Tugas Dewan Pengawas Syariah

2021-10-14 09:08:55

Dewan Pengawas Syariah - Jika sahabat pengguna produk dan jasa keuangan berbasis syariah, mengetahui tentang Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan tugas-tugasnya dirasa perlu. Hal ini dikarenakan, DPS-lah yang berperan memastikan produk dan jasa syariah yang sahabat gunakan terjamin kesyariahannya.

Di masa kini, produk dan jasa keuangan syariah tidak hanya diminati oleh umat Islam saja. Konsep dasar syariah yang mengusung ketiadaan riba (bunga), maisir (judi), dan gharar (ketidakpastian) inilah yang menjadi daya tarik lebih karena dirasa lebih berpotensi dalam menyejahterakan masyarakat secara umum.

Lantas, apakah Dewan Pengawas Syariah dan tugasnya itu sendiri, yang juga menjadi salah satu perbedaan antara asuransi syariah dengan konvensional? Mari simak artikel berikut.  

Pengertian Dewan Pengawas Syariah

Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan yang mengawasi aktivitas semua lembaga ekonomi yang menyediakan produk dan jasa syariah agar sesuai dengan prinsip-prinsip kaidah keislaman.

Berdasarkan landasan hukumnya, yakni Undang-Undang No. 21 Pasal 32 Tahun 2008 perihal Perbankan Syariah, DPS memiliki anggota-anggota yang ditunjuk langsung lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah mereka menerima rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional MUI.

Nantinya, para anggota DPS akan bertanggung jawab mengenai produk, sistem manajemen, pengelolaan dana dan kebijakan investasi agar beroperasi sesuai dengan prinsip kaidah keislaman. Mereka akan ditempatkan di seluruh lembaga ekonomi yang menyediakan unit usaha syariah, di antaranya ialah bank, perusahaan investasi, dan perusahaan asuransi.

Lalu, bagaimana gambaran tugas dari Dewan Pengawas Syariah?

Tugas Dewan Pengawas Syariah

Sahabat telah mengetahui pengertian Dewan Pengawas Syariah dan tugas dasarnya yakni mengawasi aktivitas keuangan syariah agar sesuai dengan prinsip aturan Islam. Namun, bagaimana tugas dari DPS sendiri?

Berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 2 Tahun 2000 dan Peraturan Bank Indonesia No. 6 tahun 2004 pasal 27, tugas, wewenang dan tanggung jawab DPS adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan masukan dan nasihat kepada pimpinan utama dan pimpinan kantor cabang lembaga keuangan tentang hal-hal yang berhubungan dengan aspek syariah, termasuk pelaksanaan operasional lembaga keuangan secara keseluruhan dalam laporan publikasi.
  2. Mengawasi dan memastikan secara aktif atau pasif bahwa produk, jasa layanan, penjualan dan kegiatan usaha sudah sesuai dengan implementasi fatwa DSN MUI.
  3. Menjadi penghubung antara lembaga keuangan dan DSN MUI saat tinjauan dan masukan dari DSN dibutuhkan untuk pengembangan produk dan jasa.
  4. Mengevaluasi aspek syariah dalam pedoman operasional produk yang dikeluarkan lembaga keuangan.
  5. Mengatur perihal yang terkait dengan kebutuhan legalisasi dari DSN.
  1. Menelaah produk dan jasa yang belum memiliki fatwa yang nantinya akan dikaji bersama DSN untuk memperoleh fatwa.
  1. Membuat laporan kegiatan usaha dan progres dari lembaga keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekurang-kurangnya satu tahun sekali dan kepada Dewan Syariah Nasional (DSN), Bank Indonesia, direksi, dan komisaris sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.

Setelah memahami apa Dewan Pengawas Syariah, tugas-tugasnya, dan di mana keberadaannya, semoga sahabat menjadi semakin yakin dengan produk atau jasa keuangan syariah yang telah digunakan. Bagi sahabat yang belum memilikinya, bisa mulai mempertimbangkan untuk menggunakan produk keuangan yang sesuai dengan syariat Islam.

Sangat wajar jika banyak masyarakat Indonesia, memiliki keraguan terkait kepastian syariah dari produk dan jasa keuangan yang ditawarkan. Harapannya, setelah membaca artikel ini, masyarakat bisa mengetahui gambaran langkah-langkah yang harus dilalui oleh Dewan Pengawas Syariah sebagai lembaga penjamin kesyariahan di Indonesia.

Dengan harapan, keraguan yang sempat terbesit bisa teratasi. Oleh karena, pemerintah di bawah DSN MUI pun memiliki standar dan alur yang tidak sederhana dalam proses pengawasannya.

Bagi sahabat yang ingin memiliki program proteksi yang halal, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi syariah pertama di Indonesia menyediakan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.

Photo by zahid lilani on unsplash

Artikel Lainnya

Akad dalam Asuransi Syariah

Akad dalam asuransi syariah tidak hanya akad tabarru dan akad tijarah ya sahabat. Ikuti artikel ini untuk lihat akad apalagi yang ada namun sering terlewatkan!
Baca sekarang

Manfaat Asuransi Syariah Sebagai Sarana Berbagi Kebaikan

Pilih asuransi syariah hanya karena halal? It's okay sih, tapi sebenernya banyak lagi lho keuntungan asuransi syariah. Ikuti artikel ini ya untuk tahu semuanya!
Baca sekarang

Asuransi Syariah, Banyak Gak Ya Produknya?

Yuk cari tahu asuransi syariah, produk asuransi syariah di artikel ini!
Baca sekarang
Kontak WA Wakalahmu