Kenali Pengertian Gadai Syariah dan Akadnya

2022-01-31 10:35:34

gadai syariah - Sebisa mungkin, tentu manusia pada umumnya menyesuaikan pengeluaran agar tidak melebihi jumlah pendapatannya. Beragam cara mengatur keuangan pribadi dan rumah tangga dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut. Akan tetapi, ada kalanya kebutuhan yang tidak terduga muncul dan memang harus dipenuhi. Namun, bagaimana jika kebutuhan tersebut muncul di saat bujet sudah habis? Mungkin mempertimbangkan gadai syariah sebagai solusi dapat dilakukan. Tetapi, bagaimana cara kerja gadai syariah?

Kulik terus artikelnya untuk temuin jawabannya!

Apa Itu Gadai Syariah

Sebelum mengetahui cara kerjanya, cari tahu pengertiannya lebih dulu yuk. Gadai syariah adalah akad atau perjanjian utang piutang dengan memberikan barang jaminan menggunakan aturan yang diperbolehkan oleh syariat Islam.

Ada istilah rahn dalam ilmu ekonomi syariah. Rahn adalah kata dari bahasa Arab yang artinya tetap, kekal, jaminan. Oleh sebab itu, gadai syariah disebut juga dengan istilah rahn.

Mengapa gadai syariah diperbolehkan dalam Islam? Hal ini dikarenakan adanya keterangan dalam al-Quran yang memperbolehkan transaksi utang piutang dengan menggunakan barang jaminan. Berikut dalil naqlinya:

وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ࣖ

Artinya: “ Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan,” (al-Baqarah: 283).

Berbekal dasar ayat di atas yang diperkuat lagi oleh beberapa hadis nabi, MUI melalui Dewan Syariah Nasionalnya (DSN) juga mengeluarkan fatwa terkait gadai syariah. Ada 2 fatwa yang dikeluarkan DSN-MUI mengenai rahn atau gadai syariah, yakni fatwa DSN No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan fatwa DSN No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas.

Oleh sebab itu, akad atau perjanjian gadai syariah juga berbeda dengan gadai konvensional. Kalau begitu, apa akad gadai syariah?

Akad Gadai Syariah

Selain halal, transaksi pinjam meminjam dengan gadai syariah jauh lebih menguntungkan daripada gadai konvensional. Hal ini dikarenakan akad yang diterapkan dalam gadai syariah.

Akad gadai syariah adalah akad tabarru.  Akad inilah yang membuat gadai syariah lebih menguntungkan karena tidak adanya bunga yang umum terjadi pada gadai konvensional, sehingga terbebas dari riba. Selain itu, biaya jasa titip barang hanya dibayarkan satu kali di muka.

Dalam pelaksanaannya, akad tabarru pada gadai syariah terbagi lagi menjadi 4 jenis, sebagai berikut:

  1. Qardhul Hasan

Jika Sahabat membutuhkan bujet untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, maka Sahabat akan dikenakan akad qardhul hasan. Peminjam atau rahin akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai atau marhun, oleh pihak pergadaian atau murtahin.

Ketentuan lanjutannya ialah:

  1. Mudharabah

Akad selanjutnya dalah akad mudharabah. Berbeda tujuan dengan akad qardhul hasan, akad mudharabah akan dikenakan kepada rahin yang meminjam untuk keperluan produktif, seperti modal usaha ataupun membeli peralatan atau mesin untuk berdagang.

Ketentuan lanjutannya ialah:

  1. Ba’i Muqayyadah,

Akad ketiga ialah ba’i muqayyadah. Akad ba’i muqayyadah serupa dengan mudharabah, yakni peminjaman untuk tujuan produktif. Hanya saja, pada akad ba’i muqayyadah, peminjam atau rahim bisa memilih untuk menggunakan akad selain tabarru, yakni akad jual beli.

  1. Ijarah

Akad gadai syariah terakhir ialah ijarah. Pada akad ijarah, rahin atau peminjam menitipkan barang jaminannya atau marhun di tempat yang telah disediakan oleh pemberi pinjaman atau murtahin. Nantinya, setelah memutuskan masa waktu pinjaman, rahin membayar biaya sewa tempat tersebut kepada murtahin. Tentu, besar nominalnya telah diketahui dan disepakati oleh kedua pihak di awal kesepakatan.

Rukun Gadai Syariah

Setelah mengetahui akad gadai syariah, tentu tidak lengkap jika tidak mengetahui apa saja rukun gadai syariah. Pasalnya, hilangnya salah satu rukun bisa membuat kesepakatan gadai gagal.

Oleh karena itu, berikut 4 rukun gadai syariah:

  1. Barang yang digadaikan (marhun)
  2. Utang (marhun bihi)
  3. Ijab qabul (shighat)
  4. Peminjam uang atau pemberi gadai (rahin) 
  5. Pemberi pinjaman atau penerima gadai (murtahin)

Perbedaan Gadai Syariah dan Gadai Konvensional

Setelah membahas tentang pengertian, jenis akad, serta rukun gadai syariah, cukup terlihat perbedaan signifikan antara gadai syariah dan gadai konvensional.

Pada dasarnya, perbedaan keduanya terletak pada akad atau perjanjian yang digunakan. Perbedaan akad tersebut membawa pada perbedaan cara perolehan keuntungan dari pihak pergadaian. Dari biaya jasa penyimpanan dan pemeliharaan pada gadai syariah. Sedangkan gadai konvensional menerapkan bunga yang akan meninggi seiring semakin besar jumlah yang dipinjam serta semakin lamanya masa peminjaman.

Hal itu terjadi, karena akad tabarru yang diterapkan dalam gadai syariah bersumber dari ketetapan al-Quran serta hadis-hadis Nabi. Berbeda dengan gadai konvensional, yang tidak mempertimbangkan hal yang dilarang atau dianjurkan dalam al-Quran.

Jadi, Sahabat sudah tahu kan perbedaan gadai syariah dan gadai konvensional?

Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.

Tidak hanya itu, tersedia juga kalkulator zakat untuk bantu Sahabat hitung jumlah zakat yang harus dibayar.

Yuk, cek Wakalahmu sekarang!

Foto: Freepik.com

Artikel Lainnya

Ini Dia 4 Jenis Fintech dari Semua Fintech yang Ada di Indonesia

Yuk cari tahu contoh fintech dan jenis fintech di artikel ini!
Baca sekarang

Invoice Adalah Bukti Transaksi. Apa Saja Fungsi dan Jenis-jenisnya?

Yuk cari tahu apa itu invoice, fungsi invoice, jenis invoice, dan bedanya dengan nota kuitansi di artikel ini!
Baca sekarang

5 Investasi Jangka Panjang yang Bisa Wujudkan Tujuan Keuanganmu

Sedang cari tambahan untuk passive income? Yuk coba investasi jangka panjang. Cari tahu caranya di artikel ini!
Baca sekarang
Kontak WA Wakalahmu