Akad dalam Asuransi Syariah

2021-10-20 10:58:06

Akad dalam Asuransi Syariah - Bagi sebagian orang, memiliki asuransi lebih baik daripada tidak memiliki. Meskipun, asuransi tersebut akan berguna suatu waktu di masa depan, yang entah kapan. Jika dilihat lebih dekat, hal ini dirasa wajar. Selain memberikan adanya jaminan solusi saat datangnya risiko nanti, beberapa produk asuransi memiliki nilai tunai atau dana segar yang dapat diambil sewaktu-waktu.

Namun memang besarannya tidak dijamin. Begitu pula dengan asuransi syariah. Akan tetapi, sebelum membayar premi agar polis bisa terbit, ada hal-hal yang harus ditandatangani. Inilah yang disebut akad atau perjanjian. Kalau begitu, apa saja akad dalam asuransi syariah?

Temukan jawabannya dalam artikel ini ya sahabat!

Sebelum membahas tentang akad dalam asuransi syariah lebih lanjut, pastikan sahabat sudah tahu apa itu asuransi syariah dan perbedaannya dengan asuransi konvensional ya. Agar sahabat tidak merasa salah beli saat sudah akan menekan perjanjian atau akad untuk produk asuransi syariah.

Akad Asuransi Syariah

Secara simpel, asuransi syariah adalah program proteksi yang manfaat dan pengelolaannya wajib berdasarkan aturan yang diperbolehkan dalam agama Islam. Hal ini tercermin dari prinsip-prinsip yang ada dalam asuransi syariah. Oleh sebab itu, bagi sahabat yang ingin terjaga kehalalan program proteksinya, sangat disarankan untuk memiliki asuransi syariah. Namun, bagaimana perjanjian atau akad dalam asuransi syariah?

Pada dasarnya, akad dalam asuransi syariah ada dua, sesuai dengan keterangan dalam fatwa MUI. Kedua akad tersebut adalah akad tabarru dan akad tijarah. MUI sendiri mendefinisikan akad dalam asuransi syariah sebagai perjanjian tertulis yang isinya adalah kesepakatan, hak, dan kewajiban para pihak, yang sesuai dengan prinsip aturan Islam. masih dalam fatwa yang sama, akad yang ditekan tidak boleh terdapat gharar (penipuan), maisir (judi), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.

  1. Akad Tijarah

Akad tijarah ialah akad utama dalam asuransi syariah. Akad inilah yang memungkinkan perusahaan asuransi mendapatkan keuntungannya.

Karena, dalam akad tijarah tujuannya adalah komersial. Akad tijarah menempatkan perusahaan asuransi sebagai pengelola atau mudorib dana sosial yang terbentuk dari uang premi semua peserta asuransi. Sementara semua peserta asuransi syariah, berkedudukan sebagai pemilik dana atau sohibul mal.

Akad tijarah dapat diubah menjadi akad tabarru apabila suatu waktu ada pihak yang melepaskan haknya, sehingga kewajiban pihak lain terhadap hak pihak tersebut gugur. Saat masa waktu dalam akad telah berakhir, uang premi yang masuk ke dalam akad tijarah akan dikembalikan plus nilai bagi hasil.

  1. Akad Tabarru

Akad tabarru juga akad utama dalam asuransi syariah. Akan inilah yang menjadi pembeda antara asuransi syariah dan asuransi konvensional. Akad ini juga yang membuat asuransi diperbolehkan dalam Islam bagi sebagian kelompok ulama.

Karena, dalam akad tabarru tujuannya adalah saling tolong menolong dalam hal kebaikan. Dengan adanya akad tabarru, dana sosial dari premi semua peserta asuransi menjadi dana hibah atau hadiah.

Peserta asuransi yang terkena musibah, akan diberikan dana hadiah sesuai dengan kesepakatan di awal, oleh dana yang dimiliki para peserta asuransi lainnya. Sementara perusahaan asuransi, mengelola dana hadiah tersebut yang nominalnya sangat besar.

Selain itu, akad tabarru tidak akan bisa berubah menjadi akad tijarah.

Dalam pelaksanaannya, kedua akad utama di atas berdampingan dengan dua akad pendukung di bawah ini, yakni akad wakalah bil ujroh dan akad mudorobah.

  1. Akad Wakalah bil Ujroh

Akad wakalah bil ujroh bersama akad tijarah, adalah akad yang memberi kuasa pada perusahaan sebagai wakil peserta, untuk mengelola dana sosial atau tabarru yang nantinya akan menjadi dana investasi peserta. Hal ini sesuai dengan kuasa atau wewenang yang diberikan seluruh peserta kepada perusahaan. Sebagai imbal jasa, perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan berupa ujroh atau fee.

Lebih lanjut, MUI melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) merincikan hal-hal yang menjadi objek akad wakalah bil ujroh dalam fatwanya, No. 52/DSNMUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujroh Pada Asuransi Syari’ah Dan Reasuransi Syari’ah, sebagai berikut:

  1. Kegiatan administrasi
  2. Pengelolaan dana
  3. Pembayaran klaim
  4. Underwriting
  5. Pengelolaan portofolio risiko
  6. Pemasaran
  7. Investasi

Dalam akad wakalah bil ujroh juga memuat hal-hal lain seperti:

  1. Akad Mudharabah Musytarakah

Akad Mudharabah Musytarakah adalah gabungan mudharabah dan musytarakah. Akad ini bersama akad tijarah memberikan kuasa pada perusahaan asuransi untuk mengelola dana sosial dan menggabungkannya dengan kekayaan perusahaan yang besarnya ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.

Secara singkat, akad mudharabah musytarakah merupakan akad dimana modal perusahaan asuransi syariah dan dana sosial milik nasabah digabungkan untuk diinvestasikan oleh perusahaan asuransi yang merupakan pengelola. Akad ini diperbolehkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No: 51/DSNMUI/III/2006 Tentang Akad Mudharabah Musytarakah Pada Asuransi Syariah, karena masih bagian dari mudharabah.

Segala hal yang termuat dalam akad wakalah bil ujroh di atas, juga termuat dalam akad mudharabah musytarakah, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Sekian uraian singkat mengenai akad dalam asuransi syariah. Jangan bingung lagi ya sahabat dengan akad-akadnya. Akad utama asuransi syariah hanya akad tijarah dan akad tabarru. Namun, untuk menjalankan akad tijarah, ada dua akad lagi yang membersamainya yakni akad wakalah bil ujroh dan akad mudharabah musytarakah.

Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.

Referensi:

Abdullah, Junaidi. (2018). Akad-Akad di dalam Asuransi Syariah. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law

Foto: Crello.com

Artikel Lainnya

9 Prinsip Asuransi Syariah: Faktor Halalnya Asuransi Syariah

Setelah tahu pengertiannya, paham prinsip asuransi syariah juga perlu lho. Kalau belum tahu, cek artikel ini yuk!
Baca sekarang

Tips Memilih Asuransi Rumah

Memiliki program proteksi untuk hunian sahabat memang perlu. Namun jangan sampai salah memilih ya. Cek artikel ini untuk dapatkan tips memilih asuransi rumah yang gak ribet.
Baca sekarang

Tugas Dewan Pengawas Syariah

Tugas Dewan Pengawas Syariah yaitu membantu sahabat memastikan kesyariahan keuangan sahabat. Cari tahu detail kerjaannya di artikel ini ya!
Baca sekarang
Kontak WA Wakalahmu