Masih Satu Outlet, Apa Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional?

2022-10-03 09:21:57

perbedaan pegadaian syariah dan konvensional - Meski masih berasal dari satu badan usaha, ada perbedaan pegadaian syariah dan konvensional. Bahkan, di beberapa daerah pegadaian memisahkan unit pegadaian syariah dengan unit pegadaian konvensional mereka agar layanan yang diberikan maksimal. Selain itu, Aceh dan Madura juga hanya terdapat unit pegadaian syariah.

Jadi, apa ya perbedaan gadai syariah dan konvensional? Cek jawabannya di sini!

Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional

Pegadaian adalah badan usaha milik negara bidang keuangan yang kini telah menjadi anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Untuk memenuhi permintaan masyarakat Indonesia akan layanan gadai dengan sistem syariah, perusahaan yang saat ini sahamnya hanya 1 lembar dimiliki oleh pemerintah memaksimalkan layanan syariahnya.

Dengan demikian, Pegadaian membedakan Pegadaian Syariah dan Konvensional dengan akad atau perjanjian transaksinya.

(Baca juga: Kumpulan Akad Transaksi Keuangan yang Boleh dalam Islam)

Selain itu, perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional lainnya adalah layanan yang disediakan. Pegadaian Syariah tidak melayani produk konvensional. Sementara Pegadaian Konvensional melayani juga produk syariah.

Akad yang digunakan oleh Pegadaian Syariah adalah akad rahn. Hal ini sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh MUI melalui fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002.

Jenis Layanan Pegadaian Syariah

Setelah mengetahui perbedaan Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional, sekarang kita cari tahu juga yuk apa saja jenis layanan yang ada di Pegadaian Syariah.

Wakalahmu melansir dari laman resmi Pegadaian, telah merangkumkan 5 produk Pegadaian Syariah, sebagai berikut:

  1. Gadai Syariah (Arrum BPKB)

Layanan Pegadaian Syariah yang pertama ialah gadai syariah. Barang jaminan (marhun) yang diterima ialah berlian, smartphone, laptop, barang elektronik, motor, dan mobil.

Gadai syariah adalah layanan yang tersedia di seluruh unit Pegadaian di Indonesia. Jumlah yang dapat dipinjam oleh Sahabat pun beragam, mulai dari Rp 50 ribu hingga 1 miliar.

Durasi peminjaman gadai syariah yakni 4 bulan. Akan tetapi, Sahabat dapat memperpanjangnya tanpa batasan. Meminjam di Pegadaian akan dikenakan mu’nah atau biaya administrasi maksimal Rp 120 ribu.

Bila tertarik, syarat gadai syariah adalah:

  1. Membawa fotokopi KTP atau identitas lain
  2. Membawa marhun (barang jaminan)
  3. Membawa STNK dan BPKB asli kendaraan bermotor
  4. Sahabat akan mengisi dan menandatangani Surat Bukti Rahn di kantor Pegadaian
  5. Bila Sahabat tidak memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 1 tahun, maka kendaran bermotor akan ditahan di Pegadaian beserta BPKB.
  6. Namun bila Sahabat memiliki usaha yang berjalan minimal 1 tahun, Pegadaian hanya menahan bukti kepemilikannya saja.

 

  1. Pembiayaan Porsi Haji (Arrum Haji)

Pembiayaan porsi haji juga dapat Sahabat lakukan di Pegadaian Syariah.

Syarat untuk menggunakan layanan arrum haji Pegadaian Syariah adalah memiliki emas batangan sebesar 3,5 gram atau emas perhiasan dengan kadar 70% ke atas sebesar 7 gram.

Jika Sahabat sudah memiliki tabungan emas di Pegadaian, Sahabat bisa mengalihkannya ke pembiayaan porsi haji jika sudah mencapai 3,5 gram.

Namun, perlu diingat bahwa pembiayaan ini hanya untuk program haji regular dan tidak bisa dialihkan ke haji khusus.

Persyaratan layanan arrum haji adalah:

  1. Melengkapi syarat mendaftar haji
  2. Fotokopi KTP dan KK
  3. Membawa emas murni atau emas perhiasan sesuai gramasi di atas
  4. Menyiapkan biaya administrasi sebesar Rp 270 ribu
  5. Mengisi formulir permohonan arrum haji
  6. Mengambil dokumen SABPIH di kantor bank
  7. Mengambil Nomor Porsi di kantor kemenag
  8. Menyerahkan SABPIH, SPPH, dan buku tabungan ke Pegadaian

 

  1. Gadai Emas Syariah Angsuran Syariah

Jika Sahabat ingin menggadaikan emas, baik emas murni ataupun emas perhiasan, maka layanan ini yang cocok untuk Sahabat.

Jumlah uang yang dapat Sahabat pinjam mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 500 juta. Berbeda dengan gadai syariah, gadai emas syariah berjangka waktu 12, 18, 24, dan 36 bulan maksimal.

Untuk biaya lain-lain, Sahabat akan dikenakan biaya admin sebesar Rp 70 ribu dan biaya pemeliharaan marhun sebesar 0,95% dari nilai taksiran, tiap bulannya.

Syarat yang harus dilengkapi adalah fotokopi identitas, membawa marhun berupa emas, serta mengisi dan menandatangani akad.

  1. Rahn Hasan

Layanan Pegadaian Syariah yang keempat adalah rahn hasan. Layanan ini cocok bila Sahabat memerlukan dana yang tidak terlalu besar.

Pasalnya, jumlah uang maksimal yang dapat dipinjam adalah Rp 500 ribu. Akan tetapi, Sahabat akan terbebas dari biaya mu’nah atau pemeliharaan barang gadai, selama 60 hari.

Syarat rahn hasan Pegadaian Syariah adalah:

  1. Fotokopi identitas (KTP/Paspor)
  2. Membawa marhun (jaminan), seperti emas, elektronik, dan kendaraan bermotor.
  3. Mengisi formulir dan menandatangani perjanjian (akad)

 

  1. Rahn Flexi

Selain rahn hasan, layanan Pegadaian Syariah lainnya adalah rahn flexi. Rahn atau gadai ini sangat cocok bila marhun Sahabat adalah kendaraan bermotor.

Selain bebas biaya admin, mu’nah atau biaya pemeliharaan pun hanya 0,1% per hari dan mendapat diskon bila Sahabat mengambil jumlah pinjaman tertinggi. Plafon jumlah pinjaman yang dapat dipilih sebesar 96%, 94%, dan 93%.

Dengan minimal 5 hari, masa pinjaman lainnya adalah 10, 30, hingga 60 hari. Sahabat dapat membayar cicilan sekaligus lunas, memperpanjang masa gadai, ataupun mencicil pinjaman yang diajukan.

Syarat mengajukan rahn flexi yakni serupa dengan rahn hasan.

  1. Rahn Bisnis

Jenis rahn Pegadaian Syariah yang terakhir adalah gadai atau rahn bisnis. Serupa namanya, rahn bisnis adalah gadai yang cocok bagi Sahabat yang memiliki usaha.

Mengapa demikian?

Jumlah terkecil dana yang dapat dipinjam adalah Rp 100 juta yang dapat diperluas hingga Rp 1 miliar.

Berbeda dengan rahn flexi yang mengenakan biaya pemeliharaan atau mu’nah harian, rahn bisnis mengenakan mu’nah tiap 10 hari.

Marhun atau agunan yang berlaku hanyalah emas murni atau emas perhiasan. Selain itu, ada lagi mu’nah akad yakni sebesar Rp 100 ribu.

Usai sudah informasi tentang perbedaan pegadaian syariah dan konvensional serta jenis layanan Pegadaian Syariah. Semoga infonya bermanfaat ya.

Lagi cari info tentang asuransi syariah? Jangan bingung cari sumber yang kredibel, karena Wakalahmu menyediakan artikel-artikel yang bisa membantu Sahabat mengerti asuransi syariah secara singkat.

Atau sedang lihat-lihat contoh produk asuransi syariah? Pas banget! Sahabat bisa klik di sini untuk lihat beragam produk asuransi syariah yang ada di marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia!

Sahabat juga bisa kunjungi fitur kalkulator zakat untuk hitung jumlah zakat yang harus dibayar tanpa ribet.

Jadi, yuk cek Wakalahmu sekarang!

Foto: Freepik.com

Artikel Lainnya

Aset: Pengertian, Sifat, Jenis, dan Contohnya

Cari tahu pengertian aset, ciri-ciri suatu barang dapat disebut aset, dan jenis aset dalam artikel ini!
Baca sekarang

Apa Itu Aset Tetap: Jenis, Contoh, dan Cara Memperolehnya

Cari tahu tentang pengertian aset tetap, ciri-ciri, jenis, dan contoh aset tetap di artikel ini yuk Sahabat!
Baca sekarang

Cek Apa Itu Reksadana Yuk

Udah tahu apa itu reksadana? Cari tahu dan pastiin lagi yuk di sini!
Baca sekarang
Kontak WA Wakalahmu