menurut fatwa tersebut, adalah dapat dilakukan melalui asuransi. Tentu saja, asuransi yang dimaksudkan adalah asuransi yang status hukum maupun cara aktivitasnya sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.

Asuransi syariah (ta’min, takafu,l atau tadhamun) yaitu asuransi yang sesuai dengan prinsip syariah dengan demikian adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. 

Berdasarkan definisi di atas, asuransi syariah jelas berbeda dengan asuransi konvensional. Jika asuransi konvensional dijalankan dengan prinsip transfer of risk, maka asuransi syariah menerapkan prinsip sharing of risk sesuai syariah yaitu tolong-menolong (ta’awuni) dan saling melindungi (takafuli). Dalam hal ini, risiko dibebankan atau dibagi kepada perusahaan asuransi dan peserta asuransi. Prinsip ta’awuni dan takafuli dalam asuransi syariah adalah peserta akan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi untuk digunakan membayar klaim jika ada peserta lain yang mengalami musibah.

Mengenai perintah untuk mempersiapkan masa depan, terdapat dalam firman Allah surat Al-Hasyr ayat 18 yang menyatakan, “Hai orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memerhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan).  Dan bertakwalah kepada Allah.  Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Adapun tentang perintah untuk saling tolong-menolong dalam perbuatan positif terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 2 yang menyatakan, Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”

Artikel Lainnya

Asuransi Risiko Covid 19

Ini nih manfaat asuransi covid dan contoh produknya! Liat terus yuk.
Baca sekarang

5 Perusahaan Asuransi Syariah yang Terdaftar di OJK

Ini Dia Perusahaan Asuransi Syariah yang Legal. Yuk lihat nama-namanya!
Baca sekarang

Apa Itu Asuransi Kesehatan Syariah?

Asuransi kesehatan adalah pondasi dari asuransi jiwa. Namun, bagaimana dengan asuransi kesehatan syariah? Coba cek artikel ini ya!
Baca sekarang
Kontak WA Wakalahmu