Ternyata Begini Cara Kerja Asuransi Syariah

2021-11-14 09:14:52

Cara kerja asuransi syariah - Setelah berhasil melewati situasi genting akibat gelombang pertama dan kedua Covid-19, banyak masyarakat yang meningkatkan literasinya dalam banyak hal. Asuransi menjadi salah satunya. Hal ini terbukti dari meningkatnya jumlah kepemilikan polis asuransi jiwa sejak 2020 bila dibandingkan dengan beberapa tahun ke belakang.

Meski tentunya masih ada masyarakat yang enggan dan bahkan menganggap tabu asuransi, setidaknya pemahaman bahwa asuransi adalah suatu alternatif manajemen risiko diri sendiri sedikitnya sudah mulai berkembang di masyarakat.

Asuransi sendiri memiliki dua jenis layanan, yakni konvensional dan syariah. Meski asuransi syariah baru mulai banyak dibicarakan paska meningkatnya tren halal lifestyle, nyatanya asuransi syariah sudah ada sejak tahun 1970an lho Sahabat.

Jika Sahabat sudah atau sedang mempertimbangkan untuk memiliki asuransi syariah, ada baiknya Sahabat mengetahui lebih dulu tentang cara kerja asuransi syariah. Agar nantinya tidak ada keraguan tentang halal atau tidaknya produk proteksi yang Sahabat miliki.

Apa itu Asuransi Syariah

Sahabat bisa memahami asuransi syariah sebagai sebuah program perlindungan dari risiko seperti sakit, kecelakaan, meninggal, dan kerugian material lain. Dalam pelaksanaannya, program ini berlandaskan pada aturan yang diperbolehkan dalam agama Islam.

Jadi, kata syariah di belakang asuransi tentu memiliki dampak yang cukup signifikan ya Sahabat.

Lalu, bagaimana lebih detail mengenai cara kerja asuransi syariah ini? Aturan dalam Islam yang mana yang kira-kira diterapkan dalam asuransi syariah ya?

Prinsip Dasar Asuransi  

Tentu sebelum masuk kepada cara kerjanya, mengetahui prinsip dasar lebih dulu akan memudahkan dan memberi gambaran bagaimana asuransi syariah itu sendiri.

Karena berlandaskan pada aturan hukum Islam, tentu prinsip-prinsipnya pun akan terbebas dari hal yang haram seperti riba, gharar atau ketidakpastian, dan maisir atau judi.

Lebih detail, prinsip dasar asuransi syariah adalah berbagi risiko atau risk sharing. Bisa dikatakan, risiko yang dialami oleh peserta asuransi syariah, akan diganti biayanya oleh peserta asuransi itu sendiri. Bukan diganti oleh perusahaan asuransi. Pasalnya, premi yang dibayar dalam asuransi syariah memang diniatkan untuk sedekah kepada peserta asuransi lain yang memang sedang terkena risiko.

Hal ini yang tidak ditemukan dalam asuransi konvensional. Oleh karena, pihak yang mengganti risiko peserta asuransi konvensional adalah perusahaan asuransi sendiri. Jadi, prinsip dasar asuransi konvensional adalah risk transferring atau pengalihan risiko.

 Cara Kerja Asuransi Syariah

Sampailah kita pada pembahasan cara kerja asuransi syariah. Dari aspek ini juga dapat tergambar bentuk implementasi hukum Islam dalam asuransi syariah yang tidak menerapkan kontrak jual beli, akan tetapi kontrak saling tolong menolong antar peserta asuransi.

Berikut 4 poin cara kerja asuransi syariah yang Sahabat perlu tahu.

  1. Lembaga Pengawas

Perusahaan asuransi yang menyediakan produk asuransi syariah tentu mendapatkan pengawasan. Akan tetapi, pengawasan yang didapat oleh perusahaan yang menyediakan asuransi syariah, tidak hanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akan tetapi, untuk memastikan kesyariahannya, Dewan Syariah Nasional MUI turut andil dalam proses pengawasan. Dewan Pengawas Syariah (DPS) ditempatkan di tiap perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi syariah, sebagai perwakilan dari MUI.

(Baca juga: Tugas Dewan Pengawas Syariah (DPS) )

  1. Kepemilikan Dana Premi

Seluruh peserta asuransi syariah pasti membayarkan premi untuk menjaga polis asuransi syariahnya tetap aktif. Namun, jika Sahabat salah satu peserta asuransi syariah, apa Sahabat tahu seluruh premi yang telah dibayarkan status kepemilikannya tetap menjadi milik Sahabat?

Ya, memang betul. Seluruh jumlah premi yang dibayarkan oleh peserta asuransi syariah tidak dimiliki atau masuk ke rekening pribadi perusahaan asuransi. Akan tetapi, dana tersebut masuk ke rekening sendiri yang bernama rekening dana sosial (tabarru), yang kepemilikannya ada di tangan seluruh peserta asuransi.

Hal yang tidak Sahabat temukan pada produk asuransi konvensional.

  1. Sistematika Investasi

Perusahaan asuransi syariah tetap memiliki hak untuk mengelola dana sosial yang telah terkumpul tadi, meski bukan berstatus sebagai pemilik dana tersebut. Hal tersebut karena adanya akad wakalah bil ujrah dalam asuransi syariah.

Tidak berhenti di situ, syariat Islam yang diterapkan selanjutnya juga dapat dilihat pada instrumen investasi yang dipilih. Tentu instrumen yang dipilih hanya yang dihalalkan dalam hukum Islam, seperti bukan pada industri yang diharamkan oleh syariat Islam.

Selain itu, pembagian keuntungan dari kegiatan investasi pun menggunakan sistem bagi hasil.

(Baca juga: Semua Akad dalam Asuransi Syariah)

  1. Sistem Pembayaran Klaim

Sebagaimana pada poin 2, seluruh uang premi pada asuransi syariah dimiliki oleh peserta asuransi. Secara tak langsung, hal ini tentu berpengaruh pada sistem pembayaran klaim dalam asuransi syariah.

Jika ada peserta asuransi yang terkena risiko, dana yang dikeluarkan untuk membayar klaim tersebut berasal dari rekening dana sosial atau dana tabarru. Jadi, perusahaan asuransi tidak mengeluarkan uang untuk membayar klaim tersebut dari kantong pribadinya.

Dan jikalau suatu waktu rekening dana sosial tersebut mengalami defisit, perusahaan asuransi akan mengeluarkan uang dari rekening pribadinya dalam bentuk utang atau pinjaman, yang harus diganti oleh rekening dana sosial atau tabarru itu.

Usai sudah artikel kali ini tentang cara kerja asuransi syariah. Tidak hanya pada istilah ya ternyata, asuransi syariah dan konvensional juga memiliki cara kerja yang berbeda. Jadi, apa Sahabat sudah memutuskan untuk pilih asuransi syariah, atau konvensional?

Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.

Referensi foto: Unsplash

Artikel Lainnya

Jenis-Jenis Asuransi di Indonesia

Jenis-jenis asuransi menjadi penting untuk diketahui. Pasalnya, sahabat bisa menentukan asuransi apa yang terbaik dan sesuai kebutuhan sahabat jika tahu apa saja jenis asuransi yang ada. Selain itu, mengetahui apa saja jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia akan membuat sahabat terhindar dari kesalahan informasi yang diberikan pihak lain.
Baca sekarang

Hukum Asuransi Syariah dalam Islam yang Sering Dilewatkan

Bagaimana sebenarnya hukum asuransi syariah dalam Islam? Halal atau haram? Baca artikel ini untuk tahu detailnya.
Baca sekarang

Tugas Dewan Pengawas Syariah

Tugas Dewan Pengawas Syariah yaitu membantu sahabat memastikan kesyariahan keuangan sahabat. Cari tahu detail kerjaannya di artikel ini ya!
Baca sekarang
Kontak WA Wakalahmu