Inilah Definisi Akad Tabarru Dalam Asuransi dan Lembaga Keuangan Lainnya

2021-11-14 16:23:09

Akad tabarru - Manusia sebagai makhluk yang diciptakan dalam bentuk yang paling sempurna oleh Allah SWT tentunya memiliki banyak kegiatan yang harus dilakukan di beragam aspek dan bidang, Terutama di bidang keuangan. Oleh karena itu, untuk melaksanakan transaksi keuangan yang halal dan sesuai dengan syariat Islam, banyak dipergunakan akad tabarru dalam dunia ekonomi Islam.

Namun, apa sebetulnya pengertian akad tabarru? Dan bagaimana penerapannya dalam kehidupan sehari-hari?

Cari tahu bareng di artikel ini ya Sahabat!

Pengertian Akad Tabarru

Salah satu akad yang banyak digunakan dalam kegiatan transaksi keuangan yang diperbolehkan dalam Islam adalah akad tabarru. Namun, apa itu akad tabarru?

Secara simpel, akad tabarru dapat dimaknai sebagai perjanjian transaksi yang tidak diniatkan secara khusus untuk memeroleh keuntungan finansial atau nirlaba.

Hal ini sesuai dengan asal kata tabarru sendiri, yakni birr dalam bahasa Arab yang mana artinya adalah kebaikan dalam bahasa Indonesia.

Jadi, akad tabarru adalah perjanjian transaksi yang lebih mengutamakan nilai-nilai kebaikan daripada keuntungan.

Akan tetapi, tidak berarti mengambil kelebihan sama sekali diharamkan dalam akad ini. Tentu jika sekedar mengambil keuntungan untuk mengganti biaya yang dikeluarkan karena proses menjalankan akad tersebut, diperbolehkan.

Sementara dalam kacamata ilmu fikih, tabarru ialah pemberian atau penyerahan manfaat dari satu pihak ke pihak lain. Di mana, kegiatan tersebut hanya mengharapkan pahala dari Allah SWT.

Implementasi Akad Tabarru dalam Kehidupan Sehari-hari

Setelah mengetahui pengertian akad tabarru, tentunya Sahabat ingin tahu lebih lanjut bagaimana penerapannya dalam transaksi sehari-hari kan? Oleh karena itu, Wakalahmu merangkum 3 jenis transaksi yang menggunakan akad tabarru, sebagai berikut.

  1. Peminjaman Uang

Kegiatan pinjam meminjam uang rasanya sangat lumrah untuk dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Baik antar sesama orang terdekat maupun dengan lembaga resmi. Dalam jumlah nominal yang besar ataupun yang jumlahnya mencapai miliaran.

Oleh karena itu, tidak heran jika akad tabarru perlu diterapkan dalam kegiatan pinjam meminjam ini. Jenis pinjaman yang menerapkan akad tabarru terbagi menjadi 4  sebagai berikut:

  1. Qardh  

Sesuai dengan namanya, jenis pinjaman ini harus dilakukan tanpa adanya syarat. Namun, ketentuan sepereti mengembalikan uang yang dipinjam tepat pada waktu yang telah disepakati tidak termasuk hal yang dilarang ya Sahabat.

Qardh yang dimaksud di sini lebih kepada mengembalikan pinjaman sesuai dengan jumlah nominal yang dipinjam. Tidak kurang apalagi lebih.

  1. Rahn atau Gadai

Seperti yang telah kita ketahui, gadai ialah memberi jaminan yang pada umumnya barang yang memiliki nilai jual yang tinggi, saat melakukan kegiatan peminjaman uang.

Rahn masih sejenis dengan qardh. Hanya saja, dalam rahn diperlukan suatu barang jaminan.

  1. Hiwalah atau Pemindahan

Qardh dalam bentuk hiwalah bertujuan untuk memindahkan utang milik A kepada pihak B. Transaksi ini dianggap sah meski hanya dengan diucapkan saja.  

  1. Qardhul Hasan

Bentuk pinjaman terakhir ialah qardhul hasan. Bentuk pinjaman ini ialah qardh yang tidak mengharuskan orang yang berutang untuk mengembalikan nominal uang yang ia pinjam.

Sementara menurut Buku Pintar Ekonomi Syariah, qardhul hasan adalah jenis qardh yang hanya mewajibkan orang yang berutang untuk mengembalikan nominal yang dipinjamnya saja, tanpa imbalan.

  1. Transaksi Jasa

Tidak hanya dalam pinjam meminjam, akad tabarru juga dapat diterapkan dalam transaksi jasa. Transaksi jasa yang dimaksud ialah pinjam meminjam keahlian tertentu dari satu orang yang memiliki skill tertentu ke orang lain yang tidak atau belum memiliki skill tersebut.

  1. Wakalah

Transaksi jasa yang pertama ialah wakalah atau perwakilan. Transaksi ini terjadi saat seseorang memiliki skill yang dibutuhkan memraktikkan skillnya untuk kepentingan orang lain sebagai perwakilan mereka.

Biasanya, wakalah dapat dilakukan hanya oleh orang yang ahli dan kompeten di bidangnya, seperti pengacara, penghulu, dan lain-lain.

  1. Wadiah

Transaksi jasa kedua ialah titipan atau wadiah. Seseorang memberikan sesuatu kepada pihak lain dengan tujuan untuk dijaga keutuhan barang yang diberikannya itu. Pada wadiah, lebih ditekankan pada aspek menjaga amanahnya.

Contohnya seperti melakukan penitipan helm, hewan peliharaan, atau barang bawaan di pasar-pasar modern.

  1. Kafalah

Yang terakhir ialah transaksi jasa kafalah atau perwakilan bersyarat. Serupa dengan transaksi wakalah, hanya saja perwakilannya bisa diganti dengan syarat lain.

Sebagai contoh, jika kedua orangtua harus meninggalkan anaknya di rumah untuk suatu urusan yang mendesak, mereka akan meminta jasa kerabat terdekatnya untuk menjaga anak mereka selama bepergian.

  1. Pemberian

Tidak hanya pada kegiatan pinjam meminjam, kegiatan memberi kepada sesama pun menerapkan prinsip akad tabarru. Contohnya sebagai berikut:

  1. Sedekah atau Beramal

Kegiatan memberi barang atau jasa secara cuma-cuma dengan tujuan membantu sesama dan mendapatkan pahala dari Allah.

  1. Hibah atau Hadiah

Serupa dengan sedekah, hibah juga merupakan pemberian yang dilakukan dengan niat tulus iklas. Hanya saja, dalam hibah terkadang ada beberapa poin yang sifatnya lebih mengarah kepada rewarding.

  1. Wakaf

Wakaf dapat diartikan sebagai memisahkan harta pribadi untuk digunakan bagi kepentingan bersama. Biasanya, kepentingan tersebut untuk mendukung kemajuan atau kesejahteraan umat Islam.

Industri yang Melakukan Penerapan Akad Tabarru

Tentunya, akad tabarru tidak hanya digunakan dalam kehidupan harian masyarakat. Banyak lembaga terutama lembaga keuangan menggunakan akad tabarru dalam menyediakan produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan konsumen, tetapi tetap sesuai dengan syariat Islam.

Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Asuransi Syariah

Jika Sahabat masih merasa asuransi syariah hanya sekedar istilah saja, tetapi tidak ada beda asuransi konvensional, jelas tidak ya Sahabat, Pasalnya, asuransi syariah menerapkan akad tabarru dalam menjalankan seluruh kegiatan operasionalnya.

Karena adanya akad tabarru ini, para peserta asuransi meniatkan premi yang dibayarkannya untuk bersedekah membantu peserta asuransi lainnya.

  1. Perbankan Syariah

Perbankan syariah juga menerapkan akad tabarru, terutama pada kegiatan pinjam meminjam atau qardh.

Sehingga, meski kegiatan pinjam meminjam tetap terlaksana, sistem yang diterapkan adalah bagi hasil sehingga tidak menyalahi syariat Islam.

  1. Pegadaian Syariah

Pegadaian syariah juga menerapkan akad tabarru dalam transaksi  pinjam meminjam dengan jaminan atau rahn.

Serupa dengan perbankan syariah, transaksi pinjam meminjam dengan barang jaminan yang diterapkan menyesuaikan dengan kaidah yang dibolehkan dalam Islam. Sehingga, terhindar dari riba.

Itu dia sedikit pembahasan tentang akad tabarru. Ternyata, tanpa sadar kegiatan ekonomi sehari-hari cukup banyak melibatkan implementasi akad tabarru ya Sahabat. Kegiatan transaksi apa yang kira-kira belum pernah Sahabat lakukan menggunakan akad tabarru?

Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.

Referensi foto: Freepik

Artikel Lainnya

Rukun Asuransi Syariah yang Wajib Diketahui

Yuk cari tahu rukun asuransi syariah di artikel ini!
Baca sekarang

Fatwa DSN MUI Tentang Asuransi Syariah (Nomor 21 Tahun 2001)

Mari cari tahu selengkapnya tentang fatwa DSN MUI tentang asuransi syariah di sini ya Sahabat!
Baca sekarang

Asuransi Syariah : Konsep Berbagi Resiko (risk sharing) dan Berbagi Manfaat (benefit sharing)

Baca sekarang
Kontak WA Wakalahmu