manfaat gadai syariah - Jika Sahabat perlu melakukan transaksi utang piutang, ada baiknya untuk mempertimbangkan opsi gadai syariah. Selain pasti halal, ada beberapa manfaat lain yang tidak akan diperoleh jika mengajukan pinjaman di lembaga pembiayaan lainnya lho. Lantas, apa saja manfaat gadai syariah tersebut?
Yuk cari tahu jawabannya di artikel ini.
Pengertian Gadai Syariah
Gadai syariah adalah akad atau perjanjian utang piutang dengan memberikan barang jaminan menggunakan aturan yang diperbolehkan oleh syariat Islam.
Ada istilah rahn dalam ilmu ekonomi syariah. Rahn adalah kata dari bahasa Arab yang artinya tetap, kekal, jaminan. Oleh sebab itu, gadai syariah disebut juga dengan istilah rahn.
(Baca juga: Inilah Akad-Akad Dalam Gadai Syariah)
Gadai syariah dapat menjadi opsi bagi Sahabat yang ingin menggadaikan barang dengan cara yang halal? Mengapa demikian?
Pasalnya, al-Quran surat al-Baqarah ayat 283 berbicara dengan singkat namun jelas, mengenai memberikan pinjaman saat hendak melakukan utang piutang.
Tidak berhenti di situ, ada juga hadis nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari mengenai Nabi Muhammad yang membeli makanan dengan menggadaikan baju besinya karena tidak tunai.
Berbekal sumber di atas sebagai dasar, Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) juga menetapkan fatwa mengenai gadai syariah. Ada 2 fatwa yang dikeluarkan DSN-MUI mengenai rahn atau gadai syariah, yakni fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan fatwa DSN No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas.
Manfaat Gadai Syariah
Manfaat gadai syariah tidak hanya prosedurnya yang halal lho Sahabat. Masih ada lagi beberapa manfaat yang dapat diperoleh jika melakukan transaksi pinjaman melalui pergadaian syariah.
Oleh sebab itu, yuk simak 4 manfaat gadai syariah di bawah ini:
-
Prosedur lebih sederhana
Manfaat gadai syariah pertama ialah prosedurnya yang lebih sederhana. Jika mengajukan pembiayaan di lembaga keuangan lainnya, tentu akan lebih banyak lagi prosedur yang harus diikuti.
Dengan terpotongnya beberapa tahap apabila mengajukan pinjaman di pergadaian, tentu akan menghemat waktu, tenaga, dan uang. Selain itu, pikiran pun tidak akan mumet jika prosedur yang diperlukan cukup sederhana.
-
Waktu cair lebih cepat
Tidak hanya prosedurnya yang lebih simpel, waktu pencairan uang pinjaman pun lebih cepat. Selain itu, nominal yang dapat dipinjam pun beragam. Mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1 miliar lebih. Peminjam pun dapat memilih bagaimana cara menerima uangnya, antara tunai di tempat atau di transfer ke rekening.
Jika biasanya lembaga pembiayaan lain, baik platform daring ataupun luring yang menawarkan proses pencairan uang cepat kebanyakan selalu diikuti dengan pengenaan bunga yang tinggi ataupun perusahaannya ilegal. Namun, peminjam terbebas dari 2 hal tersebut jika menggunakan gadai syariah.
-
Penaksiran nilai barang profesional
Jika Sahabat menggadaikan barang untuk meminjam kepada pihak lain, sangat besar kemungkinannya barang yang digadaikan tidak mendapatkan nilai yang optimal. Bisa jadi ditaksir sesuai harga pasaran saja.
Akan tetapi, jika menggadaikan barang di pergadaian syariah, barang jaminan Sahabat akan dinilai dengan optimal karena dilakukan oleh profesional. Nilai yang didapat pun bisa lebih tinggi ataupun lebih rendah dari pasaran.
-
Aman
Manfaat yang tidak kalah penting ialah aman. Karena pergadaian syariah merupakan lembaga keuangan yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah, tentu faktor aman dapat terpenuhi. Sehingga, kepemilikan barang terjamin dan tidak akan berpindah tangan. Barang jaminan pun aman dari penggunaan pihak lain karena pergadaian syariah akan menyimpan barang jaminan segera setelah prosedur pengajuan gadai usai.
Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.
Tidak hanya itu, tersedia juga kalkulator zakat untuk bantu Sahabat hitung jumlah zakat yang harus dibayar.
Yuk, cek Wakalahmu sekarang!
Foto: Freepik.com
Referensi:
Surepno. (2018). Studi Implementasi Akad Rahn (Gadai Syariah) pada Lembaga Keuangan Syariah. Kudus: Tawazun: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah.