fungsi OJK - Sahabat pasti cukup familiar dengan istilah OJK. Tiap lembaga penyedia jasa keuangan, hampir pasti menempelkan poster OJK di dinding kantor mereka. Namun sebenarnya, apa itu OJK? Apa pula fungsi keberadaan lembaga tersebut?
Baca terus artikel ini ya Sahabat!
Pengertian OJK
Sebelum mengetahui fungsi OJK, ada baiknya lebih dulu memahami apa itu otoritas jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat dimaknai sebagai sebuah lembaga yang berwenang untuk mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyelidiki segala aktivitas transaksi dalam sektor keuangan di Indonesia.
Selain itu, OJK merupakan lembaga independen. OJK memiliki dasar hukumnya sendiri yang mengatur tentang segala hal yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari OJK, yakni UU No. 21 Tahun 2011. Oleh karena itu, OJK memiliki kebebasan dari intervensi lembaga negara manapun. Adapun relasi dengan Bank Indonesia, OJK memiliki tupoksi yang saling bersinergi dengan Bank Indonesia.
Lalu, apa saja fungsi Otoritas Jasa Keuangan?
Fungsi OJK
Pemerintah mendirikan Otoritas Jasa Keuangan tentu dengan urgensi untuk menghasilkan solusi atas kendala yang saat itu terjadi. Oleh karena itu, berikut 3 fungsi Otoritas Jasa Keuangan yang telah Wakalahmu rangkum:
- Menjalankan sistem pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan
- Perlindungan konsumen
- Mengembangkan dan memajukan sektor keuangan
Selanjutnya mari cari tahu bersama bagaimana awal mula didirikannya OJK.
Sejarah OJK
Menjaga stabilitas keuangan agar tetap stabil merupakan otoritas yang dimiliki oleh Bank Indonesia. Sehingga, dapat dikatakan bahwa semua lembaga keuangan sejak pertama kali Bank Indonesia didirikan hingga tahun 2011 berada di bawah pengawasan Bank Indonesia.
Tentunya, lembaga keuangan saat itu masih terbatas. Mengingat perkembangan ekonomi tidak sepesat era perkembangan teknologi dan belum berlaku pasar bebas di Indonesia. Oleh karena itu, semua lembaga keuangan perbankan masih di bawah pengawasasn Bank Indonesia dan industri keuangan non-bank serta pasar modal berada di bawah ementerian Keuangan dan Bapepam-LK.
Akan tetapi, segalanya berubah sejak fenomena globalisasi yang didukung perkembangan teknologi terjadi. Tidak hanya terjadinya pasar bebas yang memudahkan pihak asing ikut aktif sebagai penyedia layanan, perkembangan teknologi khususnya di bidang financial technology atau fintech pun semakin meningkatkan jumlah lembaga penyedia jasa keuangan mulai dari bank hingga non-bank seperti lembaga pembiayaan, investasi, dan asuransi.
Menjamurnya jumlah lembaga keuangan dalam waktu pesat ini juga berpengaruh terhadap tingkat kecurangan yang sangat mungkin terjadi sehingga merugikan pihak konsumen. Akan tetapi, tentunya Bank Indonesia tidak memiliki wewenang untuk mengatasi persoalan perbankan dalam lingkup mikro. Untuk persoalan industri keuangan non-bank dan pasar modal pun tidak lagi berada di bawah wewenang Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Oleh sebab itu, didirikanlah sebuah lembaga independen, yang memiliki kebebasan untuk melaksanakan wewenang pengawasan dan pengaturannya dari intervensi pihak manapun. Lembaga ini kemudian diberi nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan disahkan melalui peraturan UU No. 21 Tahun 2011 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 16 Juli 2012.
Akan tetapi, proses pengalihan wewenang pengawasan dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak terjadi serta merta. Baru pada akhir tahun 2013, pengawasan perbankan beralih sepenuhnya beralih dari Bank Indonesia ke OJK. Disusul 1 Januari 2015, OJK melakukan perluasan fungsi pengawasan industri keuangan non-bank dengan memulai pengaturan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Visi Misi OJK
Selanjutnya mari membahas tentang visi dan misi OJK. Dengan mengetahui visi dan misi OJK, kita dapat melihat bagaimana OJK akan memosisikan diri sebagai lembaga, baik saat ini maupun di masa mendatang.
Berikut visi dan misi Otoritas Jasa Keuangan:
a. Visi
“Menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.”
b. Misi
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
Itu dia sekelumit pembahasan mengenai pengertian OJK, sejarah, visi, misi, serta fungsi OJK. Bagaimana Sahabat? Meski tergolong lembaga yang belum terlalu lama, akan tetapi peran OJK cukup signifikan dalam industri keuangan di Indonesia.
Semoga informasinya bermanfaat ya. Untuk kemudahan mendapatkan produk proteksi syariah untuk sahabat, Wakalahmu sebagai marketplace asuransi khusus syariah pertama di Indonesia hadir menawarkan beragam pilihan produk yang sesuai dengan kebutuhan sahabat.
Foto: Unsplash