Prinsip Asuransi Syariah - Seluruh negara di berbagai belahan dunia baru saja pulih dari pandemi Covid-19. Bukan hitungan bulan, hampir rata-rata negara di dunia membutuhkan waktu satu tahun lebih untuk bisa keluar dari situasi ini. Semua aspek kehidupan dipaksa berubah untuk beradaptasi demi meminimalisir risiko terjangkit virus Covid-19.
Tak heran, angka kepemilikin polis asuransi khususnya jiwa tahun ini melesat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Termasuk juga asuransi syariah. Namun, apa sebenarnya asuransi syariah itu sendiri? Bagaimana prinsip asuransi syariah? Lalu apa bedanya dengan asuransi konvensional?
Simak uraian singkatnya dalam artikel di bawah ini.
Sekilas Asuransi Syariah
Asuransi syariah adalah asuransi yang dalam penerapannya menggunakan aturan-aturan yang sesuai dengan kaidah dalam agama Islam. Sahabat bisa melihat pembahasan lebih lanjut tentang apa itu asuransi syariah di sini. Setelah mengetahui pengertian dari asuransi syariah, sahabat pasti tahu bahwa asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Lalu apa saja perbedaan tersebut? Klik ini untuk mengetahui info lengkapnya.
Mengetahui pengertian asuransi syariah dan perbedaannya dengan asuransi konvensional saja tidak cukup. Sahabat perlu mengetahui prinsip asuransi syariah agar sahabat semakin yakin dengan kehalalan polis asuransi syariah yang telah sahabat miliki.
Prinsip-Prinsip Asuransi Syariah
Prinsip asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Bahkan, dapat dikatakan bahwa prinsip inilah yang membuat asuransi syariah memperoleh fatwa halal dari MUI lho Sahabat. Penasaran apa saja prinsip-prinsipnya?
Oleh sebab itu, Wakalahmu telah merangkumkan 9 prinsip asuransi syariah mengutip pendapat Muhammad Ajib, sebagai berikut:
-
Tauhid
Prinsip asuransi syariah yang utama ialah prinsip tauhid. Tauhid sendiri berarti ketuhanan. Sedangkan untuk pengimplementasiannya, tauhid dalam prinsip asuransi syariah berarti sahabat meniatkan memiliki asuransi syariah sebagai bentuk ibadah, sehingga harus sesuai dengan kaidah keislaman.
Selain itu, sahabat harus sadar bahwa niat utama memiliki asuransi syariah adalah untuk membantu sesama, saat terjadi musibah yang menimpa mereka. Bukan untuk mencari keuntungan yang menjadi dasar. Jika sudah berniat seperti itu, sahabat pun otomatis terlindungi dari ketidakberuntungan yang akan menimpa diri, karena peserta lain sudah meniatkan harta mereka untuk membantu sahabat.
(Baca juga: Arti Tauhid dalam Islam)
-
Keadilan
Nilai keadilan juga diterapkan dalam prinsip asuransi syariah. Keadilan yang dimaksud tidak hanya berlaku untuk salah satu pihak. Namun, untuk semua pihak yang terlibat dalam akad atau perjanjian. Dalam hal ini, perusahaan asuransi dan sahabat sebagai pemilik polis atau akun asuransi.
Keadilan yang dimaksud adalah, perusahaan asuransi dan pemilik polis harus sama-sama mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak dalam polis. Oleh sebab itu, isi ketentuan dalam polis asuransi syariah pun tidak akan menguntungkan perusahaan asuransi ataupun pemilik polis saja, sehingga salah satu pihak terhindar dari kerugian atau keuntungan yang terlalu besar.
-
Tolong-menolong
Tolong menolong menjadi prinsip lain yang juga mendasari kegiatan dalam asuransi syariah. Tolong menolong yang dalam bahasa Arab berarti ta’awun, membuat para pemilik polis saling berhubungan dengan pemilik polis lainnya. Mengapa demikian? Karena perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai penampung dan pengelola dana saja. Sedangkan kepemilikan dana dimiliki oleh seluruh peserta asuransi.
Ta’awun atau tolong menolong terjadi akibat bentuk akad atau perjanjian yang terbentuk dalam asuransi syariah.
-
Kerja sama
Kerja sama juga diterapkan dalam asuransi syariah. Jika dengan sesama peserta asuransi syariah berlaku prinsip tolong menolong, antara peserta dengan perusahaan asuransi terjadi prinsip kerja sama.
Selain itu, kerja sama juga prinsip universal yang selalu ada dalam literatur ekonomi Islam. Wujud kerja sama antara peserta dengan perusahaan asuransi ialah akad. Akad tersebut yang menjadi acuan peserta dan perusahaan asuransi untuk menjalankan kewajiban dan mendapatkan haknya masing-masing.
-
Amanah
Prinsip amanah dalam asuransi syariah terlaksana dalam pengelolaan dana milik peserta asuransi. Prinsip amanah serupa dengan utmost good faith dalam asuransi konvensional.
Dalam mengelola dana, perusahaan asuransi dapat mempertanggungjawabkan dan memberi akses yang mudah kepada peserta asuransi untuk mengetahui laporan keuangan terkait pengelolaan dana mereka. Perusahaan asuransi juga harus memastikan kebenaran laporan keuangannya.
Tidak hanya pda perusahaan, peserta asuransi pun menerapkan prinsip amanah. Hal ini tergambar dalam proses pembayaran premi dan proses pengajuan klaim. Peserta asuransi harus memastikan klaim yang diajukan tidak ada indikasi kecurangan dan sesuai dengan akad yang sudah disepakati sebelumnya.
-
Kerelaan
Prinsip kerelaan atau saling rida juga berlaku dalam asuransi syariah. Peserta asuransi membayarkan premi atau kontribusi dengan rela atau tanpa paksaan. Para peserta rela dana yang mereka keluarkan dijadikan sumber dana sosial yang pemanfaatannya sebagai santunan saat peserta lain mengalami ketidakberuntungan.
-
Tidak mengandung riba
Riba tidak boleh ditemukan dalam asuransi syariah. Menurut Muhammad Ajib, segala hal yang terkait dengan unsur riba, dalam asuransi syariah digantikan dengan konsep mudhârabah (bagi hasil). Baik dalam kegiatan operasional penentuan bunga teknik, investasi, maupun penempatan dana ke pihak ketiga, semua menggunakan instrumen akad syar’i yang bebas dari riba.
-
Tidak mengandung perjudian
Syafi’i Antonio dalam Muhammad Ajib mendefinisikan maisir atau judi sebagai keuntungan yang terjadi di satu pihak, tetapi kerugian terjadi di pihak lain.
Unsur maisir yang terdapat dalam asuransi konvensional umumnya ada di saat pemilik polis membatalkan kontraknya sebelum reversing period yang biasanya ada di tahun ketiga. Sehingga, pemilik asuransi bisa membatalkan asuransinya tetapi jumlah dana yang kembali hanya sebagian kecil dari yang telah dibayarkan.
Pada asuransi syariah (misalnya di Takaful), reversing period sudah berlaku sejak awal akad. Sehingga, peserta polis bisa mengambil uangnya kapan saja sejumlah yang telah ia bayarkan, kecuali yang telah masuk ke dana sosial tadi.
Oleh karena itu, tidak ada maisir atau gambling, karena tidak ada pihak yang dirugikan.
-
Tidak mengandung gharar (Ketidakpastian)
Gharar atau ketidakpastian tidak terdapat dalam asuransi syariah disebabkan oleh akad yang digunakan. Berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan akad tabaduli, asuransi syariah menggunakan akad tabarru.
Selain itu, dana yang terkumpul dari setiap peserta asuransi, diletakkan pada rekening yang berbeda dengan rekening perusahaan asuransi dan telah diniatkan untuk hibah.
Itu dia informasi tentang prinsip asuransi syariah. Selain menambah keyakinan akan kehalalan proteksi yang Sahabat miliki, mengetahui prinsip asuransi syariah mengingatkan kembali bahwa semua peserta asuransi syariah ialah satu komunitas yang saling rela tolong menolong saat datangnya risiko yang menimpa anggotanya.
Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.
Tidak hanya itu, tersedia juga kalkulator zakat untuk bantu Sahabat hitung jumlah zakat yang harus dibayar.
Yuk, cek Wakalahmu sekarang!
Referensi: Ajib, Muhammad. (2019). "Asuransi Syariah". Jakarta:Rumah Fiqih Publishing
Referensi foto: Freepik.com