Fungsi LKM - Indonesia memiliki banyak lembaga keuangan. Tentu dengan tugas, fungsi, dan peruntukannya masing-masing. Pemerintah mendirikan lembaga keuangan mikro untuk mendukung kebutuhan golongan masyarakat yang memiliki usaha kecil serta masyarakat berpenghasilan rendah. Lantas, apa saja fungsi lembaga keuangan mikro tersebut?
Baca terus artikelnya ya buat cari tahu!
Pengertian Lembaga Keuangan Mikro
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa pengembangan usaha dan juga pemberdayaan masyarakat. Kegiatan tersebut diaplikasikan dengan memberikan pinjaman atau pembiayaan kepada masyarakat yang memiliki usaha berskala mikro, mengelola simpanan, dan memberikan jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak berorientasi pada profit.
LKM diperuntukkan untuk kelompok masyarakat yang memiliki usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), masyarakat miskin, serta berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, fasilitas yang disediakan LKM lebih menguntungkan.
Sebagai contoh, dalam hal simpanan, masyarakat dapat menabung atau membuka deposito tanpa harus pergi ke Bank. Sementara untuk pinjaman dan pembiayaan, persyaratan pengajuan lebih mudah dan jangka waktu pembiayaan mulai dari harian hingga tahunan bisa didapatkan jika mengajukan di LKM. Satu fasilitas LKM yang tidak dapat diberikan lembaga keuangan lainnya ialah jasa konsultasi dengan para ahli di bidangnya yang tidak semata mencari untung.
Meski begitu, LKM tidak boleh terkait dengan kegiatan lalu lintas pembayaran.
Fungsi Lembaga Keuangan Mikro
Berdirinya lembaga keuangan mikro tentu bukan tanpa tujuan. Untuk memenuhi tujuan pemerintah, lembaga keuangan mikro memiliki fungsi sebagai berikut:
-
Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat
Sudah menjadi rahasia umum untuk datang kepada rentenir saat membutuhkan permodalan. Meski sangat menyulitkan dalam hal pembayaran, karena bunga yang diberikan sangat tinggi, kemudahan pencairan dana menjadi alasan banyak orang yang masih menggunakan alternatif ini.
Oleh sebab itu, melalui berdirinya lembaga keuangan mikro ini, pemerintah berusaha menyediakan alternatif lain yang juga menawarkan pencairan dana yang mudah akan tetapi tanpa bunga yang sangat tinggi. Tidak hanya itu, lembaga keuangannya pun resmi dan berbadan hukum, sehingga semakin meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
-
Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat
Dengan adanya modal yang cukup dan mudah untuk didapatkan serta dukungan konsultasi bisnis yang disediakan oleh lembaga keuangan mikro, masyarakat semakin mudah pula untuk mendirikan dan mengembangkan bisnis mereka.
Semakin meningkat jumlah usaha yang dimiliki oleh masyarakat, tingkat produktivitas tentu ikut naik. Tidak hanya itu, dengan memiliki usaha sendiri, masyarakat dapat mengontrol ekonomi mereka sendiri. Sehingga, kemungkinan diperlakukan tidak adil secara ekonomi dapat diminimalisir.
-
Membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah
Pada umumnya, masyarakat yang memiliki pekerjaan di bidang nonformal cukup sering mendapat upah yang tidak sesuai dengan beban kerja yang telah dilakukan. Sehingga, pendapatan yang dihasilkan tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Oleh sebab itu, dengan adanya pendampingan dari lembaga keuangan mikro berupa pendanaan dan konsultasi pengembangan usaha, masyarakat miskin ataupun berpenghasilan rendah memiliki alternatif lain yang bisa jadi lebih baik untuk dijadikan sumber pendapatan. Sehingga, kesejahteraan pun dapat membaik.
Bentuk dan Kepemilikan Lembaga Keuangan Mikro
Lembaga keuangan mikro terdiri dari LKM konvensional dan LKM syariah. Meski tidak berorientasi pada profit, lembaga keuangan mikro diperbolehkan menerapkan tarif dalam menyelenggarakan aktivitasnya. Namun, besar tarif yang dikenakan tidak boleh melebihi ketentuan dalam peraturan di atas.
Lembaga keuangan mikro yang ada di Indonesia, beroperasi dalam 2 bentuk. Kedua bentuk LKM tersebut ialah koperasi dan perseroan terbatas (PT)
Tidak berhenti disitu, kepemilikan dari kedua bentuk LKM tersebut juga diatur. Baik koperasi ataupun perseroan terbatas, keduanya hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Lebih detailnya, badan usaha milik kelurahan, pemerintah daerah kota/kabupaten juga dapat mendirikan LKM.
Baik secara penuh ataupun hanya sebagian, warga negara dan badan usaha milik asing tidak boleh mempunyai kepemilikan atas lembaga keuangan mikro yang ada di Indonesia.
Itu tadi sekilas bahasan tentang pengertian lembaga keuangan mikro, fungsi lembaga keuangan mikro, serta bentuk dan kepemilikannya.
Semoga informasinya bermanfaat. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.
Foto: Unsplash