

Dewan Pengawas Syariah - Jika sahabat pengguna produk dan jasa keuangan berbasis syariah, mengetahui tentang Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan tugas-tugasnya dirasa perlu. Hal ini dikarenakan, DPS-lah yang berperan memastikan produk dan jasa syariah yang sahabat gunakan terjamin kesyariahannya.
Di masa kini, produk dan jasa keuangan syariah tidak hanya diminati oleh umat Islam saja. Konsep dasar syariah yang mengusung ketiadaan riba (bunga), maisir (judi), dan gharar (ketidakpastian) inilah yang menjadi daya tarik lebih karena dirasa lebih berpotensi dalam menyejahterakan masyarakat secara umum.
Lantas, apakah Dewan Pengawas Syariah dan tugasnya itu sendiri, yang juga menjadi salah satu perbedaan antara asuransi syariah dengan konvensional? Mari simak artikel berikut.
Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan yang mengawasi aktivitas semua lembaga ekonomi yang menyediakan produk dan jasa syariah agar sesuai dengan prinsip-prinsip kaidah keislaman.
Berdasarkan landasan hukumnya, yakni Undang-Undang No. 21 Pasal 32 Tahun 2008 perihal Perbankan Syariah, DPS memiliki anggota-anggota yang ditunjuk langsung lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah mereka menerima rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional MUI.
Nantinya, para anggota DPS akan bertanggung jawab mengenai produk, sistem manajemen, pengelolaan dana dan kebijakan investasi agar beroperasi sesuai dengan prinsip kaidah keislaman. Mereka akan ditempatkan di seluruh lembaga ekonomi yang menyediakan unit usaha syariah, di antaranya ialah bank, perusahaan investasi, dan perusahaan asuransi.
Lalu, bagaimana gambaran tugas dari Dewan Pengawas Syariah?
Sahabat telah mengetahui pengertian Dewan Pengawas Syariah dan tugas dasarnya yakni mengawasi aktivitas keuangan syariah agar sesuai dengan prinsip aturan Islam. Namun, bagaimana tugas dari DPS sendiri?
Berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 2 Tahun 2000 dan Peraturan Bank Indonesia No. 6 tahun 2004 pasal 27, tugas, wewenang dan tanggung jawab DPS adalah sebagai berikut:
Setelah memahami apa Dewan Pengawas Syariah, tugas-tugasnya, dan di mana keberadaannya, semoga sahabat menjadi semakin yakin dengan produk atau jasa keuangan syariah yang telah digunakan. Bagi sahabat yang belum memilikinya, bisa mulai mempertimbangkan untuk menggunakan produk keuangan yang sesuai dengan syariat Islam.
Sangat wajar jika banyak masyarakat Indonesia, memiliki keraguan terkait kepastian syariah dari produk dan jasa keuangan yang ditawarkan. Harapannya, setelah membaca artikel ini, masyarakat bisa mengetahui gambaran langkah-langkah yang harus dilalui oleh Dewan Pengawas Syariah sebagai lembaga penjamin kesyariahan di Indonesia.
Dengan harapan, keraguan yang sempat terbesit bisa teratasi. Oleh karena, pemerintah di bawah DSN MUI pun memiliki standar dan alur yang tidak sederhana dalam proses pengawasannya.
Bagi sahabat yang ingin memiliki program proteksi yang halal, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi syariah pertama di Indonesia menyediakan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.
Photo by zahid lilani on unsplash