Rukun asuransi syariah - Munculnya varian covid baru mau tidak mau kembali meningkatkan kekhawatiran banyak orang. Apalagi jika mengetahui betapa cepatnya varian baru tersebut menyebar. Oleh karena itu, kebutuhan untuk memiliki program proteksi juga sedikit banyak ikut meningkat.
Bagi Sahabat yang ingin memiliki program proteksi yang kehalalannya terjamin, asuransi syariah dapat menjadi pilihan. Namun, agar semakin yakin, tentu ada baiknya untuk mengetahui aspek seperti rukun asuransi syariah serta prinsipnya.
Cari tahu bersama di artikel ini yuk Sahabat!
Pengertian Asuransi Syariah
Secara sederhana, asuransi syariah dapat didefinisikan sebagai program perlindungan kerugian keuangan saat terjadi kejadian buruk yang menimpa baik manusia ataupun benda tak hidup.
Asuransi syariah tidak hanya dapat Sahabat temukan dalam asuransi jiwa. Karena, asuransi berbasis syariah pun ada juga di asuransi umum seperti kendaraan, properti, dan perjalanan.
Lalu, bagaimana rukun asuransi syariah?
Rukun Asuransi Syariah
Dalam asuransi syariah, ada hal-hal yang membuatnya berbeda dengan asuransi konvensional. Oleh karena itu, asuransi syariah mendapat fatwa halal dari MUI, yang tidak didapatkan oleh asuransi konvensional.
Asuransi syariah bekerja dengan menerapkan akad tabarru dan tijarah. Oleh karena itu, untuk mengetahui rukun asuransi syariah, mari kita ikuti pembahasan berikut.
(Baca juga: Perbedaan Akad Tabarru dan Tijarah)
-
Aqid
Aqid adalah orang yang melakukan transaksi. Baik itu pemberi hak ataupun penerima hak. Aqid dalam rukun akad harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ahliyah (mampu melakukan transaksi); wilayah (memiliki hak atas objek yang ditransaksikan).
-
Ma’qud ‘Alaih
Ma’qud ‘Alaih adalah objek transaksi. Seperti aqid, ma’qud ‘alaih juga harus memenuhi 2 persyaratan.
Pertama, objek transaksi ada saat akad atau perjanjian dilakukan. Kedua, objek transaksi harus dimiliki penuh oleh aqid dan berupa barang yang boleh ditransaksikan menurut Islam. Ketiga, objek transaksi dapat diserah terima saat akad terjadi atau di waktu lain. Keempat, objek transaksi jelas. Kelima, objek transaksi harus suci, dalam artian tidak kena najis ataupun barang najis.
-
Shighat
Shighat atau ijab qobul adalah ucapan yang menunjukkan kedua pihak yang bertransaksi rela dan sepakat melaksanakan akad.
Menurut para ulama fiqih, ijab adalah pernyataan yang keluar dari orang yang menyerahkan benda, baik dikatakan oleh orang pertama atau kedua. Adapun qobul adalah pernyataan dari orang yang menerima.
Ijab qobul pun harus dilakukan sesuai dengan 4 syarat berikut ini.
Pertama, maksud kedua belah pihak jelas. Kedua, ucapan ijab dan qobul sesuai. Ketiga, ijab dan qobul diucapkan berurutan. Keempat, adanya satu majlis akad dan kedua belah pihak sepakat tanpa menunjukkan penolakan atau pembatalan.
Syarat Akad
Selain rukun, hal lain yang baiknya diperhatikan ialah syarat akad. Beberapa syarat akad yang harus dilaksanakan adalah:
- Kedua pihak yang melakukan akad dapat beraktifitas dengan baik sehari-hari
- Objek akad menerima
- Kedua pihak berhak terhadap objek akad meski bukan pemilik
- Akad mampu memberikan kebaikan
- Ijab tidak dibatalkan sebelum qabul terucap
- Ijab dan qabul harus diucapkan berurutan
Prinsip Asuransi Syariah
Selain dari rukun dan syarat asuransi syariah, hal yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional adalah prinsip yang diterapkan.
Pada dasarnya, prinsip asuransi syariah tidak berbeda dengan prinsip dasar ekonomi Islam. Karena asuransi syariah merupakan turunan konsep dari ekonomi Islam. Ada 9 prinsip yang diimplementasikan dalam asuransi syariah. Prinsip tersebut ialah tauhid, keadilan, tolong-menolong, kerja sama, amanah, kerelaan, larangan riba, maysir dan gharar.
-
Tauhid
Prinsip tauhid menjadi prinsip utama dalam asuransi syariah. Tauhid berarti ketuhanan. Sedangkan untuk pengimplementasiannya, tauhid dalam prinsip asuransi syariah berarti sahabat meniatkan memiliki asuransi syariah sebagai bentuk ibadah, sehingga harus sesuai dengan kaidah keislaman.
-
Keadilan
Prinsip kedua adalah keadilan. Keadilan yang dimaksud berlaku untuk semua pihak yang terlibat dalam akad. Dalam hal ini, perusahaan asuransi dan peserta asuransi.
Keadilan yang dimaksud adalah, perusahaan asuransi dan pemilik polis harus sama-sama mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak dalam polis.
-
Tolong-menolong
Tolong menolong dalam bahasa Arab berarti ta’awun. Bagaimana korelasinya? Tolong menolong terjadi antarpara peserta asuransi. Hal ini disebabkan oleh implementasi akad tabarru dalam asuransi syariah.
-
Kerja sama
Wujud kerja sama antara peserta dengan perusahaan asuransi ialah akad. Akad tersebut menjadi acuan peserta dan perusahaan asuransi untuk menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak masing-masing.
-
Amanah
Prinsip amanah dalam asuransi syariah terlaksana dalam pengelolaan dana milik peserta asuransi. Prinsip amanah serupa dengan utmost good faith dalam asuransi konvensional.
Dalam mengelola dana, perusahaan asuransi dapat mempertanggungjawabkan dan memberi akses yang mudah kepada peserta asuransi untuk mengetahui laporan keuangan terkait pengelolaan dana mereka. Perusahaan asuransi juga harus memastikan kebenaran laporan keuangannya.
-
Kerelaan
Peserta asuransi membayarkan premi atau kontribusi dengan rela atau tanpa paksaan. Para peserta rela dana yang mereka keluarkan dijadikan sumber dana sosial yang pemanfaatannya sebagai santunan saat peserta lain mengalami ketidakberuntungan.
-
Tidak mengandung riba
Riba tidak boleh ada dalam asuransi syariah. Menurut Muhammad Ajib, segala hal yang terkait dengan unsur riba, dalam asuransi syariah digantikan dengan konsep mudhârabah (bagi hasil). Baik dalam kegiatan operasional penentuan bunga teknik, investasi, maupun penempatan dana ke pihak ketiga, semua menggunakan instrumen akad syar’i yang bebas dari riba.
-
Tidak terdapat maisir
Syafi’i Antonio dalam Muhammad Ajib mendefinisikan maisir atau judi sebagai keuntungan yang terjadi di satu pihak, tetapi kerugian terjadi di pihak lain.
Pada asuransi syariah (misalnya di Takaful), reversing period sudah berlaku sejak awal akad. Sehingga, peserta polis bisa mengambil uangnya kapan saja sejumlah yang telah ia bayarkan, kecuali yang telah masuk ke dana sosial tadi.
Oleh karena itu, tidak ada maisir karena tidak ada pihak yang dirugikan.
-
Tidak ada gharar (Ketidakpastian)
Gharar atau ketidakpastian tidak terdapat dalam asuransi syariah. Hal ini disebabkan oleh akad dalam asuransi syariah. Berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan akad tabaduli, asuransi syariah menggunakan akad tabarru.
Selain itu, dana yang terkumpul dari setiap peserta asuransi, diletakkan pada rekening yang berbeda dengan rekening perusahaan asuransi dan telah diniatkan untuk hibah.
Usai sudah bahasan singkat tentang rukun asuransi syariah dan prinsipnya. Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.
Foto: Unsplash